Era Revolusi Industri 4.0 merupakan fase keempat perjalanan sejarah revolusi industri yang sudah dimulai sejak abad ke–18. Menurut Klaus Schwab, ekonom asal Jerman, dunia ini telah mengalami 4 revolusi industri yang saat ini mengalami puncaknya dengan lahirnya teknologi digital yang secara masif (Schwab, K, 2017).
Tuntutan Era Revolusi Industri 4.0 saat ini hampir diberbagai bidang pelayanan kepada masyarakat. Beberapa bidang menuju smart city adalah bidang pengadaan barang dan jasa, kesesuaian tujuan fungsi dan Satuaan Perangkat Daerah, kebijakan infrastruktur, e-perjanjian, sistem kinerja daerah (e-musrembang, e-planning, e-budgeting, e-money, e-skip), layanan publik menuju smart city dan ketersediaan sumber daya manusia.
Suatu kegiatan atau aktivitas dapat dikatakan efektif bila memenuhi beberapa kriteria tertentu. Efektivitas sangat berhubungan dengan terlaksananya semua tugas pokok, tercapainya tujuan, ketepatan waktu, serta adanya usaha atau partisipasi aktif dari pelaksana tugas tersebut. Efektivitas merupakan suatu pemanfaatan sarana prasarana, sumber daya dalam jumlah tertentu yangsebelumnya telah ditetapkan untuk menghasilkan sejumlah barang atau jasa kegiatan yang akan dijalankan oleh seseorang atau suatu perusahaan.
Salah satu terobosan pemerintah dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dengan mengeluarkan kebijakan sistem pemerintah berbasis elektronik melalui Pepres No. 95 Tahun 2018. Pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efektif, efisien, transparansi dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perkembangan Teknologi akan menciptakan (to create), mengakses (to access), mengelola to prosess), dan memanfaatkan (to utilize) informasi secara tepat dan akurat. Informasi merupakan komoditi yang sangat berharga di era globalisasi untuk dikuasai dalam rangka meningkatkan daya saing suatu organisasi secara berkelanjutan (Zainal A. Hasibuan , 2007).
Salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi di antaranya dengan sistem elektronik, Sistem ini akan diterapkan memalui jalur online. Seperti dalam penerapan pengadaan barang dan jasa yang saat ini telah terjadi hampir di seluruh instansi pemerintahan, Sistem ini juga mengatur soal pengawasan.
Belakangan banyak dikenal dengan sistem “e” dalam urusan pemerintahan seperti e-budgeting, e-purchasing, e-catalogue, e-audit, pajak online, IMB online. Dalam kenyataannya, praktik korupsi di lingkungan Pemda, tidak terlepas dari kultur politik yang telah mendarahdaging dalam praktik politik di Indonesia. Banyak aspek yang memantiknya seperti
- Monopoli kekuasaan dalam berbagai bidang di pemerintahan mulai regulasi termasuk urusan pelayanan publik.
- Diskresi kebijakan yang dalam kenyataannya justru tidak sedikit dijadikan dalih bagi administrasi negara untuk menyalahgunakan wewenangnya. Pengabaian Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) menjadi penyebab diskresi yang hakikatnya sebagaiinstrumen yuridis untuk mempercepat pelayanan publik, namun justru menjadi penyebab praktik koruptif.
- Akuntabilitas yang rendah. Minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik menjadi pemicu kerja administrasi negara berada di ruang gelap
- Mahalnya biaya politik dalam pilkada menjadi salah satu masalah krusial dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih.
Disamping itu sistem pemerintah berbasis elektonik membenahi mekanisme kerja birokrasi, terdapat 5 (lima) sistem antara lain sistem pengelolaan arus kas, pajak daring (dalam jaringan), penganggaran elektronik, sistem pembelian elektonik, serta katalog elektonik untuk sistem pembocoran korupsi. Sistem elektonik tersebut diharapkan bisa mencegah tindak pidana korupsi, untuk itu pemerintah langkah percepatan reformasi birokrasi termaksud di dalamnya reformasi pelayanan publik dan perijinan.
Daftar Pustaka:
Abdurahmat. 2003. Pengertian Efektivitas. Universitas Negeri Yogyakarta: Lumbung Pustaka.
R Ferdian Andi R. 2019. Politik Hukum Era Jokowi. PUSKAPKUM: Tangerang Selatan. h. 160