Kamis, Oktober 3, 2024

Golput adalah Hak Politik

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Penyayang sesama mahluk Tuhan dan suka berbagi kasih.

Ancamana demokrasi di negeri ini adalah minimnya partisipasi publik terkait pernyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Hal demikan tentu sangat mengkhawatirkan bagi penyelenggara pemilu (KPU) yang berharap meminimalisir angka golput. Dewasa ini, masyarakat Indonesia cukup paham menggunakan hak politik.

Hak politik tersebut tidak ingin lagi dipermainkan oleh komunitas politik maupun rutinitas lima tahunan. Karena selama penyelenggaraan pemilu sebelumnya, janji setiap paslon sulit untuk mengubah penyelenggaraan pemerintah dan cita-cita mencapai kesejahteraan bersama. Lantas publik pun merasa kecewa.

Hak politik telah diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 23 ayat (1) bahwa “setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Atas dasar itu, maka tidak memilih merupakan pilihan dari bentuk aspirasi politik. Sedangkan dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 515 “… Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dapat dipidana …”

Artinya, dua aturan ini tidak ketemu, namun jika tetap berpijak pada UU HAM maka hak politik seseorang tidak dapat diganggu, karena itu melekat secara pribadi. Lain hal dengan UU Pemilu yang terlalu abstrak sehinga sulit untuk diterjemahkan.

Kenapa golput menjadi ancaman? Sedangkan pemilihan presiden tinggal menghitung minggu. Begitu khawatirnya penyelenggara pemilu dengan angka golput yang tinggi. Padahal jika melihat kembali kebelakang, setiap penyelenggaraan pemilu yang dijanjikan oleh setiap kandidat bukan berarti harapan publik itu tercapai. Meskipun slogan yang diberikan adalah untuk kepentingan publik maupun bekerja untuk rakyat. Publik hanya menjadi objek untuk menyukseskan pemilu bukan sebagai penerima manfaat dari kontektasi lima tahunan.

Maka tidak salah apabila gerakan golput mulai diminati seperti yang sudah digaungkan oleh YLBHI, Kontras, ICJR, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Sebagai lembaga swadaya masyarakat, mereka cukup sadar dengan pilihan tersebut, bahwa pemilu tidak merubah apapun. Apalagi pemilu jika dicermati lebih jauh adalah pestanya para komunitas politik dan pengusaha.

Penyelenggaraan pemilu yang diikuti oleh partai politik tidak akan mampu dilakukan jika hanya menggunakan modal anggota dan partainya saja. Oleh sebab itu dibutuhkan sokongan dana agar tujuannya tercapai.

Mendekati pemilihan presiden dana kampanye menjadi perhatian, seperti yang di sampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW). Jokowi dan Ma’ruf menerima sumbangan dari perseorangan dengan kisaran besaran sumbangan Rp 1.000,- hingga Rp 24 juta. Total dari penerimaan sumbangan sebanyak 131 kali adalah Rp 121 juta. Dari jumlah tersebut, terdapat sumbangan sebesar Rp 97 juta atau 80% dari total sumbangan tidak ada bukti.

Lebih lanjut, dana kampanye Jokowi-Ma’ruf mayoritas berasal dari sumbangan dua kelompok, yaitu Perkumpulan Golfer TBIG (Rp 19,7 M) dan Perkumpulan Golfer TRG (Rp 18,2 M).

Sumbangan mencapai 86% dari total penerimaan. PT TBIG dan PT TRG diduga merupakan dua perusahaan yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf. Maka, publik publik akan bertanya-tanya siapa penyumbang atau dari mana asal dana kelompok Perkumpulan Golfer tersebut? Apabila perseorangan, mengapa tidak dilaporkan dan dicatat sebagai sumbangan perseorangan di KPU? Dan, apabila perusahaan, mengapa tidak disumbangkan atas nama sumbangan perusahaan? Jika perseorangan maka sumbangannya tidak lebih dari 2.5 miliar (PKPU No 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pasal 10).

Sedangkan Parbowo-Sandi mayoritas dana kampanye barasal dan Sandiaga mencapai Rp40,5 miliar (72,3%), sedangkan Prabowo Rp14,05 miliar (25%) dan sisanya dari perseorangan hanya Rp150 juta. Sandiaga telah menjual saham PT Saratoga Invetama Tbk miliknya dalam rentan waktu Oktober – Desember 2018 dan tercatat sebesar 3,28% atau Rp567,33 miliar yang sudah terjual.

Hanya Rp40,5 miliar yang dijadikannya sebagai sumbangan dana kampanye dan hal ini pun telah melanggar PKPU atas sumbangan perseorangan yang semestinya hanya 2.5 miliar. Jika dibandingkan dengan Dana yang dikeluarkan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017 saja mencapai Rp 108 M. Terdiri dari pra kampanye Rp 30 M, kampanye putaran I Rp 62 M, dan kampanye putaran II Rp 16 M.

Kedua kubu kompak minim mecatatkan sumbangan perseorangan dan badan usaha. Bahkan, di LPSDK Prabowo-Sandi sama sekali tidak mencantumkan adanya sumbangan dari badan usaha. Padahal, baik di kubu Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi terdapat sejumlah pengusaha yang merapat menjadi tim pemenangan atau pendukung.

Hal inipun diperparah dengan debat pertama antar paslon dengan tema hukum, ham, korupsi dan teroris yang minim akan analisis, target kerja dan kerancuan berpikir. Pun dalam debat itu yang diperhatikan oleh publik hambar dan tidak menarik, gagasan tidak menjadi ujung tombak bagi kedua kubu.

Dengan demikian pilihan politik publik akan sampai pada tidak memilih sama sekali. Hal tersebut bukanlah tindakan emosional, melainkan kesadaran politik yang cukup rasional sebagai bentuk perlawanan akan penyelenggaraan pemilu yang hambar dan tidak memiliki kepastian.

Dan, ini pula akan memberikan peringatan kepada penguasa, bahwa demokrasi bukanlah tidak memberikan suara melainkan melindungi suara setiap individu yang akan salah gunakan oleh komunitas politik. Ini merupakan langkah yang strategis untuk mendorong perubahan terhadap perkembangan politik Indonesia.

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Penyayang sesama mahluk Tuhan dan suka berbagi kasih.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.