Jumat, April 26, 2024

Hadirnya 271 Aktor Pusat di Daerah

Julian Soediro
Julian Soediro
Asisten peneliti di Amanat Institute

Praktik demokrasi di Indonesia sangatlah dinamis, terlebih dalam politik praktis seperti kontestasi pemilu. Pemilu sebagai sumber suara dan legitimasi rakyat untuk memilih pemimpin baik di tingkat pusat dan daerah merupakan hal yang ditunggu. Bukan hanya bagi rakyat sebagai pemegang sah suara, namun juga bagi partai politik untuk menguji strategi politik yang diinisiasinya.

Rakyat dan partai politik sedang menunggu cooldown untuk menyongsong pesta demokrasi paling akbar di Republik ini yaitu Pemilu 2024. Pada pemilu 2024 mendatang, rakyat akan memberikan suaranya untuk memilih pemimpin negara (Presiden), anggota legislatif, dan kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).

Mentalnya Wacana Revisi

Sejarah mencatat bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2019, pemilih disibukkan dengan Pilpres semata hingga berakibat kurangnya atensi publik untuk memilih wakilnya di parlemen. Hal demikian dapat mengurangi esensi dari demokrasi saat pemilih tidak mengetahui secara teliti wakil rakyat pilihannya. Sehingga berdampak pada kualitas artikulasi suara rakyat melalui parlemen selama 5 tahun kedepan.

Guna mensiasati pecahnya fokus pemilih berkaca dari Pemilu 2019, parlemen sempat melempar sebuah wacana. Awal tahun lalu DPR sempat mewacanakan revisi UU pemilu, sehingga pelaksanaan pilpres, pilkada, dan pileg tidak akan dilansanakan serentak. Melainkan, pilkada yang akan dimajukan yaitu pada tahun 2022 dan 2023.

Namun, pembahasan tersebut dicukupkan setelah banyak fraksi partai politik di DPR yang menolak pembahasan RUU Pemilu dengan berbagai argumen. Keputusan untuk menolak wacana revisi RUU Pemilu sudah bulat saat rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM menyetujui ‘mentalnya’ RUU pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Kepala Daerah Bukan Pilihan Rakyat

Pemerintah dan penyelenggara pemilu tidak akan menyelenggarakan Pilkada baik pada 2022 dan 2023, namun langsung menuju pada Pilkada 2024. Hal demikian berimplikasi pada tidak akan terserapnya suara rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya. Melainkan pemerintah pusat yang akan menentukan siapa yang layak untuk memimpin suatu daerah, tanpa melibatkan rakyat secara langsung.

Selama ini sistem pemilihan kita mempersilakan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung melalui mekanisme pemilu. Hal tersebut sejalan dengan nilai demokratisasi, desentralisasi, hingga otonomi daerah saat keputusan dalam tingkat daerah akan diserahkan kembali melalui mekanisme daerah oleh partisipasi rakyat di daerah tersebut.

Namun, diskresi berupa penunjukkan kepala daerah langsung oleh pemerintah pusat meskipun bersifat sementara dikhawatirkan akan menciderai proses demokrasi di Indonesia. Nantinya, akan terdapat 271 daerah yang terdampak dari keputusan tersebut. Pemerintah akan menunjuk Pj (penjabat) untuk memimpin 271 daerah dalam tempo waktu 1 hingga 2 tahun.

Tetapi, posisi Pj sebagai kepala daerah memiliki beberapa kekurangan. Bahkan, Menkopolhukam kita turut mengakui bahwa daerah tidak dapat merumuskan berbagai kebijakan strategis saat pemimpin daerahnya tidak berstatus sebagai kepala daerah definitif yang berasal dari legitimasi rakyat. Hal demikian sekaligus menjadi argumen pemerintah dalam beberapa waktu lalu saat ‘kekeuh’ untuk melaksanakan Pilkada 2020 di tengah berbagai penolakan karena situasi pandemi.

Kekhawatiran Devolusi Demokrasi Tingkat Daerah 

Intervensi pusat dalam urusan daerah melalui penunjukkan Pj ditakutkan akan menjadi tonggak awal kembalinya sentralisasi urusan pemerintahan di Indonesia. Padahal, Indonesia baru saja merasakan demokrasi tingkat daerah saat masa reformasi yaitu setelah tahun 1998 melalui pengejawantahan nilai-nilai desentralisasi, dekonsentrasi, dan otonomi daerah.

Sebelum reformasi, sejak masa kolonial hingga orde baru sistem pemerintahan kita memungkinkan pemerintah pusat memiliki kendali penuh atas seluruh daerah. Pada masa kolonial, seluruh posisi kepala daerah dipilih langsung oleh Gubernur Jenderal selaku perpanjangan tangan pemerintah kolonial Belanda. Demikian saat masa pemerintahan militer Jepang, tidak ada pemilu dan seluruh jabatan daerah ditunjuk oleh pemerintah kolonial dan diisi oleh perwira militer Jepang serta pribumi loyalis Jepang.

Pada masa awal kemerdekaan, tepatnya tahun 1948 rakyat masih belum bisa secara langsung memberikan suaranya untuk menentukan kepala daerah. Pemerintah pusat memilih kepala daerah melalui rekomendasi dari DPRD untuk kemudian diangkat oleh pemerintah pusat.

Hingga pada masa demokrasi terpimpin, proses demokrasi di tingkat daerah semakin diintervensi oleh pemerintah pusat. Melalui UU Nomor 18 tahun 1965, Presiden berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Gubernur sedangkan Menteri Dalam Negeri berwenang untuk memberhentikan Bupati atau Wali Kota. Pada masa orde baru, dominasi pusat atas daerah semakin kuat.

Pemerintah orde baru mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada masa ini Presiden berwenang untuk mengangkat kepala daerah setelah sebelumnya melalui mekanisme pemilihan di tingkat DPRD. Namun, dalam praktiknya Presiden turut menentukan kelayakan seseorang menjadi kepala daerah, sehingga peran DPRD dianggap semu.

Bercermin dari sejarah tersebut, Indonesia tentu memiliki romansa tersendiri dalam sistem pemerintahan, khususnya terkait eratnya dominasi pemerintah pusat atas daerah. Semangat otonomi daerah yang dituangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah merubah hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di Indonesia.

Dari semula terjalinnya hubungan komando saat pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, menjadi hubungan koordinatif dan kolaboratif. Pemerintah daerah dapat menentukan berbagai prioritas kebijakan bagi daerahnya tanpa di dikte oleh pemerintah pusat.

271 Aktor Pusat

Kembali hadirnya aktor pusat dalam urusan pemerintahan daerah seakan memberi nostalgia dalam proses demokratisasi Indonesia. Suara rakyat daerah untuk memilih pemimpin daerahnya seperti ditahan oleh pemerintahnya sendiri untuk sementara waktu. Tentu, hal tersebut akan melahirkan polemik, khususnya ketakutan akan bangkitnya sentralisasi sistem pemerintahan daerah di Indonesia.

Secara politis, penunjukan kepala daerah yang dipilih pemerintah pusat akan mempermudah berbagai kepentingan dan kebijakan pusat di daerah. Mungkin, kita tidak akan menemukan berbagai narasi kontra terhadap kebijakan pemerintah pusat dari kepala daerah yang selama ini menghiasi media untuk waktu satu hingga dua tahun kedepan.

Selain itu, hadirnya 271 aktor utusan pusat ini dapat menjadi momentum bagi partai politik untuk memantapkan strateginya menuju 2024. Karena, partai politik dapat menghemat energinya dengan tidak mengusung dan berkoalisi dalam pilkada 2022 dan 2023. Satu hal yang seharusnya dapat menjadi koreksi bagi partai politik adalah untuk memberikan kader terbaiknya sebagai calon pemimpin daerah pada 2024.

Kompetisi elektoral dalam Pilpres memanglah strategis, namun tidak berarti kita melupakan bagaimana proses demokrasi di tingkat daerah. Jangan sampai, gemerlap pilpres membuat kita lupa akan hak daerah untuk mendapatkan pemimpin berkualitas.

Julian Soediro
Julian Soediro
Asisten peneliti di Amanat Institute
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.