Minggu, Oktober 13, 2024

Demokrasi dan Civil Society

Arsi Kurniawan
Arsi Kurniawan
Minat pada isu Agraria, Pembangunan, Gerakan Masyarakat Sipil, dan Politik Lokal

Term demokrasi hari ini semakin kencang dibicarakan di ruang publik. Di semua lapisan masyarakat, di tingkat elit sampai ke masyarakat akar rumput (grass root society) tidak luput membicarakan demokrasi. Lantas, apa dasar konseptual demokrasi? Mengapa perlu dibicarakan, toh Indonesia sudah menjadi negara demokrasi?

Yang pasti demokrasi hari ini tidak sedang baik-baik saja. Dimana-mana kita justru terinklusi dalam ruang demokrasi, tetapi pada sisi lain kita terekslusi dari ruang demokrasi. Untuk itu, memahami demokrasi secara konseptual, hemat saya, sangat penting dan diperlukan ditengah regresi demokrasi.

Merujuk pada pemikiran Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo (2012), bahwa sistem yang demokratis ialah di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil  yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang di dasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Artinya bahwa, dalam sistem yang demokratis rakyat menempatkan wakil-wakilnya untuk mengawasi kinerja kerja pemerintah tetapi dengan catatan rakyat memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, atau dalam bahasa Abraham Lincoln dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Demokrasi juga membuka ruang bagi terjaminnya kebebasan politik. Di sinilah hemat saya, demokrasi menjadi lebih menarik, dimana ada jaminan bagi setiap warga negara untuk melindungi hak dan kebebasan mereka dalam politik. Jika ditarik lebih luas, tentu demokrasi sebagaimana uraian Henry Mayo berarti ada jaminan bagi posisi masyarakat sipil, bahwa setiap warga negara dilindungi hak dan kebebasan yang melekat pada dirinya.

Tentu demokrasi dalam kondisi apapun mengharuskan ada partisipasi warga sipil dalam rangka membangun tatanan politik yang demokratis. Tanpa kehadiran warga sipil, menurut saya, demokrasi semakin membuka keran bagi konsolidasi elit untuk mengekang partispasi warga sipil.

Situasi itu, hemat saya, tidak lagi menempatkan demokrasi sebagai ‘jaminan’ bagi warga sipil atas hak dan kebebasan mereka. Melainkan mudah terdistorsi kedalam tatanan yang elitis. Inilah yang saya kira perlu dicermati, karena jika tidak menyebabkan demokrasi mengalami kemunduran atau dalam bahasa Daniel Ziblatt dan Steven Levitzky (2019), menyebabkan ‘matinya demokrasi’.

Subtansi Demokrasi

Lantas apa subtansi demokrasi? Hemat saya, subtansi demokrasi yakni pemenuhan atas hak dan kebebasan dari setiap warga negara (civil society). Di dalam iklim yang demokratis, hak dan kebebasan itu harus terpenuhi bagi warga negara, karena itu, sistem yang demokratis pada dasarnya mengakomodasi kepentingan dari warga negara.

Bukan malah menyingkirkan kepentingan civil society di satu sisi, sementara pada sisi yang lain mengakomodasi kepentingan oligarki. Situasi semacam ini tidak saja menggambarkan sebuah tatanan demokratis yang berwatak oligarkis, tetapi juga menggambarkan apa yang oleh Slater (2004) sebut sebagai jebakan pertanggungjawaban.

Jebakan pertanggungjawaban merujuk pada kondisi dimana sistem demokrasi tidak mampu menjaga keseimbangan kekuasaan (check and balance), melainkan tersandera pada kepentingan elit. Inilah gambaran faktual yang memperlihatkan kondisi sistem demokrasi kita yang mudah dipolitisasi demi kepentingan oligarki.

Apa yang mau saya katakan ialah bahwa, demokrasi harus keluar dari jebakan semacam ini dengan membentuk semacam kelompok pro demokrasi dalam rangka membangun tatanan demokrasi pada nilai-nilai yang demokratis. Karena jika hal ini diabaikan, besar kemungkinan hak dan kebebasan dari setiap warga negara juga diabaikan.

Karena itu, subtansi demokrasi, hemat saya, hari ini harus didorong pada usaha untuk membangun tatanan yang demokratis agar hak dan kebebasan politik warga negara terkonsolidasi dalam kebijakan publik.

Dengan ini saya kira, tidak saja memperlihatkan situasi politik dan demokrasi yang sehat, melainkan memperlihatkan ada ‘jaminan’ bagi setiap warga negara dalam  sistem yang demokratis bagi pemenuhan hak dan kebebasan mereka. Di sinilah hemat saya, keakraban warga negara dalam sistem yang demokrasi terpenuhi dengan baik.

Penguatan Civil Society

Sistem demokrasi tanpa pelibatan civil society, hanya akan melahirkan sistem yang plutokrasi. Sistem plutokrasi tidak saja memberikan keleluasan pada pemenuhan kepentingan elit. Melainkan di satu sisi memberedel kehadiran civil society dalam lanskap pembangunan politik dan kebijakan.

Situasi demikian tentu saja, jika kita kritisi lebih jauh akan melahirkan ketimpangan (gap) yang tentu saja sangat dalam antara warga negara dan kelompok elit. Untuk itu, hemat saya langkah konkrit yang harus dilakukan ialah penguatan civil society dengan mendorong kehadiran mereka untuk terlibat aktif dalam ranah politik dan kebijakan.

Namun apa yang terjadi di Indonesia setelah jatuhnya Soharto adalah negara yang jauh lebih lemah, namun di sisi lain, terdapat pula suatu civil society yang terpecah-pecah dan tak-teratur (Hadiz, 2005). Apa yang dinyatakan oleh Hadiz tentu saja tepat, mengingat pasca reformasi kondisi civil society semakin lemah dan tidak mampu  menjadi salah satu kelompok yang memiliki ‘nilai tawar’ kuat terhadap agenda reformasi.

Bahkan seperti dinyatakan Hadiz (2005) bahwa, kelompok-kelompok seperti buruh dan petani masih tetap tersubordinasikan dan tidak banyak mempunyai pengaruh terhadap sebagai besar agenda reformasi yang didukung kaum reformis kelas menengah.

Kondisi semacam ini tentu saja merupakan implikasi lebih lanjut dari kegagalan civil society dalam memaknai demokrasi sembari membangun semacam kelompok pro demokrasi serta membentuk ikatan solidaritas diantara mereka dalam mendukung agenda kebijakan yang berorientasi pada kepentingan civil society itu sendiri.

Yang ada pasca reformasi, di satu sisi kekuatan civil society semakin lemah, sementara pada sisi lain kekuatan oligarki semakin terkonsolidasi dengan kuat melalui demokrasi elektoral (Pemilu dan Pilkada). Sehingga tidak heran, pasca reformasi meskipun kita mengamini bahwa sistem hari ini demokratis, tetapi makin hari sistem demokrasi semakin mengalami pembusukan akibat kesadaran civil society yang semakim lemah dan kehadiran oligarki yang sangat kuat.

Pada tingkat semacam inilah menurut saya, civil society harus menyadari posisi mereka dalam iklim demokrasi. Bahwa mereka merupakan kelompok dominan yang tentu saja merupakan kelompok yang memiliki kekuatan dan ikut menentukan agenda kebijakan politik dan pembangunan kedepan.

Arsi Kurniawan
Arsi Kurniawan
Minat pada isu Agraria, Pembangunan, Gerakan Masyarakat Sipil, dan Politik Lokal
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.