Sabtu, April 20, 2024

Dilema Pelaksanaan I’tikaf di Masa Pandemi

Abdul Alim Mahmud
Abdul Alim Mahmud
Pengamat Sosial Hukum Islam

Ramadhan merupakan bulan penuh keistemewaan, di bulan suci ini umat muslim berlomba-lomba melakukan amal kebajikan. Ibarat Madrasah, bulan Ramadhan mempunyai silabus yang bisa menuntun manusia agar menjadi orang-orang yang bertakwa (La’allakum tattakun).

Salah satu yang tidak bisa dilewatkan adalah menjemput malam yang digambarkan lebih baik dari seribu malam (Lailatul qadr). Dalam beberapa riwayat hadits, Nabi menyebutkan bahwa Lailatul qadr akan turun pada sepeluh hari terakhir pada tiap Ramadhan.

Pada kesempatan inilah umat muslim dianjurkan untuk beri’tikaf. I’tikaf merupakan aktifitas seorang hamba menjauhi keramaian dan berdiam diri di dalam masjid dalam rangka beribadah  dan melakukan introspeksi terhadap diri sendiri. I’tikaf pada dasarnya tidak hanya dianjurkan pada sepuluh hari terakhir ramadhan saja, melainkan pada setiap waktu.

Bila kita membaca kembali beberapa riwayat tentang i’tikaf, maka kita akan menemukan bahwa para ulama sepakat untuk bisa melaksanakan i’tikaf harus dilakukan di masjid. Ini memberikan gambaran bahwa i’tikaf yang dilakukan di luar masjid maka tidak sah. Sebagaimana firman Allah dalam penggalan Qur’an surah Al Baqarah 187 : “…Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”.

Akan tetapi bila kita telisik lebih lanjut, para ulamapun masih berbeda pendapat tentang jenis masjid yang diperbolehkan untuk melaksanakan i’tikaf. Isnan Ansory dari Rumah Fikih Indonesia menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa beri’tikaf di tiga masjid, yaitu Masjid al-Haram di Mekkah, Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid al-aqsha di al-Quds Palestina, lebih utama dan lebih besar pahalanya, bila dibadingkan dengan pahala beri’tikaf di masjid yang lain.

Demikian juga para ulama sepakat bahwa masjid jami’ yang ada shalat jama’ahnya adalah masjid yang sah digunakan untuk beri’tikaf. Sedangkan masjid yang lebih rendah itu, misalnya tidak setiap waktu digunakan untuk shalat berjamaah, maka para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan beri’tikaf di dalamnya. Madzhab Hanafi dan Madzhab Hanbali menyatakan bahwa hanya masjid jami’ saja yang boleh digunakan untuk beri’tikaf.

Namun Abu Yusuf dan Muhammad dari kalangan al-Hanafiyah, membolehkan beri’tikaf meski di masjid yang tidak digunakan atau jarang-jarang digunakan shalat berjamaah. Abu Yusuf menilai, bila i’tikaf yang wajib, harus di masjid yang ada shalat jamaahnya. Sedangkan bila i’tikaf sunnah, boleh di masjid yang tidak seperti itu.

Akan tetapi dalam memaknai kembali masjid yang ada jamaahnya, terjadi perbedaan pendapat antara madzhab Hanafi dan madzhab hanbali. Menurut madzhab hanafi, masjid itu ada imam rawatib dan makmumnya, meskipun tidak selalu dalam tiap waktu shalat selalu terlaksana shalat jamaah. Di lain pihak, menurut madzhab hanbali setidaknya ketika sedang digunakan beri’tikaf masjid itu digunakan untuk shalat berjamaah.

Adapun madzhab Maliki dan madzhab Syafi’i, keduanya tidak mensyaratkan apakah masjid itu ada jamaah shalat lima waktu atau tidak. Bagi mereka, yang penting bangunan itu berstatus sebagai masjid, maka boleh digunakan untuk beri’tikaf.

I’tikaf di Masa Pandemi

Pembacaan ulang terhadap pelaksanaan i’tikaf begitu menarik setidaknya untuk merangsang kembali umat Islam untuk mengkaji dan mengkritisi kembali pelaksanaan i’tikaf di masa pandemi.

Pelaksanaan i’tikaf di masa pandemi menjadikan umat muslim dilema untuk melaksanakannya, ibarat makan buah simalakama, boleh dan tidaknya pelaksanaan i’tikaf akan berdampak ke segala hal. Bila tidak melaksanakaannya di masjid, dikhawatirkan sepuluh hari terakhirnya kurang sempurna, dan bila tetap melaksanakannya dikhawatirkan rantai penyebaran Covid 19 tidak akan terputus.

Agar lebih objetif menilai pelaksanaan i’tikaf di masjid selama masa pandemi Covid 19, kita perlu mendudukkan kembali secara utuh pelaksanaan i’tikaf di masjid dalam perspektif maqashid shari’ah. Menurut Jasser Auda, Maqashid shari’ah adalah prinsip-prinsip yang menyediakan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan di atas dan sejenisnya tentang hukum Islam.

Konsep Maqashid shari’ah sebenarnya telah dimulai dari masa al-Juwaini yang terkenal dengan Imam Haramain dan oleh Imam al-Ghazali kemudian disusun secara sistematis oleh seorang ahli ushul fikih, yaitu Imam al-Syatibi. Konsep itu ditulis dalam kitabnya yang terkenal, al-Muwwafaqat fi Ushul al-Ahkam, khususnya pada juz II, yang beliau namakan kitab al-Maqashid.

Untuk mewujudkan kemashlahatan-kemashlahatan, al-Syatibi membagi Maqashid menjadi tiga tingkatan, yaitu: Maqashid dharuriyat, Maqashid Hajiyat dan Maqashid Tahsinat. Dharuriyat artinya harus ada demi kemashlahatan hamba, yang jika tidak ada, akan menimbulkan kerusakan, misalnya rukun Islam.

Hajiyat maksudnya sesuatu yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan, seperti rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bagi orang sakit. Tahsinat artinya sesuatu yang diambil untuk kebaikan kehidupan dan menghindarkan keburukan, semisal akhlak yang mulia, menghilangkan najis dan menutup aurat.

Menurut al-Syatibi, dharuriyat lebih rinci mencakup lima tujuan, yaitu: menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga jiwa (hifzh an-nash), Menjaga akal (hifzh al-aql), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal). Dalam konteks pelaksanaan i’tikaf di masjid pada masa pandemi terdapat benturan antara menjaga jiwa (hifzh an-nash) hingga menjaga keturunan (hifzh an-nasl) yang membuat Maqashid shari’ah dalam persoalan sulit untuk tercapai.

Dimana keselamatan diri sendiri akan sulit dilindungi bila terjangkit virus covid 19, bukan hanya terhadap diri sendiri. Salah satu tujuan pembatasan aktitifas sosial dengan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah dimaksudkan agar keluarga kita terjaga dari ancaman covid 19.

Pelaksanaan i’tikaf di masjid pada masa pandemi covid 19 ini bisa berbahaya, oleh karenanya Cendekiawan Muslim seperti Quraish Shihab mengingatkan kita kembali bahwa substansi dari i’tikaf adalah proses perenungan terhadap semua yang telah dilakukan selama ini, bukan soal dimana melakukan i’tikaf. Wallahu A’lam Bishawab

Abdul Alim Mahmud
Abdul Alim Mahmud
Pengamat Sosial Hukum Islam
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.