Minggu, Februari 8, 2026

Dilema JKP: Wajah Ganda Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Miko Dhany Santoso
Miko Dhany Santoso
Member of HKHKI (Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia)
- Advertisement -

Pasar kerja Indonesia saat ini tengah berada dalam pusaran transformasi yang cukup ekstrem. Pasca-implementasi paket regulasi ketenagakerjaan yang mengedepankan prinsip fleksibilitas pasar kerja (labour market flexibility), struktur hubungan industrial kita mengalami pergeseran paradigma. Status karyawan tetap (PKWTT) kini kian menjadi anomali, digantikan oleh dominasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem alih daya (outsourcing). Secara teoritis, fleksibilitas ini diharapkan mampu menekan biaya operasional perusahaan sehingga investasi lebih mudah masuk. Namun, di sisi lain, fleksibilitas ini meninggalkan lubang besar pada aspek kepastian kerja (job security).

Sebagai jawaban atas kerentanan tersebut, Pemerintah mengandalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai instrumen perlindungan utama. Diatur melalui PP No.37 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, JKP digadang-gadang sebagai evolusi jaminan sosial di Indonesia. Namun, memasuki tahun 2026, kita perlu melakukan evaluasi kritis, apakah JKP benar-benar berfungsi sebagai jaring pengaman yang tangguh, atau justru terjebak menjadi formalitas administrasi di tengah kerasnya ekosistem ketenagakerjaan?

Hambatan di Balik Syarat Teknis

Secara konseptual, JKP dimaksudkan untuk menjaga derajat kehidupan layak bagi pekerja yang terdepak dari pasar kerja. JKP menawarkan tiga manfaat utama: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Namun, jika kita membedah aspek teknis kepesertaannya, muncul persoalan yang cukup mendasar terkait aksesibilitas.

Syarat eligibilitas JKP menuntut kriteria yang cukup ketat. Berdasarkan aturan, pekerja harus memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan, di mana 6 bulan di antaranya harus dibayar berturut-turut sebelum terjadi PHK. Di sinilah letak paradoksnya. Dalam pola kerja masa kini yang didominasi kontrak jangka pendek (misalnya kontrak 6 bulan atau 1 tahun), banyak pekerja yang sering mengalami jeda antar-kontrak. Jeda ini sering kali memutus akumulasi masa iuran yang disyaratkan.

Artinya, kelompok pekerja yang paling rentan terkena dampak fluktuasi ekonomi—seperti buruh pabrik manufaktur atau pekerja jasa—justru paling berisiko gagal memenuhi syarat teknis untuk mencairkan manfaat JKP. Jika skema perlindungan sosial justru sulit dijangkau oleh mereka yang memiliki tingkat kerentanan tertinggi, maka kita perlu mempertanyakan kembali untuk siapa sebenarnya kebijakan ini dirancang secara efektif.

Anomali Pelatihan Kerja, Antara Sertifikasi dan Relevansi Industri

Manfaat kedua dari JKP adalah pelatihan kerja. Di tahun 2026, tantangan ketenagakerjaan bukan lagi sekadar soal “ada atau tidaknya” pekerjaan, melainkan kesesuaian keterampilan (skill mismatch). Dengan masuknya kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi ke berbagai sektor padat karya, kebutuhan akan reskilling dan upskilling menjadi harga mati.

Secara teknis, pelatihan JKP dilakukan melalui platform digital maupun lembaga pelatihan kerja yang telah terverifikasi. Namun, efektivitas dari komponen ini patut dipertanyakan jika kurikulum yang ditawarkan hanya bersifat generik. Pelatihan kerja tidak boleh hanya dipandang sebagai syarat formalitas agar bantuan tunai dapat cair. Jika materi pelatihan yang diberikan tidak memiliki nilai tawar di pasar kerja saat ini, maka negara sejatinya hanya sedang “menunda” status pengangguran seseorang, bukan memberikan solusi integrasi kembali ke dunia kerja.

Sistem matchmaking antara hasil pelatihan JKP dengan permintaan industri nyata masih sering mengalami bottle-neck. Tanpa sinkronisasi data yang presisi antara sistem informasi pasar kerja (seperti Karirhub) dengan kebutuhan riil perusahaan, manfaat pelatihan ini berisiko menjadi sekadar pemborosan anggaran negara tanpa dampak signifikan pada produktivitas nasional.

Ancaman Social Sliding dan Efektivitas Uang Tunai

Efektivitas sebuah sistem jaminan sosial dapat diukur dari kemampuannya mencegah penurunan kelas ekonomi secara drastis (social sliding). Banyak pekerja di Indonesia berada pada posisi “nyaris miskin”, di mana kehilangan pendapatan dalam hitungan bulan dapat langsung melempar mereka ke bawah garis kemiskinan.

Manfaat uang tunai JKP diberikan selama 6 bulan, dengan rincian 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya (dengan batas atas upah yang ditentukan). Secara teknis, nominal ini mungkin terlihat membantu, namun jika dibandingkan dengan inflasi kebutuhan pokok di tahun 2026, daya belinya sangat terbatas. Belum lagi jika kita memperhitungkan masa tunggu (waiting period) mendapatkan pekerjaan baru di sektor formal yang kini rata-rata lebih dari 6 bulan akibat kompetisi yang semakin ketat. JKP seharusnya tidak hanya menjadi “pesangon cadangan”, melainkan harus menjadi bagian dari Kebijakan Pasar Kerja Aktif (Active Labour Market Policies) yang komprehensif, yang menjamin ketersediaan lapangan kerja yang layak, bukan sekadar memberikan uang penutup duka sementara.

- Advertisement -

Dinding Birokrasi dan Kepatuhan Pemberi Kerja

Aspek teknis lain yang menjadi hambatan besar adalah kepatuhan pemberi kerja. Berdasarkan regulasi, salah satu syarat klaim JKP adalah perusahaan harus tertib administrasi dalam membayar iuran seluruh program BPJS Ketenagakerjaan. Sering kali terjadi kasus di mana buruh yang sudah dipotong gajinya ternyata tidak didaftarkan oleh perusahaan, atau perusahaan menunggak iuran.

Dalam situasi ini, buruh menjadi pihak yang paling dirugikan secara sepihak. Mereka kehilangan hak atas manfaat JKP karena kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pemberi kerja. Di sini, peran pengawasan ketenagakerjaan (wasnaker) menjadi sangat krusial. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh secara administrasi, JKP hanya akan menjadi janji manis di atas kertas bagi jutaan pekerja.

Menuju Perlindungan yang Substantif

Hadirnya JKP merupakan langkah progresif dalam sejarah hukum ketenagakerjaan kita, namun kita tidak boleh terjebak dalam rasa puas diri. JKP bukanlah obat ajaib untuk semua masalah perburuhan. Ia adalah instrumen yang memerlukan evaluasi teknis terus-menerus agar lebih inklusif terhadap pekerja kontrak dan lebih responsif terhadap perubahan industri.

Negara harus memastikan bahwa kehadiran JKP bukan sekadar untuk memenuhi standar administratif internasional agar terlihat telah memiliki perlindungan pengangguran. Kehadiran negara harus dirasakan secara substantif hingga ke lapisan pekerja paling bawah. Perlindungan buruh adalah investasi pada stabilitas sosial-ekonomi jangka panjang. Memperkuat JKP dengan cara mempermudah akses dan meningkatkan kualitas manfaatnya adalah kunci agar fondasi ekonomi nasional kita tetap kokoh, tidak peduli seberapa kencang badai krisis ekonomi global menerjang di masa depan.

Miko Dhany Santoso
Miko Dhany Santoso
Member of HKHKI (Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia)
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.