Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) saat mengetahui bahwa ada warganya yang berkebutuhan khusus (difabel) dan sejumlah kelompok marjinal lain yang ada di desanya? Apalagi jika dalam perencanaan pembangunan desanya, belum ada program yang menyasar pada kelompok difabel, selain bantuan langsung tunai dan serangkaian kegiatan seremonial belaka.
Seorang Kepala Desa (Kades) di Desa transmigran pernah mengalami kondisi dimana dia harus bertindak cepat mengatasi persoalan yang menimpa warganya. Desa tersebut bernama Desa Tegal Arum , salah satu Desa transmigran Jawa di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tahun 2016, Pemdes Tegal Arum bersama warganya berupaya menggali usulan kelompok kelompok marjinal di desanya. Mendatangi warga dan melakukan wawancara langsung merupakan salah satu tahap dalam menggali usulan kelompok marjinal. Saat itulah, dia bersama timnya menemukan bahwa selama ini ada warganya yang berkebutuhan khusus.
Kondisi mereka beragam, termasuk mereka yang kondisinya masih bisa disembuhkan jika ditangani secara cepat dan intensif oleh dokter spesialis. Karena berasal dari keluarga miskin, maka Pemdes pun segera konsultasi ke dokter Puskesmas.
Esok harinya, warga difabel tersebut segera mengantar warga tersebut ke Dinas Sosial di Kota Jambi. Satu bulan kemudian, warga tersebut dijemput karena dinyatakan sudah sehat secara fisik dan psikis. Langkah selanjutnya, warga tersebut mempekerjakan dan memberdayakan warga tersebut sebagai upaya memastikan masa depannya cerah.
Pengalaman tersebut membuat Pemdes semakin peka memahami kondisi warganya. Bahkan bukan sekadar paham, namun juga tanggap menghadapi situasi semacam ini, serta bagaimana membangun kerjasama dengan dinas sosial dan beberapa lembaga. Termasuk saat menghadapi seorang remaja difabel dari keluarga miskin yang kembali pulih.
Perencanaan apresiatif desa
Di sejumlah desa, keberadaan warga berkebutuhan khusus mungkin tidak benar-benar diperhatikan. Kalau pun diberikan bantuan, pada umumnya hanya bantuan tunai dan pemberian alat bantu. Termasuk ketika ada warga dari keluarga miskin yang mengalami gangguan jiwa, mereka biasanya dibiarkan mengatasi persoalannya sendiri dengan cara-cara yang tak wajar.
Jarang sekali Pemdes yang benar-benar peka pada kondisi kaum difabel, memastikan kesembuhannya jika dia bisa disembuhkan, serta memberdayakan difabel untuk memastikan masa depannya.
Kalaupun ada komunitas difabel di desa, biasanya mereka didukung lembaga masyarakat sipil yang peduli pada persoalan difabel. Seperti salah satu Desa Inklusi di Yogyakarta yang dijadikan percontohan desa inklusi.
Desa inklusi ini digagas oleh Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigab). Desa inklusi merupakan layanan berbasis masyarakat yang ramah bagi penyandang disabilitas. Melalui desa inklusi, masyarakat desa diharapkan mulai ramah dengan penyandang disabilitas. Di Desa ini, semua disabilitas terdata.
Konsep tersebut dibin bukan hanya untuk beberapa orang, melainkan karena setiap orang kebutuhannya berbeda. Sayangnya, jarang sekali program-program semacam ini kemudian dipahami dan didukung Pemdes. Mendukung pun bukan sekadar mendukung, namun menganggarkan untuk proses pemberdayaan mereka.
Tidak banyak Pemdes yang benar-benar terbuka dan peka pada persoalan sosial di desanya sendiri. Bahkan merangkul warganya untuk berpartisipasi dalam pembangunan di desanya, pun masih menjadi tantangan. Ini baru persoalan pembangunan yang adil bagi semua golongan. Belum lagi persoalan sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan, pernikahan anak, dan persoalan sosial lainnya.
Dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), Tegal Arum bukan hanya menganggarkan sejumlah program inovasi, namun juga program-program yang menyasar kelompok marjinal, perempuan dan pemuda, kelompok adat, serta menganggarkan biaya hidup seluruh kaum Lansia miskin di desanya. Pertengahan tahun 2017, Desa Tegal Arum mendapat juara pada “Lomba Desa” se-Provinsi Jambi.
Banyak hal penting dan inspiratif dari pembelajaran dari sejumlah desa yang tidak sekadar sejahtera, namun juga peka pada persoalan sosial-kemanusiaan di desanya. Apa yang dilakukan Pemdes Tegal Arum juga tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada serangkaian proses penguatan perspektif keberpihakan dan penguatan kapasitas pada Pemdes dan warganya.
Perencanaan apresiatif desa (PAD) merupakan salah satu upaya meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan di desanya. Hal paling mendasar dari proses perencanaan apresiatif desa ini adalah bagaimana warga dan Pemdes mengenal desanya sendiri, terlibat dalam pembangunan desa, menggerakkan dan merangkul masyarakat, serta mengkaji kondisi desanya dari sisi kewenangan, aset dan potensi desa, kesejahteraan desa, penggalian gagasan kelompok marginal, dan perbaikan pelayanan publik.
Semua proses tersebut dilakukan secara partisipatif. Data-data partisipatif yang dihasilkan warga benar-benar dimanfaatkan oleh desa dalam proses perumusan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa berbasis aset dan data usulan kelompok marjinal. Setiap tahapan perencanaan apresiatif desa telah mendorong pemerintah desa semakin partisipatif, transparan, dan akuntabel.