Setelah banyak media yang membahas mengenai “Kasus Kematian Brigadir J” semua media seolah-olah teralihkan oleh kasus tersebut. Hingga sampai saat ini, permasalahan tersebut belum menemui titik terang dan banyak hal yang masih disembunyikan dalam badan kepolisian itu sendiri.
Berlanjut pada kasus berikutnya yang mungkin tidak viral seperti kasus sebelumnya, kali ini kasus narkoba berupa penangkapan oknum Propam Polres Dumai yang ditangkap terkait ribuan ekstasi di Riau. Sungguh sebuah ironi, badan penegak hukum yang seharusnya menangkap para pengedar narkoba justru anggotanya sendiri ditangkap akibat narkoba.
AIPDA HJ yang merupakan anggota Polres Dumai ditangkap pada hari Rabu (21/8/2022). Tidak hanya sendiri, diketahui AIPDA HJ ditangkap bersama keempat rekannya yakni CS, F, EH, dan DP.
Dari hasil penangkapan kelima orang tersebut telah ditemukan barang bukti narkotik berupa pil ekstasi sebanyak 1.035 butir. Setiap oknum polisi yang terbukti baik jadi pengedar, bandar ataupun pemakai narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Walaupun kasus yang melibatkan penangkapan oknum kepolisian terkait narkoba bukan hanya pertama kali terjadi, tentunya hal ini bisa membuat masyarakat menjadi skeptis terhadap kepolisian. Belum selesainya kasus yang menimpa Kematian Brigadir J, sudah terjadi Kembali kasus yang terjadi dalam badan penegak hukum.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum. Pasal tersebut merupakan landasan yuridis kepolisian yang berutugas untuk menjaga keamanan mayarakat dari adanya segala bentuk yang melanggar undang-undang dan merugikan masyarakat.
Apabila terjadi sebuah pelanggaran yang merugikan masyarakat, peran polisi tentunya sangat dibutuhkan untuk membalikkan keseimbangan hidup. Polisi idealnya diharapkan untuk memihak pada pihak tertentu akan tetapi kepolisian harus dapat bertindak demi terciptanya penegakan hukum dan sebuah keadilan.
Jikalau sudah banyak kasus yang terjadi dan kebanyakan kasus tersebut berasal dari badan penegak hukum itu sendiri akan membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan tugas kepolisian yang tertera dalam UUD 1945. Sebagai warga negara perlu adanya rasa aman dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan disaat itulah tugas kepolisian harus bisa memenuhinya.
Menjaga dan menerapkan ketegasan aturan dalam badan sendiri juga sangat penting dilakukan. Jangan sampai penegak hukum kecolongan oleh oknum-oknum yang ada dalam badan tersebut. Bakteri yang ada harus dihancurkan sebagaimana mestinya. Demi menjaga kinerja kepolisian yang tidak memihak pada pihak tertentu saja akan tetapi mampu melindungi dan mengayomi masyarakat yang senantiasa membutuhkannya.
Kemudian bagi setiap anggota polisi harus selalu menyadari akibat hukum internal dan eksternal yang ditimbulkan dari sikap dan tindakannya terhadap masyarakat. Untuk menghindari akibat hukum ini, maka pihak kepolisian harus mendalami betul tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melindungi, mengayomi, dan melindungi masayarakat sebagai bentuk upaya penegakkan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.