Jumat, April 26, 2024

Hari Buruh: Waspadai Munculnya Modern Slavery

Wawan Kuswandi
Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa

Penghapusan sistem outsourcing menjadi salah satu keinginan utama dari sekian banyak tuntutan yang disampaikan kaum buruh dalam setiap aksi demo pada hari buruh nasional tanggal 1 Mei. Tuntutan lain yang juga lantang disuarakan diantaranya ialah perbaikan upah kerja dan peningkatan kesejahteraan buruh. Selama ini, sistem outsourcing dalam industri ketenagakerjaan dinilai oleh para pekerja telah menciptakan protracted conflict (konflik berkepanjangan).

Umumnya, para tenaga kerja pabrikan di Indonesia sangat membenci sistem outsourcing. Mereka menginginkan Pemerintah segera melakukan penghapusan terhadap sistem outsourcing karena tidak memberi kelayakan hidup bagi para pekerja.

Berbeda dengan kalangan pengusaha, mereka ingin tetap mempertahankan sistem outsourcing agar perusahaannya bisa bertahan dalam persaingan bisnis. Dua kepentingan yang saling tarik menarik inilah yang pada akhirnya terus menimbulkan friksi berkepanjangan antara pengusaha dan pekerja.

Ada sejumlah keuntungan yang bisa dinikmati pengusaha bila mereka melakukan sistem outsourcing, diantaranya ialah sistem outsourcing memungkinkan para pengusaha lebih cenderung memakai pekerja kontrak yang direkrut oleh pihak ketiga sebagai suatu cara untuk melakukan penghematan biaya operasional.

Para pengusaha juga bisa dengan mudah memutus hubungan atau memecat pekerja melalui pihak ketiga. Pemutusan hubungan kerja dengan para pekerja ini juga tidak harus melalui prosedur rumit karena semuanya dikendalikan oleh pihak ketiga.

Di sisi lain, sistem outsourcing memiliki kelemahan, diantaranya yaitu kualitas kerja para pekerja tidak bisa dipantau secara maksimal. Loyalitas pekerja terhadap perusahaan juga sangat rendah. Dalam kenyataannya, problematika outsourcing ini memang jauh lebih rumit.

Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012, sebenarnya sudah mengatur soal penyerahan sebagian pekerjaan perusahaan (pihak kesatu) kepada perusahaan lain (pihak ketiga) yang disebut outsourcing. Pekerjaan yang boleh diserahkan kepada pihak ketiga harus berada diluar usaha pihak pertama, misalnya usaha pelayanan kebersihan (office boy/girls) dan  tenaga pengamanan (security).

Outsourcing menjadi sangat menguntungkan bagi perusahaan (pihak satu) karena mereka tidak direpotkan oleh persoalan  jenjang karier pekerja, penetapan salary, dana pensiun dan pesangon PHK.

Di lain pihak, sistem outsourcing justru merugikan tenaga kerja. Pekerja tidak mempunyai masa depan yang lebih baik, ketidakpastian karir dan aturan cuti yang merugikan serta gaji yang dipotong perusahaan (pihak ketiga) hingga bisa mencapai sekitar 30 persen. Seperti diketahui, tidak semua pekerja outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil pihak ketiga.

Bila pihak ketiga terus melakukan tindakan sewenang-wenang dan melalaikan hak para pekerja, maka sistem outsourcing ini akan melahirkan modern slavery (perbudakan modern) dalam dunia tenaga kerja di Indonesia. Untuk itulah, pemerintah wajib mencari solusi terbaik dalam bentuk win-win solution untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

Sampai saat ini, Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 belum mampu menyelesaikan sekaligus mengendalikan keluhan dan tuntutan para pekerja.  Sistem outsourcing tetap dicap telah melalaikan dan melindungi hak-hak  pekerja.  Persoalan sistem ourtsourcing menjadi semakin  rumit karena banyak pihak dan kepentingan ikut terlibat.  Seharusnya iklim investasi di Indonsia  bukan hanya  menyejukkan bagi  para investor  dan pemerintah,  tetapi  juga harus mampu menggairahkan kualitas kerja para pekerja.

Wawan Kuswandi
Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.