Pesatnya perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) telah membawa umat manusia ke ambang revolusi peradaban baru. AI tidak lagi sekadar alat bantu hitung, melainkan telah merambah ke wilayah pengambilan keputusan krusial, mulai dari diagnosis medis hingga penentuan kebijakan publik. Namun, di balik efisiensi yang ditawarkan, tersimpan tantangan etis yang kompleks. Dalam konteks ini, paradigma Islam melalui konsep Maqasid al-Shari’ah (tujuan-tujuan syariat) menawarkan kerangka filosofis yang kokoh untuk menakar dan mengarahkan pengembangan algoritma agar tetap selaras dengan kemaslahatan manusia.
AI dan Urgensi Bingkai Etis
Algoritma sering kali dianggap sebagai entitas yang netral. Padahal, realitasnya, algoritma membawa bias dari data yang diberikan oleh pengembangnya. Masalah privasi, potensi diskriminasi sistemik, hingga hilangnya otonomi manusia menjadi isu hangat. Tanpa kompas moral yang jelas, AI berisiko menjadi kekuatan yang mendisrupsi tatanan sosial demi efisiensi semata. Di sinilah relevansi etika religius-humanis diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum yang sering kali tertinggal oleh kecepatan inovasi teknologi.
Membedah Maqasid al-Shari’ah dalam Teknologi
Secara klasik, Maqasid al-Shari’ah mencakup lima perlindungan dasar (al-daruriyat al-khamsah). Berikut adalah bagaimana konsep tersebut dapat diintegrasikan dalam pengembangan AI:
- Hifz al-Din (Perlindungan Agama)AI harus dikembangkan sedemikian rupa agar tidak mencederai nilai-nilai spiritual dan keyakinan manusia. Algoritma harus mampu menyaring konten penyesatan atau ujaran kebencian yang berbasis SARA, serta tidak menggantikan peran sakral manusia dalam ibadah.
- Hifz al-Nafs (Perlindungan Jiwa)Aspek keamanan merupakan prioritas utama. Dalam implementasi AI pada kendaraan otonom atau alat medis, keselamatan nyawa pengguna harus menjadi parameter tertinggi. Algoritma tidak boleh mengambil keputusan yang secara sengaja membahayakan fisik maupun mental manusia.
- Hifz al-’Aql (Perlindungan Akal)AI seharusnya berfungsi sebagai alat untuk memperkuat kapasitas intelektual manusia (human augmentation), bukan justru membuat manusia malas berpikir atau menjadi korban disinformasi (hoaks). Transparansi algoritma sangat penting agar manusia memahami bagaimana sebuah keputusan diambil.
- Hifz al-Nasl (Perlindungan Keturunan)Pengembangan AI harus mempertimbangkan keberlanjutan generasi mendatang. Hal ini mencakup etika dalam rekayasa genetika berbasis AI hingga perlindungan data privasi anak-anak di dunia digital agar tidak disalahgunakan di masa depan.
- Hifz al-Mal (Perlindungan Harta)AI dalam sektor finansial (fintech) harus menjunjung tinggi keadilan dan transparansi. Algoritma tidak boleh digunakan untuk melakukan manipulasi pasar, penipuan, atau praktik monopoli yang merugikan ekonomi masyarakat luas.
Menuju Algoritma yang Beradab
Integrasi Maqasid al-Shari’ah dalam pengembangan AI bukan berarti membatasi inovasi. Sebaliknya, konsep ini berfungsi sebagai instrumen kendali mutu (quality control) untuk memastikan bahwa produk teknologi tersebut benar-benar membawa kemaslahatan (maslahah) dan menjauhkan kerusakan (mufsadah).
Prinsip ini menekankan bahwa setiap inovasi harus memiliki tujuan akhir yang mulia. Jika sebuah algoritma canggih namun justru menciptakan kesenjangan sosial yang tajam atau melanggar privasi secara masif, maka menurut kacamata Maqasid, teknologi tersebut telah gagal secara substansial.
Etika algoritma bukanlah sekadar pilihan, melainkan keharusan di tengah dominasi teknologi digital. Dengan mengadopsi prinsip Maqasid al-Shari’ah, kita tidak hanya membangun sistem yang cerdas secara komputasi, tetapi juga sistem yang memiliki “nurani” atau keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan universal. Masa depan AI seharusnya tidak hanya tentang seberapa cepat mesin dapat berpikir, tetapi tentang seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia.
