Anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang melindungi, memelihara, dan menjamin keselamatannya. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kenyataan justru memperlihatkan gambaran yang sebaliknya. Kekerasan terhadap anak terus terjadi dalam berbagai bentuk fisik, psikis, maupun seksual dan kerap berujung pada penderitaan mendalam, bahkan kematian.
Kekerasan bukan sekadar tindakan agresif yang melukai tubuh, melainkan perwujudan arogansi dan penyalahgunaan kuasa yang merampas hak dasar anak untuk hidup aman dan bermartabat. Ketika kekerasan menjadi pengalaman yang dekat dengan kehidupan anak, maka ruang yang semestinya menghadirkan perlindungan berubah menjadi sumber ancaman.
Ironisnya, pelaku kekerasan sering kali berasal dari lingkungan yang paling dekat dengan anak. Rumah yang selama ini dipahami sebagai ruang perlindungan pertama, tidak selalu menghadirkan rasa aman. Sekolah yang diharapkan menjadi tempat pembentukan karakter dan pengembangan potensi, juga tidak sepenuhnya terbebas dari praktik kekerasan.
Bahkan ruang publik, yang berada dalam pengawasan negara, masih menyisakan celah terjadinya tindakan yang merugikan anak. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai kasus yang dapat ditoleransi dengan alasan apa pun, melainkan bagian dari problem sosial yang lebih luas tentang lemahnya sistem perlindungan.
Data yang disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menunjukkan bahwa kasus kekerasan yang menimpa anak dan remaja berada pada kondisi yang memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Melalui sistem SIMFONI PPA, memperlihatkan adanya peningkatan tren pelaporan kasus kekerasan terhadap anak dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.
Peningkatan ini dapat dibaca sebagai bertambahnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan tidak lagi mendiamkan tindakan kekerasan, namun sekaligus menjadi penanda bahwa kekerasan terhadap anak belum menunjukkan penurunan yang berarti. Fakta bahwa sebagian besar kasus terjadi di lingkungan rumah tangga dan sekolah mempertegas bahwa ruang yang seharusnya aman bagi anak justru menyimpan risiko yang tidak kecil terhadap keselamatan dan tumbuh kembang anak.
Memasuki tahun 2026, sejumlah peristiwa tragis kembali mengguncang kesadaran publik dan memperlihatkan bahwa situasi kekerasan terhadap anak menunjukkan kondisi yang serius dan tidak bisa dianggap biasa. Mulai dari kekerasan seksual, Kasus penyiksaan terhadap seorang anak di Sukabumi yang dilakukan oleh ibu tirinya, serta kekerasan yang melibatkan oknum anggota brimob terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, yang keduanya berujung pada kematian, menjadi contoh nyata betapa rapuhnya perlindungan terhadap anak. Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan sebagai cermin kegagalan lingkungan terdekat dan ruang publik dalam menjamin keselamatan anak.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang makna ruang aman dalam kehidupan anak. Jika di dalam keluarga anak tidak terlindungi dan di ruang publik ia justru berhadapan dengan kekerasan, lalu di mana lagi ia dapat merasa aman?
Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum menimbulkan kegelisahan yang lebih dalam. Aparat negara pada hakikatnya memegang mandat untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, termasuk anak-anak sebagai kelompok rentan. Ketika oknum dari institusi tersebut melakukan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar, tragedi itu pertama-tama menyisakan luka mendalam bagi korban dan keluarganya.
Peristiwa tersebut sekaligus berdampak lebih luas karena memunculkan pertanyaan dan kegelisahan di tengah masyarakat terhadap institusi yang seharusnya memberi perlindungan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak agar keadilan tidak berhenti pada wacana. Tanpa kejelasan dan ketegasan, rasa aman masyarakat akan terus tergerus oleh kecurigaan dan ketidakpercayaan.
Dalam konteks inilah istilah “ruang aman” kehilangan maknanya. Ruang aman bukan sekadar lokasi fisik yang bebas dari bahaya, tetapi kondisi sosial yang menjamin perlindungan, penghormatan terhadap hak anak, dan kepastian hukum ketika terjadi pelanggaran. Ketika rumah, sekolah, dan ruang interaksi dengan aparat tidak lagi sepenuhnya memberikan rasa aman, anak-anak tumbuh dalam bayang-bayang ketakutan. Mereka belajar untuk waspada terhadap orang-orang yang seharusnya dapat dipercaya. Ketakutan semacam ini tidak selalu tampak, tetapi perlahan membentuk cara pandang anak terhadap dunia di sekitarnya.
Krisis ruang aman publik pada akhirnya bukan hanya persoalan hukum, melainkan persoalan moral dan sosial. Ia mencerminkan kegagalan kolektif dalam menjaga anak sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat. Upaya pencegahan tidak cukup berhenti pada penindakan setelah kekerasan terjadi, tetapi harus diwujudkan melalui pendidikan pengasuhan yang berperspektif hak anak, pengawasan institusi pendidikan, serta pembenahan internal lembaga penegak hukum. Negara memiliki tanggung jawab utama, namun masyarakat juga tidak dapat melepaskan diri dari peran menjaga lingkungan yang ramah dan bebas kekerasan.
Anak yang hidup dalam rasa aman memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara utuh baik fisik, emosional, maupun intelektual. Sebaliknya, anak yang tumbuh dalam bayang-bayang kekerasan membawa beban trauma yang dapat memengaruhi masa depannya.
Perlindungan terhadap anak harus ditempatkan sebagai prioritas dalam agenda pembangunan sosial. Setiap tindakan kekerasan harus diproses secara adil dan tegas sebagai bentuk komitmen bersama bahwa ruang aman bukan sekadar slogan, melainkan hak yang nyata bagi setiap anak. Tanpa langkah yang sungguh-sungguh, ruang aman akan terus kehilangan maknanya, dan anak-anak akan tetap hidup dalam ketakutan yang seharusnya tidak mereka kenal sejak dini.
