Jumat, Maret 29, 2024

Fenomena Pernikahan Dini di Tengah Pandemi

Tika Puspa Asih
Tika Puspa Asih
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Maraknya pernikahan dini menjadi fenomena baru di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, teradapat sebanyak 34.000 permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan sejak bulan Januari sampai Juli 2020. Dari data tersebut, 60% diantaranya adalah anak di bawah usia 18 tahun. Lalu apa yang menjadi penyebabnya?

Seperti yang kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan aktivitas masyarakat menjadi terbatas akibat dari adanya kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satu kebijakan tersebut adalah diterapkannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Peliburan sekolah dan tempat kerja tentunya mendorong adanya perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Mereka yang bersekolah atau bekerja tidak perlu lagi datang ke sekolah atau tempat kerjanya. Cukup di rumah saja dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini.

Namun, tidak semua tempat kerja masih beroperasi selama pandemi Covid-19. Data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 mencatat terdapat sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini terjadi karena beberapa perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti berproduksi akibat pandemi Covid-19.

Kondisi tersebut (pemutusan hubungan kerja) membuat beberapa orang tua mengalami kesulitan dalam menafkahi keluarganya. Oleh karena itu, beberapa orang tua beranggapan bahwa menikahkan anak mereka merupakan cara yang tepat untuk mengatasi permasalahan ekonomi. Dengan begitu, orang tua tidak perlu lagi membiayai kebutuhan sehari-hari anak mereka.

“Para pekerja yang juga orang tua tersebut seringkali mengambil alternatif jalan pintas dengan menikahkan anaknya pada usia dini karena dianggap dapat meringankan beban keluarga,” ungkap Dr. Susilowati Suparto, M.H., seperti dikutip dari website resmi Universitas Padjajaran.

Tingginya angka pernikahan dini di masa pandemi Covid-19 sangat memprihatinkan. Pasalnya, pernikahan di usia dini dapat berisiko terhadap kesehatan khususnya bagi perempuan. Seperti yang dilansir dalam laporan “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda” yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistika (BPS) bekerja sama dengan Bappenas, UNICEF, dan PUSKAPA menyatakan bahwa kehamilan pada usia kurang dari 17 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis, baik pada ibu maupun pada anak.

Disebutkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.

Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa komplikasi terjadi karena anatomi tubuh anak belum siap untuk proses mengandung maupun melahirkan. Selain itu, dijelaskan pula bahwa kehamilan pada usia perempuan yang masih sangat muda berisiko pada kematian ibu dan bayi, kelainan pada bayi atau cacat bawaan lahir, tekanan darah tinggi dan bayi lahir prematur, bayi lahir dengan berat badan di bawah normal, penyakit menular seksual, dan depresi pasca-melahirkan.

Pernikahan dini dapat menjadi masalah besar jika tidak ditangani dan dicegah dengan baik. Pemberian edukasi mengenai pengetahuan sistem reproduksi di kalangan remaja maupun orang tua dapat menjadi upaya yang efektif dalam meminimalisir angka pernikahan dini.

Dengan dibekali pengetahuan tersebut, remaja dapat mengetahui dampak negatif dari pernikahan dini dan juga dapat meyakinkan dirinya sendiri untuk menikah di usia yang tepat. Selain itu, orang tua pun dapat mempertimbangkan untuk menikahkan anaknya di usia dini.

Tika Puspa Asih
Tika Puspa Asih
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.