Jumat, April 19, 2024

Hak Anak untuk Bebas dari Kekerasan

Kurniawan Adi Santoso
Kurniawan Adi Santoso
Guru SDN Sidorejo, Kab. Sidoarjo, Jatim

Akhir-akhir ini marak diberitakan kasus kekerasan terhadap anak. Seorang guru SMK di Purwokerto, menampar anak didiknya. Lalu anak jadi korban intimidasi massa yang mengenakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden di CFD Bundaran HI. Seorang pria menendang anak di area bermain Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pun bocah dihukum mandi oli bekas di Sleman. Dan yang mutakhir, teror bom di Surabaya dan Sidoarjo yang menewaskan anak.

Masih banyak kekerasan anak yang tidak terkekspos media. Peristiwa kekerasan terhadap anak bukan hanya untuk diprihatinkan. Harus ada langkah tegas kita semua untuk melindungi anak dari kekerasan.

Kita tahu anak merupakan aset bangsa dan negara sekaligus anugerah terindah yang dititipkan Tuhan yang Mahakuasa kepada manusia. Anak-anak kitalah  yang menentukan seperti apa wajah negara Indonesia di masa depan.

Apakah 2030 akan bubar seperti yang dikatakan Pak Prabowo Subianto, atau seperti survei The McKinsey Global Institute, Indonesia diprediksi pada 2030 akan menempati peringkat ke-7 ekonomi dunia? Itu tergantung bagaimana kita saat ini menjaga, merawat, mendidik, dan melindungi hak anak untuk tumbuh kembang bebas dari kekerasan.

Kita harus pahami yang dikategorikan kekerasan anak. Agar kita dapat memberikan perlindungan pada anak semaksimal mungkin. Menurut dokumen Convention on the Rights of the Child (1989), kekerasan terhadap anak mencakup semua bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera dan pelecehan, pengabaian atau perlakuan lalai, penganiayaan atau eksploitasi, termasuk pelecehan seksual. Kekerasan terhadap anak tak cuma mencakup kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga kekerasan emosional, pengabaian, dan eksploitasi.

Di negeri ini, selain jumlah peristiwa yang terus meningkat, kekerasan terhadap anak pun kian beragam bentuk. Hingga triwulan 2018 terjadi 32 kekerasan berupa trafficking dan eksploitasi anak. Untuk kurun waktu sama, Januari-Maret 2018 terjadi 23 kekerasan fisik mulai disekap, disetrika, ditanam hidup-hidup bahkan diracun. Dan 16 di antaranya mengakibatkan kematian yang justru dilakukan orangtua atau kerabat dekat. Belum kasus yang tidak dilaporkan atau terlaporkan.

Kasus yang tidak dilaporkan biasanya yang melibatkan anggota keluarga sendiri. Alasannya karena kekerasan dianggap sebagai cara mendidik anak. Atau bila kekerasan seksual karena keluarga tak mau membuka aib. Sedangkan posisi masyarakat mengabaikan persoalan hak anak.

Padahal kekerasan di masa kanak-kanak secara verbal dan fisik yang dialami maupun yang disaksikan, dampaknya akan membekas seumur hidup. Kekerasan terintenalisasi sedemikian rupa sebagai salah satu metode berinteraksi dengan orang lain. Karena pola asuh dengan kekerasan tidak bisa diterima sebagai sesuatu yang benar, apapun dalihnya.

Bahkan dengan dalih menghukum sekalipun tak bisa dibenarkan. Teori psikologi pendidikan mengatakan, semestinya hukuman bernilai positif dalam arti mendidik serta bisa memberikan rangsangan agar anak menjadi lebih baik.

Caranya? Misal, jangan menghukum saat emosi dan hukuman hendaknya tidak mempermalukan anak. Wujudnya, bisa pengurangan uang saku, membersihkan rumah, menghafal pelajaran atau melarang melakukan kegiatan yang disuka, untuk sementara.

Semua diberikan dengan sikap tegas dengan tetap menghargai dan memahami perasaan anak. Tegas bukanlah keras, yang lebih bermakna menuruti emosi dan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Bila bisa memahami hal ini, hukuman yang diberikan ketika anak melakukan kesalahan akan proporsional, efektif serta tepat sasaran.

Semua Berperan

Perlindungan anak terhadap kekerasan harus holistis. Artinya perlindungan anak merupakan upaya menyeluruh yang melibatkan berbagai elemen untuk menyelenggarakan perlindungan anak dari berbagai aspek kehidupan. Orangtua, keluarga, masyarakat, negara, dan pemerintah merupakan pilar perlindungan anak yang saling berkaitan. Lima pilar ini saling menopang untuk melindungi anak mulai dari hilir hingga hulu.

Orangtua memang yang paling utama dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, harus dipahami bahwa orangtua bukan satu-satunya yang bertanggung jawab melindungi anak. Ketika anak di jalanan, yang bertanggung jawab atas perlindungan anak ialah masyarakat. Begitu pula ketika mereka di sekolah, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan anak ialah guru dan pengelola sekolah.

Sementara itu, pemerintah dan negara memiliki peran besar dalam melindungi anak karena posisi mereka sangat strategis. Pemerintah ialah pihak yang memiliki kewenangan besar dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Selain masif melalukan sosialiasi perlindungan anak pada masyarakat, pemerintah harus menerapkan kebijakan ramah anak.

Khususnya pemerintah desa perlu didorong untuk berani menggunakan anggaran dana desa dalam kegiatan perlindungan anak. Katakanlah misalnya pembentukan kelompok perlindungan anak desa yang membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan kepada anak.

Pemanfaatan media sosial mutlak dilakukan. Medsos tak sekedar dijadikan alat untuk memviralkan tetapi  lebih dari itu sebagai sarana kepedulian terhadap berlangsungnya hak anak. Medsos dipakai untuk mempermudah pelaporan, pengumpulan data, hingga komunikasi dengan aparat hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan anak.

Kemudian untuk memberikan efek jera, pelaku kekerasan anak perlu dihukum seberat-beratnya. UU Perlindungan Anak mengenal adanya pemberatan hukuman. Dalam Pasal 13 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa orang tua, wali, dan pengasuh yang seharusnya melindungi anak, tapi justru menjadi pelaku kejahatan anak, mereka bisa diganjar dengan hukuman yang lebih berat. Ini karena faktanya pelaku kejahatan anak adalah orang-orang terdekat, seperti ayah, paman, saudara, dan sebagainya.

Sekali lagi perlu ditegaskan, anak adalah investasi berharga negara ini di masa mendatang. Melindungi anak dari kekerasan sama juga menjaga bangsa ini dari kehancuran.

Kurniawan Adi Santoso
Kurniawan Adi Santoso
Guru SDN Sidorejo, Kab. Sidoarjo, Jatim
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.