Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah merupakan kebutuhan pokok dan memiliki fungsi penting dalam kehidupan Masyarakat. Namun masih banyak keluargga yang belum memiliki rumah sendiri, sangat sulit bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk memiliki rumah sendiri, terlepas dari situasi ekonomi seseorang selain fungsi utama tersebut, rumah juga merupakan ukuran status sosial seseoramg.
Oleh karena itu pemerintah mengenalkan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah program dari bank untuk masyarakat yang ingin memiliki tempat tinggal. Dengan program ini, Masyarakat bisa mencicil rumah setelah membayar uang muka yang di tentukan bank kecuali untuk subsidi.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah fasilitas kredit untuk pembelian tempat tinggal, pembangunan, perbaikan, dan penyempurnaan kondisi rumah, pengambilalihan pinjaman (kredit KPR) dari bank lain (take over).
Subsidi KPR ini ditunjukan bagi Masyrakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Ketetapan penghasilan masyarakat yang bisa mengakses program ini tercatat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 995 /KPTS/M/2021. Tidak semua rumah bisa menerima bantuan pemerintah, merujuk pada peraturan mentri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 689/KPTS/M2023, ada beberapa wilayah dengan harga yang dapat di peroleh melalui subsidi KPR.
KPR terbagi menjadi 2 jenis: KPR Subsidi, KPR Non Subsidi. KPR Subsidi memiliki 2 jenis, yaitu Subsidi bantuan Uang muka (KPR SBUM) dan Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB). Penerima KPR SSB bergantung pada peraturan dan mekanisme bank, mulai dari pelaksanaan cicilan, durasi kredit hingga pelunasannya.
Pembahasan
Rumah subsidi merupakan program pemerintah melalui Kementerian PUPR, untuk memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memenuhi kebutuhannya akan hunian. Namun KPR bersubsidi tidak bisa diajukan oleh semua lapisan masyarakat. Hanya MBR atau masyarakat menengah kebawah, yang dapat mengajukan program kredit rumah ini.
Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang masih ragu membeli rumah subsidi karena berbagai alasan.
Padahal, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat dengan membeli rumah subsidi, seperti harga rumah dengan cicilan rendah, DP rendah, kualitas bangunan yang baik, persyaratan pengajuan pembelian yang mudah, dan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi, dibalik kemudahan yang bisa kita dapatkan ada beberapa kekurangan dari subsidi KPR ini, seperti lokasi rumah berada di Kawasan pinggiran dan ukuran rumah yang tidak luar/sempit.
Berdasarkan laporan Analisis Uang Beredar yang dirilis Bank Indonesia (BI), kredit yang disalurkan oleh perbankan pada September 2023 tercatat sebesar Rp6.803,4 triliun, tumbuh 8,7% secara tahunan (year-on-year/yoy), melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 8,9% yoy.
Perkembangan tersebut sejalan dengan pertumbuhan penyaluran kredit pada debitur perorangan yang tumbuh melambat menjadi 9% yoy dan debitur korporasi 8,3% yoy. Pada September 2023, kinerja kredit konsumsi juga tumbuh lesu. Kredit konsumsi tumbuh 8,4% yoy pada September 2023, setelah tumbuh 9,1% yoy pada Agustus 2023. Berdasarkan laporan analisis tersebut pemerintah berencana menaikan harga rumah subsidi yang mana hal ini dinilai memberatkan masyarakat apa lagi tujuan dari subsidi ini menyasar pada masyarakat MBR.
Marine Novita, menjelaskan bahwa harga rumah memang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Penyebab harga rumah yang selalunaik diantaranya adalah terjadinya inflasi, ketersediaan tanah yang tidak pernah bertambah sementara jumlah penduduk terus bertambah, dan kenaikan harga bahan bangunan.