Golput (Golongan Putih) di Indonesia bukanlah hal baru. Ia adalah gerakan sosial dalam artinya yang paling populis (kerakayatan) sekaligus politik (demokrasi) warga dalam upaya kritisisme dan upaya memajukan demokratisasi di indonesia berhadapan dengan ancaman politik totalitarianisme dan fasisme sebagai bentuk monopoli kapitalisme atas keadilan ekonomi .
Dalam sejarah pesta demokrasi di indonesia, Golongan Putih (Golput) telah berlangsung sejak pemilu pertama era Orde Baru pada pemilu tahun 1971. Gerakan Golput pada masa itu terorganisir sebagai bentuk perlawanan yang dimotori mahasiswa dan pemuda dalam rangka melawan “Golongan Karya”.
Gerakan Golput sebagai alternatif kembali mengemuka sebagai sikap politik kritis mahasiswa dan pemuda pada periode paska reformasi 1998. Pada era reformasi 98 Golput dimotori oleh organisasi mahasiswa-pemuda dalam mengusung isu kerakyatan sebagai alternatif wacana politik kekuasaan yang oligarkis.
Golput sendiri adalah hak politik warga dan sifatnya konstitusional. UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43, selanjutnya UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 bahwa “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah “hak” bukan “kewajiban”.Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamendemen pada 1999-2002, dalam Pasal 28 E juga menyebut: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hak memilih di sini termaktub dalam kata “bebas”. Artinya bebas digunakan atau tidak. Dalil konstitusional itulah yang menjadi dasar warga negara berhak atas “tidak memilih”.
Moralitas Politik
Golput dalam sejarah gerakannya merupakan gerakan moral. Dalam arti tidak ada maksud politis terkait memenangkan salah satu pasangan tertentu dalam suatu momen Pemilihan Umum (Pemiu). Ketimbang sebagai gerakan politik dengan tujuan kekuasaan, golput sejatinya adalah sikap politis masyarakat sipil yang ingin mendorong supaya kekuasaan yang dihasilkan oleh suatu Pemilu pada akhirnya benar-benar ditujukan guna politik kerakyatan di mana hak-hak rakyat yang terabaikan mendapat perhatian dan dipenuhi.
Dalam pemahaman semacam itu, Golput bisa dikatakan memiliki sifat-sifat umum: Pertama: Golput adalah gerakan kritik. Sebagai gerakan ia tidak dilangsungkan otonom oleh individu-individu melainkan suatu konsolidasi yang organis, memiliki bentuk dan tujuan politik berupa daya tawar masyarakat di hadapan politik kekuasaan—siapa pun penguasanya.
Kedua: Golput mengandaikan suatu organisasi massa yang ideologis dalam arti memiliki nilai gerakan yang melampaui suka dan atau tidak suka, kecewa dan atau tidak kecewa yang sifatnya personal belaka. Nilai yang dibangun dalam gerakan ini adalah nilai kerakyatan di mana golput diharapkan mampu mendorong isu-isu kerakyatan seperti soal agraria dan HAM supaya menjadi isu politik kalangan elit.
Ketiga: Golput merupakan langkah taktis dari suatu gerakan politik yang sifatnya strategis. Tujuan akhirnya memang bertaut dengan politik kekuasaan tetapi ia diandaikan sebagai jalan panjang pendidikan politik masyarakat agar tidak tergerus arus politik lima tahunan di mana masyarakat hanya dijadikan pundi suara tanpa kepastian terpenuhi hak dan makin baiknya pemenuhan hak-hak sosial politiknya.
Melampaui Individualitas Politis
Penulis berharap, dalam situasi di mana proses evolusi nilai kebangsaan indonesia yang Bhineka Tunggal Ika nyata tengah diuji kematangannya, partisipasi dan kontribusi terutama mereka yang hari ini berpotensi memilih untuk tidak memilih (golput), di mana umumnya merupakan kalangan melek politik bahkan intelektual, untuk merenungkan kembali manfaat kolektif sikap politiknya bagi bangsa ini ketimbang sekedar mengedepankan otonomi politik masing-masing atas nama kekecewaan individual.
Pun jika kedua pasangan Capres dan Cawapres dianggap tidak cukup memberi harapan bagi perbaikan kewargaan kita, alangkah lebih baik untuk mengambil sikap aktif dalam mengawal proses demokrasi—yang bagaimana pun sedang dalam proses menjadi lebih baik meski masih banyak kekurangan di sana sini.
Justeru inilah waktu yang menentukan, apakah kebaikan yang tengah berlangsung akan digantungkan hanya sebagai prestasi pada suatu momen lima tahunan, atau disorongkan menjadi pondasi kokoh bagi keberlanjutan pembangunan dan demokrasi indonesia di masa depan.
Lagi pula, kondisi dan prasyarat perubahan hari ini telah berbeda dari abad 20 lalu, kita berada dalam komunitas dunia abad 21 dengan peta demografis yang berbeda, juga bentuk-bentuk gerakan yang telah lain pula, seperti di katakan Noam Chomsky dalam bukunya “Optimism Over Despair” akan selalu ada ruang untuk “optimisme kehendak” (hlm.133) di tengah terus berkembangnya hegemoni kapitalisme dalam merampas hak-hak warga.
Optimisme yang dimaksud Chomsky adalah persekutuan warga dalam jejaring komunitas yang memiliki kekuatan dalam menekan negara guna memenuhi hak-hak warga. Sebab, kata Chomsky, kita masih kekurangan asosiasi dan organisasi yang memungkinkan publik untuk berpartisipasi dalam hal yang berarti seperti diskursus politik, sosial, dan ekonomi (hlm165).
Saya kira optimisme lebih dibutuhkan dalam dunia kita hari ini ketimbang suatu sikap pesimistis dan menyerah seperti halnya Golput yang tidak terorganisir sebagai alat pendidikan politik untuk tujuan politik kerakyatan.
Sebab apa yang kita perjuangkan melalui partisipasi aktif politik kewargaan kita bukanlah semata-mata untuk memenangkan salah satu pasangan calon Capres dan Cawapres, melainkan lebih jauh dari itu adalah terbebasnya kehendak nasional indonesia dari jerat dan ancaman sistem ekonomi politik global yang kapitalistik dan mengabaikan kewarganegaraan dan nasionalisme apalagi peduli dengan kepentingan rakyat.
Sebagai penutup penulis ingin mengajak semua pihak merenungkan bahwa politik hari ini bukan sama sekali soal individu-individu semata, melainkan seperti disebut Martin Luther King Jr: “There comes a time when one must take a position that is neither safe, nor politic, nor popular, but he must take it because conscience tells him it is right”.
Bagi penulis inilah momentum seluruh elemen rakyat indonesia untuk “berpolitik”!. Politik berbasis kesadaran untuk memastikan kian majunya praktik kebudayaan dari kebhinekaan indonesia dan politik mendorong agenda “keadilan sosial” menjadi lebih mengejewantah dalam praktik mau wacana politik kekuasaan khususnya di kalangan elit.