Rabu, April 17, 2024

Dari Bawaslu untuk Pemilu

Bahrur Rosi
Bahrur Rosi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta

Gegap gempita dan riuh gemuruh perhelatan akbar demokrasi di Indonesia yakni penyelenggaraan Pemilu 2019 sudah mulai terasa dan kini sudah dihadapan mata. Pemilu serentak 2019 hanya tinggal menunggu hitungan bulan dan pada hari itu dunia akan melihat bagaimana Indonesia menjalankan iklim demokrasi yang bermartabat dan beradab.

Pemilu rasa baru ini akan akan tercatat dalam sejarah jika berlangsung secara secara baik, karena untuk pertama kalinya rakyat yang mempunyai hak pilih akan dihadapkan pada 5 kotak sekaligus untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Untuk menjamin penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai amanah UUD 1945 yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil maka dibutuhkan sebuah lembaga penyelenggara pemilu sebagai alat untuk memastikan pemilu berjalan sesuai dengan khittahnya, dalam hal ini tentu jawabannya adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemilu hari ini adalah suksesi kepemimpinan yang sehat dan tidak lepas dari pengawasan berbagai pihak yang bersifat kultur maupun secaras struktur. Dengan demikian, kecurangan dalam Pemilu bisa terus ditekan dan menurun dari waktu ke waktu. Namun, pemilu yang berkualitas serta menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan adalah sesuatu yang harus diperjuangkan.

Peran Bawaslu sebagai lembaga negara yang berfungsi khusus dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu, baik ditingkat daerah maupun pusat, menjadi sangat penting di era demokrasi saat ini. Kualitas pengawasan yang baik akan linier dengan kualitas sebuah Pemilu. Pengawasan yang berkualitas akan mampu menekan berbagai bentuk kecurangan dalam pemilu.

Reformasi politik pascareformasi melalui gerakan rakyat (people power) Mei 1998 berhasil menumbangkan rezim Orde Baru. Lahir dari kenyataan, bahwa selama rezim Orde Baru, rakyat Indonesia merasakan kekecewaan akibat praktik demokrasi prosedural. Hal itu seperti penyelengaraan pemilu selama masa Orde Baru yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu yang demokratis karena bahkan sebelum pemilu dilaksankan semua sudah tau siapa pemenangnya.

Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun politik yang beradab dan bermartabat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara strukturan dan fungsional yang kokoh berpotensi besar menimbulkan hilangnya hak pilih rakyat, maraknya politik uang, kampanye hitam, merebaknya isu SARA, dan pemilu yang tidak sesuai aturan main.

Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesunggunnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang jujur dan adil. Pemilu merupakan saran perwujudan daulat rakyat dalam rangka menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menggariskan enam kriteria pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilu sudah menjadi identitas terpenting bagi sebuah negara yang berdiri diatas dasar demokrasi dalam bernegara, baik negara yang demokrasinya sudah mapan maupun negara yang demokrasinya masih dalam proses transisi. Namun menjadi kenyataan bahwa penyelenggaraan pemilu di berbagai negara masih menunjukkan adanya pelanggaran dan kecurangan dalam proses pelaksanaannya. Integritas pemilu menjadi penting dalam hal ini untuk menjamin bahwa demokrasi dan daulat rakyat berjalan dijalurnya.

Menjadi tanggung jawab seluruh penyelenggara pemilu terutama Bawaslu untuk mengontruksi pemilu yang berkualitas dan penuh integritas bagi peradaban demokrasi bangsa. Sejatinya, pemilu harus berjalan baik secara prosedural dan substansial. Secara proseduran jika syaratnya sudah terpenuhi dan berhasil secara substasial jika apa yang dicita-citakan sudah tercapai.

Salah satu fungsi Bawaslu adalah melakukan pengawasan tahapan dan penyelenggaraan pemilu serta melakukan pencegahan pemilu. Fungsi yang strategis dan siginifikan dari Bawaslu adalah bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan program pencegahan yang optimal.

Bawaslu juha diharapakan mampu melakukan penindakan yang tegas, efektif, dan menjadi hakim pemilu yang adil. Karena semangat dari kelahiran Bawaslu diharapkan mampu mendorong dan memperkuat pengawasan masyarakat dengan memberikan penguatan berupa rgulasi, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.

Bawaslu juga harus hadir menjadi solusi bagi berbagai tuntutan untuk melakukan pengawasan dan penindakan berbagai pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh siapapun tanpa pandang bulu.

Bawaslu harus mampu bekerja sinergis bersama seluruh elemen bangsa untuk mengawasi dan menegakkan hukum pemilu secara tegas dan adil. Keadilan pemilu dapat diwujudkan jika Bawaslu bekerja secara terbuka, profesional, imparsial, akuntabel, dan berintegritas.

Proses penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan patisipatif, agar semua tahapan dapat berjalan baik sesuai koridor aturan yang berlaku. Terbentang harapan akan eksistensi dan peran penting Bawaslu sehingga memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor dan pemutus perkara untuk membuktika peran dan eksistensinya mengwal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Tentu, perna konstruktif dan akti dari kita semua diperlukan demi terwujudnya pemilu berintegritas.

*Penulis adalah Tim Asistensi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Bahrur Rosi
Bahrur Rosi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.