Jumat, Oktober 4, 2024

DPR vs KPK: Kepo Yang Momennya Kurang Tepat

DPR vs KPK: Kepo Yang Momennya Kurang Tepat

Hiruk pikuk Hak Angket yang dilakukan DPR terhadap KPK belakangan ini semakin memanas, terlebih setelah sis Tsamara Amany mendebat om Fahri Hamzah di sosial media beberapa waktu lalu. Persoalan ini kemudian menciptakan dua kubu ekstrim, antara pro DPR dan pro KPK. Tidak dapat dipungkiri, selain peristiwa ini merupakan fenomena hukum in casu, hal ini juga sebuah pergolakan politik kancah nasional. Namun ada yang menarik dari sisi aturan hukum terkait apakah DPR dapat melaksanakan Hak Angket terhadap KPK atau tidak.

Yuzril Ihza Mahendra selaku profesor hukum tata negara sekaligus pihak yang pro terhadap DPR berpendapat bahwa secara hukum Hak Angket DPR terhadap KPK sah secara hukum. Berdasarkan risalah ketatanegaraan Montesquieu, KPK merupakan lembaga dengan rumpun eksekutif, bagian dari Pemerintah (penggunaan huruf “P” secara kapital bermaknakan pemerintah dalam arti luas), menggunakan dana APBN, sehingga DPR sah-sah saja menggunakan Hak Angketnya terhadap KPK. Hak Angket DPR yang diatur dalam UU MD3 dilakukan terhadap pelaksanaan undang-undang dan terhadap kebijakan Pemerintah, karena KPK dibentuk dari pelaksanaan UU Tipikor tahun 1999, maka KPK dapat dijadikan objek HaK Angket DPR.

Berseberangan dengan kubu pro DPR, Todung Mulya Lubis menganggap teori ketatanegaraan klasik dari Montesquieu sudah tidak tepat digunakan pada zaman sekarang. KPK layaknya Komnas HAM adalah Lembaga Non Struktural (State Auxiliary Agency), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif. Selain itu Hak Angket DPR dilihat hanya mengganggu kinerja KPK.

Adanya perbedaan pemikiran mengenai permasalahan ini wajar dan normal saja. Doktrin dua orang hukum yang bertemu dapat melahirkan tiga pendapat membuat Penulis juga ingin menyampaikan bahwa terlepas dari apa kategori lembaga ketatanegaraan yang cocok diterapkan terhadap KPK, KPK tetaplah bagian dari Pemerintah, sebab tidak mungkin dapat dinyatakan KPK adalah sebuah LSM atau NGO. Berdasarkan hal tersebut Hak Angket DPR terhadap KPK merupakan sesuatu yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Tindakan DPR harus dipandang sebagai manifestasi dari check and balance antar sesama lembaga negara.

KPK layaknya DPR bukanlah institusi yang tidak punya kelemahan hukum. Tidak adanya masa expired status tersangka yang diberikan pada seseorang, penilaian subjektif terhadap keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka, hingga tidak adanya aturan mengenai bisa atau tidaknya pendampingan hukum terhadap saksi membuat pro justicia yang dilakukan KPK justru kerap tidak memberikan keadilan dalam prosesnya. Hak Angket DPR bisa menjadi mekanisme untuk mengevaluasi berbagai persoalan tersebut. Namun adanya kasus mega korupsi yang sedang dikerjakan oleh KPK saat ini yang menyeret berbagai nama anggota DPR membuat Penulis melihat tindakan kepo DPR pada KPK dalam bentuk Hak Angket dilakukan pada momen yang kurang tepat.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.