Kamis, April 18, 2024

Desa dan Kerukunan

Ahmad Sugeng Riady
Ahmad Sugeng Riady
Masyarakat biasa, pernah ngadem di Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta, tapi sekarang berdomisili di Tulungagung.

Rukun masih menjadi ciri hidup pada masyarakat di desa. Rukun dapat terejawantahkan melalui ragam kegiatan yang terselenggara di desa. Apapun itu, selama masih ada nilai-nilai desa yang diugemi, bisa dipastikan di situ mesti memuat kerukunan. Tidak peduli penduduknya berbeda status sosial, ras, suku, maupun agama. Untuk kata terakhir itu, ‘agama’, belakangan ini kerap memicu polemik yang mulai merangsek ke wilayah pedesaan.

Di Koran Kedaulatan Rakyat edisi 23 Agustus 2021 ada berita yang memuat teladan mengenai desa yang rukun. Desa itu mendapat hadiah dan penghargaan. Desa ada di Kabupaten Klaten, kabupaten yang dulu pernah menjadi salah satu kediaman dari partai berhaluan kiri. Pun begitu kalau kita mau menengok kabupaten ini sebelum kemerdekaan diperoleh, ia dulu menjadi lalu lintas yang ramai antara dua keraton yang digdaya di tanah Jawa. Maka secara kultur, di kabupaten itu masih bisa ditemukan sisa-sisa pengaruh keraton, baik yang menancapkan kekuasaan di seberang barat maupun timur.

Akumulasi sejarah yang seperti itu pada akhirnya berpengaruh pada Kabupaten Klaten yang sekarang. Pengaruh itu salah satunya termanifestasi dalam nilai-nilai kerukunan. Berita berjudul “Jonggrangan Contoh Desa Sadar Kerukunan” ini secara tidak langsung dapat mengindikasikan bahwa kerukunan masih dirawat dan tumbuh subur. Kendati ada sekian desa yang mungkin masih emoh atau kurang mau untuk hidup dengan rukun.

Coba simak pernyataan Musta’in Ahmad, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jateng di berita itu: “Kita berharap ini menjadi contoh bagi desa-desa lain di tingkat kabupaten/kota di Jateng dalam merawat kerukunan antar umat beragama di masyarakat.”

Di masyarakat kita kerukunan telah menjelma menjadi sesuatu yang mahal. Kerukunan diupayakan bukan dengan kesadaran, tapi melalui hadiah dan penghargaan. Sekian program berduit guna menuju ke kerukunan digelontorkan. Masyarakat diajak dan difasilitasi dalam seminar-seminar. Sekian argumen diajukan guna menemukan formulasi kerukunan yang pas dan proporsional. Kerukunan telah berjarak dengan fitrah manusia dalam berelasi dengan sesama.

Jika kita mau berjerih payah kembali menengok di kitab suci, kita akan bertemu sekian ayat-ayat yang memberi terang ihwal kerukunan. Di situ kerukunan didirikan melalui prinsip kemanusian yang egaliter. Asumsi mudahnya, setiap manusia adalah makhluk. Dan setiap makhluk tidak diperbolehkan saling angkuh, sombong, mencaci, dan merasa dirinya besar daripada makhluk yang lain. Hanya saja yang disayangkan, hal itu banyak dilupakan meski kerap diceramahkan dan didiskusikan.

Menurut berita itu, mengalamatkan desa sadar kerukunan pada Desa Jonggrangan ini merupakan hasil dari musyawarah dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Klaten yang diamini oleh Kanwil. Sekian syarat diajukan agar peroleh nama bercap desa kerukunan. “… di desa tersebut memiliki keragaman agama, serta tidak terjadi konflik agama selama beberapa dekade dan juga keberagaman tempat ibadah yang bisa hidup berdampingan satu dengan yang lainnya.”

Ketiga hal di atas dapat kita temui di banyak desa. Ketiganya kini juga menjadi orientasi berharga mahal karena tidak semua desa mau menerima pendatang baru yang berbeda agama. Kalau mau, hampir bisa dipastikan akan terjadi gesekan-gesekan kecil sebelum nanti akhirnya membesar dan meluas. Misal di desa itu semua warganya merupakan muslim yang taat. Tapi tiba-tiba ada pendatang yang membawa agama berbeda. Kedatangannya mungkin akan menuai banyak rasan-rasan, rasa waspada, curiga, pengucilan, dan bahkan diskriminasi.

Belum lagi jika pendatang ini hendak mendirikan tempat beribadah untuk agamanya. Sekian perjalanan dan syarat yang harus ditempuh terbilang agak rumit. Berangkat dari Peraturan Pemerintah No. 8/2006 bahwa untuk mendirikan tempat ibadah, sebuah kelompok diwajibkan mendapat persetujuan dari 60 warga dari kelompok agama lain. Selain itu, tempat ibadah yang didirikan harus digunakan minimal oleh 90 orang dari penganut agama tersebut. Peraturan Pemerintah ini dinilai memihak pada mayoritas umat beragama di tempat tertentu.

Euis Nurlaelawati dalam risetnya berjudul “Ulama Jakarta dan Konsep Negara-Bangsa: Media, Politik, dan Menguatnya Konservatisme di Tengah Moderasi Islam” memberi terang bahwa tidak semua penganut agama, terutama Islam mengamini peraturan tersebut. Ada beberapa narasumber di riset itu yang turut membela hak-hak kaum minoritas untuk beribadah. Riset itu terbukukan dengan judul “Ulama Politik dan Narasi Kebangsaan” (2019).

“… pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada kebutuhan si penganut agama, dan kebutuhan tersebut akan diukur dari seberapa butuh dan mendesak rumah ibadah itu didirikan bersandarkan pada ketersediaan rumah ibadah paling dekat, dan pada kebutuhan secara substansial dalam berkeyakinan”, tulisnya di riset tersebut. Peraturan yang telah diputuskan itu ternyata belum mampu menampung seluruh kondisi faktual umat beragama di negeri ini.

Desa bercap kerukunan seperti Desa Jonggrangan saya rasa perlu diadakan sampai ke pelosok-pelosok di negeri ini. Hal ini mengingat ada beragam agama dengan latar belakang penganut yang berbeda-beda. Dan sampai beberapa dekade ke depan, perbedaan itu akan tetap menjadi tantangan bagi negeri ini. Apalagi jika perbedaan agama ini dibumbui dengan kontestasi politik, kerukunan mungkin akan tinggal menjadi cerita-cerita di masyarakat desa.

Hanya saja, untuk menyemai kerukunan yang esensi dan narasi historisnya saja mencikal-bakali terbentuknya negeri ini, apakah mesti melulu diupayakan dengan program-program pemerintah? Apa tidak mampu bila kerukunan itu diupayakan dari akar dengan kerja-kerja natural? Entahlah.

Ahmad Sugeng Riady
Ahmad Sugeng Riady
Masyarakat biasa, pernah ngadem di Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta, tapi sekarang berdomisili di Tulungagung.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.