Selasa, April 23, 2024

Guru, Pemilu, dan Demokrasi

Anieq Fardah
Anieq Fardah
Alumni S2 Ilmu Politik, Peminatan Tata Kelola Pemilu Universitas Airlangga, Surabaya

Kesuksesan pemilihan umum yang diselenggarakan secara nasional dan lokal di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran para guru. Dalam struktur organisasi kepemiluan, guru banyak terlibat menjadi badan ad-hoc atau penyelenggara pemilu yang bersifat sementara di tingkat kecamatan, kelurahan, dan tempat pemungutan suara (TPS).

Bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perhitungan jumlah penyelenggara pemilu berdasarkan profesi, maka guru akan mendapatkan presentase paling besar. Dalam PKPU no 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu pasal 36 ayat 6, KPU bahkan menuangkan tenaga pendidik sebagai salah satu jaring pengaman dalam mendapatkan panitia penyelenggara pemilu di tingkat lokal, apabila jumlah pelamar badan ad-hoc tidak memenuhi kebutuhan, KPU tingkat Kota dan Kabupaten dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memperoleh anggota PPK, PPS, dan KPPS yang memenuhi persyaratan.

Secara internasional, seperti di Inggris, Yaman, Myanmar, dan beberapa negara lain yang menyelenggarakan pemilu, electoral committee atau penyelenggara pemilu tingkat nasionalnya memberikan porsi besar kepada para guru untuk menjadi penyelenggara pemilu.

Alasan paling mungkin yang adalah karena profesi gurulah yang paling mudah mendukung semua kebutuhan penyelenggara pemilu di tingkat lokal, distrik sampai pada polling station, kalau di Indonesia dapat di ibaratkan sebagai lokasi setingkat kecamatan, kelurahan sampai TPS.

Mengapa begitu? Penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan TPS harus memiliki kecakapan yang berkaitan dengan tercapainya integritas pemilu dan terlaksananya kegiatan teknis kepemiluan.

Dalam standar dan pedoman kepemiluan internasional (International Electoral Standarts, Guidlines for Reviewing The Legal Framework for Election), terdapat beberapa standar teknis yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu diantaranya; 1. Kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) 2. Memiliki integritas pribadi, jujur, dan adil 3. Tidak memiliki afiliasi terhadap partai politik, dan ke-4. Berdomisili di wilayah kerja yang bersangkutan.

Kemampuan teknis yang dimaksud dalam calistung, tentu tidak sekedar baca tulis hitung. Tetapi juga kecakapan dalam mengoperasikan komputer dan aplikasi yang berkaitan dengan kepemiluan lainnya.

Ketrampilan badan ad-hoc ini memberikan nilai paling besar dalam sumbangsihnya melancarkan penyelenggaraan Pemilu terutama ketika berhadapan langsung dengan pemilih. Form-Form dan Sertifikat Hasil Pemilu seperti C1 Plano dan Form lain yang wajib ada di TPS, seperti diketahui masih bersifat Manual, ditulis, diisi dan ditandatangani oleh KPPS, PPS, dan PPK.

Selain itu, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih sudah menggunakan perangkat elektronik yang berbasis internet. Pemilih dan Masyarakat yang ikut mengawasi berjalannya tahapan pemilu akan sangat terbantu dengan ketrampilan para guru yang terlibat dalam proses ini.

Rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan dan TPS memang tidak serigid rekrutmen penyelenggara pemilu yang tetap seperti Komisi Pemilihan Umum di tingkat kota dan kabupaten. Hal ini dikarenakan tugas, hak dan kewajibannya disesuaikan dengan masa kerja di masing-masing tingkatan.

Meski begitu, KPU tidak boleh menurunkan standart kemampuan minimal yang dimiliki panitia pemilihan kecamatan, Panitia pemungutan suara ditingkat kelurahan, dan bahkan Kelompok Panitia Pemungutan Suara di tingkat TPS.

Seorang guru, entah yang menyandang status ASN, atau Honorer, baik dari sekolah negeri atau sekolah swasta, semuanya memiliki kewajiban untuk menjaga integritas pribadi yang adil, jujur dan bertanggung jawab.

Dengan mempertimbangkan kelebihan-kelebihan tersebut, Komisi Pemilihan Umum dapat dengan mudah melakukan seleksi lanjutan kepada calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang berprofesi sebagai Guru hanya dengan berfokus  pada 1. kecakapan menggunakan perangkat elektronik, 2. Lokasi domisili, apakah yang bersangkutan tinggal sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu tanda kependudukannya, serta 3.  memastikan bahwa Guru yang berniat terlibat sebagai penyelenggara ad-hoc tersebut,  tidak tidak memiliki kartu tanda anggota partai politik.

Para Guru tentunya harus berbangga dengan terlaksananya Pemilu yang adil dan berintegritas tahun 2019  lalu. Selain memberikan sumbangsih terhadap terlaksananya Pemilihan Umum Serentak, guru yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, juga memberikan contoh kepada masyarakat luas tentang kerja-kerja  sosial, memperkenalkan integritas serta tanggung jawab profesi, serta menunjukkan bagaimana Para Guru menjadi bagian penting  dalam kehidupan demokrasi.

Anieq Fardah
Anieq Fardah
Alumni S2 Ilmu Politik, Peminatan Tata Kelola Pemilu Universitas Airlangga, Surabaya
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.