Financial Technology (fintech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang ekonomi. Financial technology (fintech) merupakan inovasi layanan keuangan dengan menggunakan teknologi agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses produk dan layanan keuangan serta melemahkan barrier to entry.
Perkembangan yang pesat membentuk adanya ketentuan baru yang di tetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan munculnya regulasi tentang fintech, di himbau agar perusahaan yang bergerak dalam fintech dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan penyelenggara fintech telah banyak berdiri di Indonesia dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun hanya beberapa perusahaan yang telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan fintech yang terdaftar dan dipisahkan dengan beberapa kategori menurut Bank Indonesia antara lain sistem pembayaran, pendukung pasar, manajemen investasi dan manajemen resiko, pinjaman, pembiayaan dan penyedian modal, dan jasa financial lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi FinTech yaitu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Financial Technology (fintech) tidak hanya bergerak dalam perusahaan fintech konvensional. Namun, terdapat fintech syariah. Fintech syariah bergerak sesuai dengan ketetuan dan keberlakuan dalam perbankan syariah.
Kegiatan fintech syariah terdapat perbedaan yang signifikan dengan fintech syariah. Perbedaan dapat di lihat dari ketentuan dalam pelaksanaan transaksi yang di lakukan. Dengan demikian fintech syariah dapat di katakan bahwa keteraturan yang di tetapkan dapat di lihat berdasarkan pada ketentuan perbankan syariah.
Sistem keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Seluruh transaksi yang terjadi dalam kegiatan keuangan syariah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan kepada ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam konteks Indonesia, prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Sistem keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama, yaitu prinsip syar’i dan prinsip tabi’i.
Fintech Syariah adalah kombinasi, inovasi yang ada dalam bidang keuangan dan teknologi yang memudahkan proses transaksi dan investasi berdasarkan nilai-nilai syariah.
Dalam fintech belum ada peraturan khusus untuk FinTech syariah, namun beberapa startup sudah mulai bermunculan. Dengan begitu dapat di lihat bahwa, fintech di Indonesia berkembang dengan sangat pesat namun belum banyaknya orang yang mengetahui tentang fintech itu sendiri.
Begitu pula dengan fintech syariahnya. Kurangnya pemahaman terhadap masyarakat mengenai fintech membuat industri ini kurang dapat menguasai pasar. Pemahaman masyarakat yang berpikir bahwa fintech sama seperti perbankan membuat masyarakat itu sendiri lebih memilih tetap berada di perbankan dari pada mencoba layanan yang baru di industri fintech.