Sabtu, November 9, 2024

Etika Profesi Hukum Pilar Fundamental dalam Penegakan Hukum

Lida Khalisa Budhaeri
Lida Khalisa Budhaeri
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
- Advertisement -

Etika merupakan ajaran tentang hal yang dianggap baik dan buruk secara umum terkait sikap, tindakan, dan kewajiban. Etika berhubungan dengan moralitas, di mana norma etika atau moral berfungsi sebagai aturan, standar, atau ukuran yang digunakan oleh manusia untuk mempertimbangkan apakah suatu tindakan benar atau salah, baik atau buruk, serta bermanfaat atau merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Norma etika ini berhubungan dengan individu sebagai pribadi bukan sebagai bagian dari masyarakat yang terorganisir.

Etika juga terkait dengan profesi, yaitu pekerjaan yang didasari oleh pendidikan dan keahlian khusus dalam hal ini etika sangat penting bagi para profesional dalam membantu mereka menentukan tindakan yang harus diambil ketika menghadapi dilema etika dalam pekerjaan, menjaga reputasi, serta menjalankan peran profesi di tengah masyarakat.

Etika juga mencerminkan nilai moral dari suatu komunitas profesi sehingga standar etika menjamin bahwa setiap anggotanya menaati peraturan yang berlaku, menjaga perilaku profesional, dan mempertahankan integritas atau kejujuran dalam menjalankan tugasnya.

Etika profesi hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kewajiban para anggota profesi hukum sebagai pilar utama dalam penegakan hukum. Etika profesi hukum berperan sebagai pedoman normatif yang membimbing para profesional hukum seperti advokat, hakim, jaksa, dan notaris untuk bertindak berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran, serta ketaatan terhadap hukum yang berlaku, guna mewujudkan kepastian hukum dalam rangka mencapai dan mempertahankan ketertiban, keteraturan, serta kedamaian.

Etika profesi hukum dalam praktiknya memiliki kode etik, yaitu pedoman perilaku atau aturan yang wajib diikuti dan dipatuhi oleh para anggota profesi hukum di dalam organisasi profesi hukum. Etika profesi hukum memastikan bahwa para pelaku hukum tidak hanya berperan sebagai “pelaksana hukum” tetapi juga sebagai “penjaga moral” dalam menegakkan keadilan dengan mematuhi norma-norma yang berlaku, seperti norma kemanusiaan, keadilan, kepatutan, dan kejujuran.

Hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan keadilan karena hukum berhubungan dengan etika melalui penetapan norma-norma hukum dalam tatanan sosial yang adil. Hukum menuntut keadilan baik secara etis maupun yuridis, sehingga etika, hukum, dan keadilan menjadi rangkaian yang tidak dapat dipisahkan, karna hukum dan moral merupakan suatu bentuk norma atau kaidah sedangkan keadilan adalah tujuan dari norma-norma tersebut.

Hubungan antara moral dan keadilan memerlukan adanya hukum yang lebih dulu dibentuk, dalam konteks ini moral berperan dalam mempengaruhi terciptanya hukum atau proses penyelesaian sengketa, sementara keadilan menjadi tujuan akhir dari penerapan ketentuan hukum dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil tidak hanya bergantung pada penerapan aturan hukum secara formal, tetapi juga memerlukan integritas pribadi dan tanggung jawab moral dari setiap pelaku hukum dengan melalui etika profesi hukum sebagai pedoman bagi para profesional hukum dalam menangani konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan, serta bertindak secara netral dan independen selama proses peradilan tanpa keberpihakan, yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Etika profesi hukum dalam praktiknya menghadapi berbagai tantangan, ketika norma etika bertabrakan dengan realita praktik di lapangan konflik dapat muncul dan harus diselesaikan secara bijak oleh profesional hukum. Pentingnya pendidikan etika dalam bidang hukum untuk terus ditingkatkan, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan yang berkelanjutan, dimana etika tidak boleh hanya dipahami sebagai aturan formal, melainkan harus dilihat sebagai landasan moral yang menuntun setiap keputusan dalam proses hukum.

Dengan demikian, etika profesi hukum bukan hanya sebagai elemen sekunder dalam penegakan hukum, tetapi merupakan pilar utama yang menjamin keadilan yang substantif. Penegakan hukum yang adil tidak cukup dengan hanya menerapkan aturan hukum secara formal, tetapi juga membutuhkan profesional yang berintegritas dan berpegang pada standar moral yang tinggi.

- Advertisement -

Integritas dan profesionalisme yang didasarkan pada etika profesi akan memastikan bahwa sistem hukum beroperasi dengan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan keadilan itu sendiri.

Lida Khalisa Budhaeri
Lida Khalisa Budhaeri
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.