Jumat, Maret 29, 2024

DPR Versus KPK, Mau Sampai Kapan?

Ispan Diar Fauzi
Ispan Diar Fauzi
Dosen, Generasi Muda NU, Penulis Buku Problematika Hukum Terkini

Sepertinya bola panas perseteruan DPR dengan KPK masih akan berlanjut selama proses angket KPK masih berlangsung, hal ini diperparah oleh pernyataan-pernyataan kontroversial elit DPR pendukung hak angket KPK yang semakin lantang menyuarakan perlawanan terhadap KPK. Teranyar pernyataan provokatif diungkapkan oleh politisi PDI-P Henry Yosodiningrat yang menginginkan agar KPK segera dibekukan dan proses pemberantasan korupsi dikembalikan ke Kejaksaan dan Kepolisian. Parahnya lagi pernyataan tersebut didukung oleh wakil ketua DPR Fahri Hamzah, bahkan Fahri Hamzah menginginkan agar KPK tidak hanya dibekukan tapi juga dibubarkan.

Sedari awal pansus hak angket KPK digulirkan memang debatable, terutama terkait keabasahannya.  Dalam catatan saya ada beberapa fakta hukum yang dapat dijadikan justifikasi untuk menilai ketidakabsahan  pansus hak angket KPK. Pertama pansus hak angket KPK cacat secara hukum (legal defect), dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan yang pada pokoknya menerangkan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah.

Sedangkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Pasal a quo memperjelas kedudukan KPK sebagai lembaga independen bukan lembaga pemerintah dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Maka memasukan KPK kedalam kategori “pemerintah” yang bisa diangket merupakan kekeliruan yang harus diluruskan. 

Kedua cacat prosedural (prosedural defect), salah satu prasyarat yang harus dipenuhi untuk membentuk pansus angket adalah adanya perwakilan dari setiap fraksi (vide Pasa 201 ayat 3 UU MD3). Dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, saat ini hanya ada enam frkasi yang mengirimkan wakilnya di pansus angket KPK yaitu PDI-P, Golkar, Nasdem, PAN, Hanura dan PPP, minus Gerindra yang menyatakan menarik diri dari keanggotaanya di Pansus angket KPK. Ironisnya keenam fraksi pendukung angket KPK tersebut adalah partai yang notabene masuk dalam koalisi pemerintahan Jokowi-JK.

Pelemahan KPK

Melihat track record kinerja pansus angket KPK selama ini, muncul skeptisisme dikalangan para pegiat anti korupsi. Memang beralasan jika publik dan para pegiat anti korupsi menyangsikan komitmen DPR untuk tetap mendukung eksistensi KPK. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya ada beberapa manuver yang dilakukan DPR untuk melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi, antara lain: Penolakan anggaran KPK, Mendorong wacana pembubaran KPK, Mendorong wacana KPK sebagai lembaga ad hoc, Pelemahan melalui proses legislasi (rencana revisi UU KPK), Intervensi dalam proses penyidikan dan penuntutan, dan terakhir pengajuan hak angket KPK .

Ihwal pansus hak angket KPK sulit menilai bahwa pengajuan angket tersebut bebas dari kepentingan pribadi dan kepentingan politik (political interest). Pansus angket KPK lahir karena dilatar belakangi ketidakmauan KPK membukan rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam kasus e-KTP yang menyebutkan adanya bagi-bagi fee kepada sejumlah oknum anggota DPR dalam proses penganggaran proyek e-KTP. Sejatinya apa yang dilakukan KPK adalah benar, membuka alat bukti merupakan pokok substansi perkara, yang hanya dapat dibuka diruang pengadilan.

Namun sekali lagi egoisme kelembagaan telah menjadikan DPR kian lantang menyuarakan perubahan di KPK, dengan alasan klise ingin memperkuat KPK, senyatanya apa-apa yang saat ini dilakukan DPR pada KPK bukan untuk memperkuat, malah memposisikan KPK sebagai rival bukan sebagai mitra kerja.

Penting untuk mengkaji studi yang dilakukan oleh Anthony Goddens yang memandang bahwa parpol yang berkuasa, atupun kelompok elite kekuasaan telah gagal menghadirkan kesejahteraan bagi warganya. Alih-alih menciptakan kesejahteraan, elite politik justru sibuk berseteru dengan sesamanya menggunakan atribut primordial tertentu sehingga keadilan sosial kian menjauh.

Studi Anthony Goddens tersebut menyadarkan kita betapa pentingnya sinergitas diantara lembaga-lembaga negara, terlebih DPR sebagai representasi rakyat seharusnya fokus pada kerja nyata mendukung pemerintah menghadirkan keadilan dan kesejahteraan di masyarakat, agar tujuan utama kesejahteraan masyarakat segera terwujud.

Akhiri segera

Sudah lama polemik DPR-KPK ini berlangsung, hal ini tentu akan mengurangi konsentrasi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang semakin hari bukan berkurang malah semakin mengakar di negeri ini. Kita tentunya menunggu respon Jokowi, setidaknya dapat meredakan suasana kebatinan diantara kedua lembaga tersebut. Akankah Jokowi seberani SBY dalam memutuskan kegaduhan antara KPK dengan Polri sewaktu ramai kasus Cicak-Buaya?

Meskipun sadar bahwa DPR dalam dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun, namun harus diingat bahwa dalam sistem ketatanegaraan kita dikenal mekanisme check and balances, sebagai upaya untuk saling mengoreksi diantara lemabaga-lembaga negara demi kepentingan bersama.

Karena perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan bersama, maka kita berharap agar secepatnya ada solusi terbaik diantara DPR dan KPK, demi menghindarkan tertawaan para koruptor yang saat ini justru bahagia melihat KPK  tidak berdaya.

Ispan Diar Fauzi
Ispan Diar Fauzi
Dosen, Generasi Muda NU, Penulis Buku Problematika Hukum Terkini
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.