Sabtu, April 20, 2024

Elegi Pekerja Rumah Tangga Migran

Yovi Arista
Yovi Arista
Alumnus Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro. Saat ini bekerja bersama organisasi masyarakat sipil. Tertarik membahas isu sosial, politik dan pemerintahan.

Tahun 2017, 55 persen penempatan pekerja migran asal Indonesia didominasi oleh pekerja sektor informal. Data yang dirilis BNP2TKI ini juga menunjukkan penempatan yang didominasi oleh pekerja informal di bulan Januari tahun 2018 sebanyak 52 persen.

Sementara berdasarkan jenis kelamin, penempatan pekerja migran dari Indonesia didominasi oleh perempuan. Definisi yang digunakan oleh kebanyakan memang masih mendikotomisasi antara sektor pekerjaan formal-informal.

Sektor formal didefinisikan sebagai jenis-jenis pekerjaan yang memiliki hubungan industrial yang membutuhkan keahlian-keahlian spesifik, seperti sektor industri. Sementara sektor informal didefinisikan sebagai sektor pekerjaan yang cenderung padat karya, seperti pekerja domestik atau pekerja rumah tangga.

Pendefinisian ini sebetulnya menjadi perdebatan, karena pada dasarnya setiap pekerjaan membutuhkan keahlian yang spesifik dan apapun sektor pekerjaannya, kemudian semua pekerja juga berhak mendapatkan hak-hak perlindungan yang sama tanpa memandang jenis pekerjaannya.

Meskipun mendominasi dalam statistik, tidak sedikit dari para pekerja rumah tangga migran masih harus terjebak dalam kasus dan situasi yang sulit di luar negeri. Tak jarang, kisah-kisah pilu para pekerja rumah tangga migran ini membuat hati ikut merasa sedih. Namun senyatanya rangkaian kepiluan itu tidak berhenti dari masa ke masa.

Kisah pilu muncul dalam bentuk yang sama, namun dengan korban yang berbeda, menembus dimensi ragam modus-modus baru dan bahkan tercatat semakin masif. Berikut adalah berbagai situasi pilu yang dihadapi oleh para pekerja rumah tangga migran.

Belum hilang dari ingatan tentang kisah pilu yang dialami Adelisa Sau, seorang perempuan pekerja migran berusia 21 tahun yang meninggal dunia setelah dianiaya dan ditelantarkan oleh satu keluarga pengguna jasanya di Malaysia.

Masih di Malaysia, pada awal tahun 2017 seorang pekerja rumah tangga migran asal Indonesia bernama Suyantik ditemukan tidak berdaya setelah dianiaya secara keji oleh pengguna jasanya.

Kisah Adelina dan Suyantik adalah dua dari banyak kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga migran yang terjadi di luar negeri. Hal yang paling memilukan adalah banyak dari mereka bukan hanya menjadi korban praktik kekerasan dan penganiayaan, tetapi juga menjadi korban dalam praktik tindak pidana perdagangan orang.

Pusaran kejahatan transnasional

Pekerja rumah tangga migran tidak hanya rentan dihadapkan pada kekerasan fisik dan sindikat perdagangan orang. Para pekerja rumah tangga migran kerap dijadikan sebagai ‘obyek’ dalam sindikat kejahatan transnasional seperti perdagangan narkoba, hingga dalam jaringan ekstrimisme dan radikalisme.

Mary Jane Fiesta Veloso adalah satu contoh yang mungkin banyak orang sudah pernah dengar. Mary Jane adalah seorang warga negara Filipina yang ditawarkan pekerjaan oleh seseorang sebagai pekerja migran di Indonesia, yang kemudian terjebak dalam pusaran sindikat perdagangan narkotika.

Ia tertangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 setelah dititipkan sebuah tas beserta uang saku dari seseorang dalam perjalanannya dari Kuala Lumpur. Saat ini Mary Jane tengah menunggu waktu eksekusi atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Mary Jane tidaklah sendiri, setidaknya ada tiga pekerja migran asal Indonesia yang juga terperangkap dalam sindikat perdagangan narkotika. Mereka adalah Merri Utami yang divonis hukuman mati di Indonesia, Rita Krisdianti yang divonis hukuman mati di Malaysia dan Dwi Wulandari yang divonis hukuman seumur hidup di Filipina.

Hal yang memilukan lagi adalah, mereka hanya dijadikan obyek yang juga terjebak dalam kemiskinan di kampung halamannya. Fakta-fakta tentang latar belakang mereka sebagai korban ini kerap tidak dimunculkan dalam proses hukum yang dijalani.

Minimnya akses terhadap keadilan

Terjebak dalam situasi sulit seperti penghukuman berat bukanlah akhir dari kepiluan para pekerja rumah tangga migran. Para pekerja rumah tangga migran yang terlibat dalam kejahatan transnasional kerap tidak mendapat proses hukum yang imparsial, seperti akses untuk pengacara dan penerjemah yang baik misalnya. Mereka kerap tidak ditempatkan sebagai korban dan obyek yang hanya dimanfaatkan dalam sindikat ini, hingga akhirnya mereka berada pada posisi yang sulit dengan vonis hukuman yang berat.

Kisah ini juga muncul dari kasus dua pekerja rumah tangga migran Indonesia yang saat ini dalam masa inkratch atas vonis eksekusi mati di Arab Saudi, mereka adalah Tuti Tursilawati binti Warjuki dan Eti binti Toyib Anwar. Tuti dan Eti divonis hukuman pancung setelah dituduh membunuh majikannya masing-masing.

Padahal berdasar pengakuan, mereka menjadi korban kekerasan, menjadi pelampiasan amarah majikannya, kemudian tidak sengaja mencederai majikannya hingga meninggal dunia. Fakta-fakta ini tidak dimunculkan dalam proses persidangan yang dilakukan. Pendampingan hukum dari pihak perwakilan pun kerap diberikan terlambat, karena tidak adanya pemberitahuan kepada pihak perwakilan RI.

Jika dipikir-pikir, tidak ada orang yang ingin berada jauh dari kampung halamannya dan bahkan berada pada situasi-situasi yang pilu dan rumit di luar negeri. Namun hal inilah yang menjadi kerentanan para pekerja rumah tangga migran asal Indonesia. Keterbatasan sumber daya ekonomi di kampung halaman menjadi salah satu faktor pendorong terbesar bagi mereka untuk bermigrasi.

Rendahnya akses informasi yang layak mempersempit pilihan untuk bekerja bahkan pada sektor-sektor yang rentan. Pergi ke luar negeri dengan ketidaksiapan dan keterpaksaan berpotensi besar menambah kerentanan pekerja rumah tangga migran pada situasi-situasi yang sulit di luar negeri, dan terjebak dalam bayang-bayang kemiskinan di tanah air.

Tergerus politik populisme

Upaya untuk mewujudkan perlindungan dan skema migrasi yang aman bagi para pekerja rumah tangga migran agaknya masih membutuhkan usaha yang cukup besar. Maraknya kasus yang menimpa para pekerja rumah tangga, belum menjadi isu yang populis.

Meski sudah terakomodir dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang ini masih memerlukan aturan operasional untuk mengatur teknis pelaksanannya.

Sementara di dalam negeri, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tidak masuk dalam daftar pembahasan program legislasi nasional DPR-RI. Pemerintah Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja Rumah Tangga yang berisi hak-hak dan aturan perlindungan normatif bagi pekerja rumah tangga.

Rentetan kepiluan akan kerentanan pekerja rumah tangga migran di atas setidaknya memberi pesan bahwa bermigrasi untuk bekerja ke luar negeri haruslah dengan kesiapan yang matang agar tidak terjebak dalam situasi yang sulit.

Sementara dalam aspek yang lebih penting, isu perlindungan pekerja rumah tangga baik di dalam maupun di luar negeri haruslah menjadi perhatian dan tanggungjawab negara, tidak hanya sebatas respon reaktif ketika kasus-kasus pilu itu terjadi.

Yovi Arista
Yovi Arista
Alumnus Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro. Saat ini bekerja bersama organisasi masyarakat sipil. Tertarik membahas isu sosial, politik dan pemerintahan.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.