Beragam fragmen kolase dari Guru yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tamapaknya tidak akan kembali muncul. Sebab berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek yang dilaksanakan medio Januari 2022. Di dalamnya terdapat beberapa pokok bahasan, salah satunya yaitu tentang PPPK dan tindak lanjut panja PGTKH-ASN.
Pembahasan PPPK dalam rapat kerja bahwa Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait seleksi guru ASN PPPK tahun 2021. Sebab hal tersebut menjadi ironi mengingat tidak sedikit mereka yang merupakan Guru yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Bahkan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) turut mengkritisi masalah formasi PPPK 2021. Musababnya hasil pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I sangat jauh dari harapan ribuan honorer di Indonesia. Oleh karenanya banyak temuan beberapa masalah di lapangan pasca pengumuman tersebut.
Padahal guru merupakan kriteria profesi yang mahfum dikenal dengan memberikan pengajaran dalam lingkungan pendidikan. Guru menjadi salah satu contoh profesi yang sangat dekat dengan kehidupan sosial masyarakat dan terbilang profesi yang cukup ideal. Secara sederhana, arti guru dalam KBBI daring ialah seseorang yang memiliki profesi mengajar yang dilandasi oleh bidang keahlian dari pelbagai disiplin ilmu.
Seseorang yang sudah menyandang profesi seroang guru, harus menempuh pendidikan lanjutan yang kemudian dapat diimplementasikan dalam sebuah kegiatan yang bermanfaat. Seorang guru memerlukan keahlian khusus dalam pengajaran dan tidak dapat melakukan pengajaran dengan sembarangan di luar lingkup keahliannya.
Jabatan profesional guru mempunyai tugas pokok dalam suatu proses pembelajaran dan merupakan profesi yang sudah ada sejak berabad lamanya. Di Indonesia, guru memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembentukan intelektual warga negara untuk kemajuan bangsa. Namun jika kini melihat apresiasi yang diberikan kepada guru tentu cukup riskan.
Potret Pendidikan
Melansir Kompas.com potret perkembangan pendidikan guru di Indonesia dibagi menjadi empat periode. Pertama, pendidikan guru di era Hindia-Belanda, yaitu pendidikan guru SD yang dibagi menjadi Kweekschool, Hogere Kweekschool (HKS) kemudian diubah menjadi Hollandsch Inlandesche Kweekschool (HIK), Cursus voor Volksschool Onderwijzers (CVO) yang diubah menjadi Opleiding voor Volksschool Onderwijzers (OVVO), dan Normaalschool atau Kweekschool voor Inlansche Onterwijzers.
Pada masa itu empat jenis pendidikan untuk calon guru dikelompokkan menjadi dua, sekolah guru untuk yang akan mengajar di sekolah rendah pribumi dengan pengantar bahasa Belanda, dan sekolah guru untuk yang akan menjadi guru di sekolah pribumi dengan bahasa pengantar bahasa-bahasa daerah.
Era kedua ialah era Jepang dengan berdirinya Sekola Guru (SG) 2 tahun yaitu Sjootoo Sihan Gakko, Sekolah Guru Menengah (SGM) 4 tahun, Guutoo Sihan Gakko, dan Sekolah Guru Tinggi (SGT) 6 tahun, bernama Kootoo Sihan Gakkoo. Pada Era Jepang, sekolah guru swasta yang sebelumnya dibuka sudah tidak diizinkan dan hanya perguruan Muhammadiyah serta Taman Siswa yang tetap diizinkan beroperasi.
Selain itu, sistem pendidikan sekolah guru juga berbeda dengan era Hindia-Belanda yang mana terbagi menjadi sekolah Guru laki-laki dan perempuan yang dipisah. Seklaigus penerapan sistem arama yang memiliki program platihan kemiliteran (kyooren), pengabdian masyarakat atau erja bakti paksa (kinrohoshi).
Era ketiga ialah Era Kemerdekaan dan Orde Lama pada awal 1945 yang mana ketika pemerintah menghadapi persoalan kekurangan tenaga pengajar karen beberapa Undang-undang yang disahkan pada masa itu perihal hak rakyat untuk wajib menempuh pendidikan sekolah dan program wajib belajar pada tahun 1961.
Sehingga kebijakan saat itu untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar (red: guru), pemerintah mendirikan lembaga pendidikan massal Kursus Pengajar untuk Kursus Pengantar Kepada Kewajiban Belajar (KPKPKB) pada September 1950 melalui Kepmendik No. 5033/F 5 Juni 1950.
Pada tahun 1961 berdasarkan kesepakatan antara Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan serta Departemen Perguruan Tinggi, PTPG dimasukkan dalam universitas sebagai Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) kemudian didirikan pula Institut Pendidikan Guru (IPG).
Adanya dualisme penyelenggara lembaga pendidikan guru tersebut menimbulkan keresahan di FKIP seluruh Indonesia sehingga melalui Keppres 3/1963, FKIP dan IPG dilebur menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) di bawah Departemen PTIP yang setara Universitas dan satu-satunya lembaga pendidikan guru untuk sekolah menengah.
Era keempat ialah era Orde Baru dan Reformasi, yang mana intruksi Presiden Suharto saat itu ialah mendirikan enam ribu SD sehingga pemerintah mengembangkan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). IKIP maupun FKIP yang dimaksudkan untuk mendidik guru SLTA kemudian diperintahkan untuk mendidik guru SLTP dengan menyelenggarakan crash program PGSLP dengan beasiswa du tahun 1970-an.
Pun sekitar tahun 1990 an, SPG dilebur ke dalam IKIP/FKIP. Selanjutnya dalam perkembangannya, lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) juga berfungsi mendidik calon guru TK dan SD melalui PGTK dan PGSD. Hingga pada tahun 1999 dan 2000, sepuluh IKIP berubah nama menjadi universitas dengan tetap mengemban tugas sebagau lembaga pendidikan tenaga kependidikan.
Ragam Syarat
Dapat dilihat dari awal mula perkembangan guru di era Hindia-Belanda bahwasannya tahapan menjadi profesional tenaga pendidik atau yang dikenal sebagai guru, harus mempunyai kualifikasi tertentu untuk menjadi profesional pengajar yang mengemban tugas pokok dalam prosses pembelajaran dengan memenuhi beberapa persayaratan.
Kualifikasi tersebut sederhananya ialah pendidikan khusus untuk memperoleh, melakukan, ataupun menduduki profesi tertentu, dapat berupa latihan, tes, ijazah, dan lain sebagainya untuk menjadikan seseorang tersebut memenuhi syarat menjadi guru. Sehingga parameter yang digunakan untuk seluruh guru nantinya disamakan.
Kualifikasi yang harus ditempuh untuk menunjukkan kredibilitas seseorang menjadi guru ialah dengan memenuhi standar pendidik, dengan menguasai materi/isi pelajaran sesuai bidang, menghayati dan melaksanakan proses sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku.
Namun hingga saat ini beragam prasyarat yang dibebakan untuk bisa menjadi tenaga pendidik tetap tidak menjamin seseorang tenaga pendidik diberikan apresiasi oleh pemerintah. Mengingat tidak sedikit kolase guru honorer yang hingga saat ini belum bisa untuk hidup laik.
Bahkan ketika PPPK diberlakukan, menunjukan keberpihakan pemerintah tidak begitu jelas, lantaran guru yang memiliki waktu mengabdi lebih lama tidak diberikan peluang lebih. Justru keduanya sama-sama memiliki peluang dengan lulusan baru, walakin persaingan yang terjadi tidak begitu seimbang.