Bulan suci Ramadan telah berlalu, saatnya bulan Syawal menampakkan dirinya. Pada bulan Syawal melaksanakan puasa Syawal merupakan hal yang sangat identik bagi kita umat Islam. Siapa yang tidak tertarik dengan ganjaran pahala puasa yang setara dengan puasa setahun penuh? Tentu semua umat muslim tertarik untuk mendapatkan ganjaran pahala sebagaimana yang telah Allah janjikan, sebagaimana hadis nabi SAW:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Sungguh Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim No. 1164).
Lalu kemudian timbul permasalahan mengenai pelaksanaan puasa Syawal bagi orang-orang yang mempunyai utang puasa dibulan Ramadan sebelumnya. Manakah yang lebih utama antara puasa Syawal dan puasa Qada ini? Apakah boleh menggabungkan keduanya didalam satu waktu?
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini tentu berbeda-beda menurut pendapat para ulama dan lembaga-lembaga fatwa yang ada. Memilih antara puasa Syawal dan Qada atau bahkan mengerjakan keduanya secara bersamaan ada yang membolehkan dan adapula yang melarang menggabungkan keduanya. Jika dilihat dari segi hukum antara kedua puasa ini tentu saja dapat diketahui bahwa puasa Syawal merupakan puasa sunah dan puasa Qada merupakan kewajiban kita sebagai ganti adanya kompensasi dari Allah selama menjalankan puasa wajib dibulan Ramadan.
Terkait dengan permasalahan ini tentu tidak terlepas dari pembahasan mengenai boleh atau tidaknya penggabungan niat dalam ibadah. Penggabungan niat dalam ibadah sendiri diperbolehkan oleh agama dalam keadaan tertentu, seperti bolehnya mandi wajib di hari Jum’at dan tetap mendapatkan pahala dari mandi sunah hari Jum’at, akan tetapi hal-hal seperti menggabungkan puasa Syawal dan puasa Qada ini merupakan hal yang dikecualikan.
Daar Al-Ifta Mesir menjawab hal ini dalam fatwanya nomor 3560 tanggal 22 Desember 2003 M, menyatakan bahwa menggabungkan niat puasa sunah dan puasa fardu adalah boleh, maka menggabungkan antara niat puasa Qada dan Syawal juga diperbolehkan. Disampaikan pula bahwa orang yang melakukan puasa Qada dan Syawal akan mendapatkan dua pahala sekaligus yakni pahala puasa Qada dan puasa Syawal secara bersamaan.
Anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indoneia (MUI), KH. Hamdan Rasyid juga mengatakan bahwa menggabungkan niat puasa Qada dan Syawal dalam satu waktu itu boleh saja, akan tetapi baik dari Daar Al-Ifta dan anggota komisi fatwa MUI keduanya menyatakan bahwa untuk sempurnanya maka sebaiknya dilakukan secara sendiri-sendiri antara puasa Qada dan Syawal tersebut.
Menurut syekh Abu Abdillah dalam kitabnya Ithaf Al-Anam Bi Ahkam Wa Masail As-Shiyam menganjurkan mendahulukan puasa Qada sebelum melaksanakan puasa Syawal, meskipun dalam hadis nabi disunahkan setelah selesainya bulan Ramadan kita dianjurkan untuk mengikutkan puasa Syawal setelahnya. Jika diulik lebih dalam lagi redaksi hadis tersebut hanya diperuntukkan bagi yang sempurna puasa Ramadannya. Jadi, apabila ada seseorang yang masih tersisa puasa Ramadannya dan belum di Qada, maka dianggap belum sempurna puasa Ramadannya.
Kitab Ithaf Al-Anam Bi Ahkam Wa Masail Ash-Shiyam menjelaskan pula bahwa bagi orang yang sibuk dan ditakutkan tidak mendapati hari atau waktu puasa Syawal itu sendiri maka dibolehkan mengakhirkan puasa Qadanya.
Dari banyaknya pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa menggabungkan puasa Qada dan puasa Syawal itu sebenarnya diperbolehkan, akan tetapi sebaiknya kita tetap menanamkan sifat berhati-hati dengan menyelesaikan puasa Qada yang masih menjadi utang wajib kita, lalu kemudian melakukan puasa Syawal setelahnya agar terhindar dari perselisihan dan keraguan dalam melakukan ibadah.
Menurut penulis sendiri memang lebih baik jika kita mendahulukan puasa Qada yang merupakan kewajiban terlebih dahulu, lalu kemudian setelahnya dilanjutkan dengan puasa Syawal. Mendahulukan puasa Qada sebelum puasa Syawal sendiri bukan tanpa alasan, karena sudah banyak fatwa dan tarjih ulama dalam kitab-kitabnya yang berpendapat untuk mendahulukan puasa Qada dibandingkan puasa Syawal, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah.
Wallahu a’lam bisshawab.