Kamis, Maret 28, 2024

Fenomena “Share Link” dan Masifnya Revenge Porn

Rustiningsih Dian Puspitasari
Rustiningsih Dian Puspitasari
Mass and Digital Communication Student Presiden BEM FISIP UAJY 2020, Pimpinan Redaksi Teras Pers FISIP UAJY 2019, Koordinator Jurnalistik Mata Kita Yogyakarta 2018, Student Pers of Kumparan 2017

Share link dong!” menjadi kalimat yang tidak asing didengar saat ini. Beredarnya video-video mesum di media sosial yang tidak seharusnya disebarluaskan. Seolah nampak diwajarkan, pembagian link video mesum tersebut justru dianggap “pemersatu bangsa”. Di tengah arus informasi yang serba panik, mulai dari intrik politik hingga bencana alam.

Baru-baru ini, video mesum yang diduga mirip dengan salah satu artis di Indonesia beredar luas. Bahkan banyak pihak yang turut menyebarluaskan link video tersebut. Belum usai, pada hari ini (Senin, 9 November 2020), muncul trending baru di Twitter mengenai video mesum dari selebriti yang lain.

Revenge Porn yang Diwajarkan

Revenge porn (balas dendam porno) merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang biasa berupa pemaksaan atau ancaman terhadap seseorang guna menyebarkan rekaman berwujud konten asusila lewat dunia maya. Rekaman tersebut diantaranya suara, foto, bahkan video saat sedang berhubungan intim.

Sejauh ini, korban revenge porn biasanya adalah perempuan. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa korban bisa berasal dari laki-laki. Perekaman saat sedang berhubungan intim ini dapat dilakukan dengan atau tanpa pengetahuan atau persetujuan kedua belah pihak. Biasanya, tujuan dari penyebaran konten asusila tersebut adalah untuk mempermalukan, mengucilkan, bahkan menghancurkan kehidupan korban.

Fenomena berbagi link video asusila dengan dalih “media pemersatu bangsa” tentu banyak diwajarkan di media sosial. Padahal, revenge porn sangat membahayakan bagi korban, yang mana di sini biasanya adalah perempuan karena adanya relasi kekuasaan dalam sebuah hubungan. Perempuan masih dianggap sebagai objek pemuas nafsu.

Dampak dari masifnya revenge porn adalah trauma dan stress yang akan dialami korban karena privasinya sudah tersebar luas sehingga korban dapat merasa direndahkan dan tidak lagi berharga. Hal tersebut dapat berujung pada tindakan lain seperti bunuh diri.

Jejak digital yang sulit untuk dihilangkan ini seolah menghantui korban revenge porn. Terlebih rantai penyebaran video asusila tidak mudah dideteksi karena penyebarannya yang cukup cepat. Bahkan jika dilihat di Twitter selama beberapa hari terakhir, nama artis yang diduga mirip dengan aktor dalam video asusila tersebut menjadi trending topic.

Tergolong dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Revenge porn tergolong dalam bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan teknologi. Kejahatan cyber dengan menyebarkan konten asusila banyak ditemukan di berbagai platform media sosial maupun situs tertentu.

Pada tahun 2019, Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 281 aduan kasus kekerasan siber. Laporan tersebut diklasifikasikan menjadi beberapa tipe KBGO diantaranya revenge porn, malicious distribution, cyber harassment, impersonation, cyber stalking, cyber recruitment, sexting, cyber hacking, dan morphing.

https://asumsi.co/post/waspadai-kekerasan-berbasis-gender-online

Dilansir dari Medium.com, beberapa aktivitas yang tergolong dalam KBGO diantaranya:

1. Pelanggaran Privasi

Biasanya mengakses, menggunakan, memanipulasi, dan menyebarkan data pribadi berupa foto atau video tanpa sepengetahuan atau persetujuan.

2. Pengawasan dan Pemantauan

Biasanya dengan memantau, melacak, mengawasi kegiatan (online maupun offline), menguntit, menggunakan GPS guna melacak pergerakan target.

3. Perusakan Reputasi

Biasanya membuat, berbagi data, dan mencuri identitas target guna merusak reputasinya dengan cara memanipulasi atau berpura-pura menjadi target.

4. Pelecehan

Pelecehan dapat berupa ujaran kebencian dengan target gender atau seksualitas tertentu, penghasutan kekerasan fisik, penggunaan konten online tidak senonoh bertujuan untuk merendahkan.

5. Ancaman dan Kekerasan Langsung

Biasanya lewat perdagangan perempuan berbasis online, pemerasan dengan ancaman seksual, dan peniruan yang mengakibatkan serangan fisik.

6. Serangan untuk Komunitas Tertentu

Biasanya dengan cara meretas situs web, media sosial, mengancam, mengepung guna melakukan intimidasi atau pelecehan.

Siapa Saja Bisa Jadi Pelaku dan/atau Korban

Semua bisa menjadi korban KBGO. Tidak harus dengan revenge porn. Dengan melontarkan kalimat-kalimat yang melecehkan terhadap gender tertentu, terlebih secara seksual, artinya kamu sudah menjadi pelaku atau korban KBGO. Ironisnya, hal tersebut tidak banyak disadari oleh publik.

Dalam kasus revenge porn, biasanya pelaku pendistribusi konten asusila tidak hanya berasal dari kaum laki-laki saja yang sering dianggap wajar jika mengakses konten asusila. Kaum perempuan pun tak luput dari fenomena “share link”. Bahkan mereka akan merasa bangga ketika sudah mendapatkan atau menonton konten asusila tersebut.

Ketika semua orang dengan lantang mengkampanyekan gerakan anti kekerasan seksual dan mendukung agar pelaku kekerasan tersebut dihukum seberat-beratnya. Dalam kasus revenge porn, tanpa disadari bahwa kita juga turut andil dalam melanggengkan kekerasan seksual dengan cara menyebarkan konten asusila tersebut.

Revenge porn akan memberi dampak yang cukup serius bagi korban, baik secara fisik, psikis, maupun emosional. Bahkan revenge porn dapat dikategorikan pula sebagai pemerkosaan siber yang sebenarnya dapat terjadi kepada siapa saja, tidak memandang laki-laki maupun perempuan.

Oleh karena itu, ketika sedang melakukan hubungan intim, alangkah lebih baik untuk tidak merekam atau mendokumentasikannya. Bahkan kita juga perlu waspada terhadap apa yang akan kita posting di media sosial. Mengingat bahwa penyebaran yang dilakukan tanpa ada konsensus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU ITE.

Laporkan dan Berhenti di Kamu!

https://news.detik.com/kolom/d-4427855/uu-ite-tren-doyan-lapor-dan-hak-berpendapat

Jika kamu menemukan konten asusila terutama revenge porn yang tersebar luas, stop untuk menyebarkan konten tersebut. Jika perlu, blokir dan laporkan siapa saja yang menyebarkan konten tersebut.

Penyebar konten asusila akan terjerat Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pendistribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan, atau pencemaran dan pemerasan atau pengancaman. Ancaman hukum dimuat dalam Pasal 44 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

Tidak hanya UU ITE saja. Perlu payung khusus guna menghadapi kasus kekerasan seksual, baik secara online maupun offline. Jika kasus tersebut hanya dimasukkan dalam KUHP saja, maka cakupannya tidak akan luas. Pentingnya untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah agar segala macam kasus kekerasan seksual bisa ditekan.

Sumber:

Arum, Nenden S. (2019). Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Diakses pada 9 November 2020, https://medium.com/@nendensan/mengenal-kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo-a4ec1bd95632

Rustiningsih Dian Puspitasari
Rustiningsih Dian Puspitasari
Mass and Digital Communication Student Presiden BEM FISIP UAJY 2020, Pimpinan Redaksi Teras Pers FISIP UAJY 2019, Koordinator Jurnalistik Mata Kita Yogyakarta 2018, Student Pers of Kumparan 2017
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.