Rabu, April 24, 2024

Budaya Main Hakim Sendiri

albertfredic
albertfredic
MAHASISWA HUKUM BINUS

Budaya main hakim sendiri, Pada zaman sekarang ini yang seharusnya pola pemikiran masyarakat sudah terbuka dalam menyikapi suatu masalah. Namun kita masih dapat menemukan beberapa kasus main hakim sendiri di Indonesia, memang pada zaman dulu kita sudah mengenal budaya seperti ini namun seharusnya kita sekarang bisa untuk memperbaiki budaya buruk tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain, menyayangkan masih adanya tindakan main hakim sendiri di masyarakat. Menurutnya, tindakan main hakim ini akibat masih rendahnya kesadaran hukum dan melakukan klarifikasi atau dalam bahasa Arab disebut tabayun terhadap setiap informasi yang diterima. “Itu diakibatkan oleh masih rendahnya tradisi tabayun (klarifikasi) dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat kita,” ucap Abdul Malik saat dihubungi Okezone, Rabu (9/8/2017) (okezone.com/2017)

Menurut saya main hakim sendiri timbul akibat masyarakat merasa bahwa mereka benar, dan mereka takut terhadap perangkat hukum. Masyarakat merasa hukuman yang diberikan oleh penegak hukum tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat pelaku kriminal, karna alasan inilah masyarakat lebih baik bermain hakim sendiri untuk memberikan sanksi yang menurut pandangan mereka sesuai dengan perbuatan sang pelaku.

Eigenrechting atau tindakan main hakim sendiri dapat dilakukan oleh siapapun termaksud perseorangan ataupun kelompok. Tidak memandang jabatan, aparat negara, ataupun ia seorang penegak hukum sekaligus apabila ia mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum maka dapat dapat dikatakan tindakan main hakim sendiri (Eingenrechting).

Contoh kasus main hakim sendiri yang baru-baru ini kita temui yaitu, pria dibakar hidup-hidup dibekasi karena dituduh mencuri. Dalam kasus ini masyarakat sendiri belum memiliki bukti yang jelas kalau dia (pelaku) melakukan pencurian terhadap amplifier mushala Al-Hidayah, namun masyakarat menarik lalu membakar dia (pelaku) hidup-hidup dengan teriakan “maling tidak ada yang mau ngaku” namun setelah diselidiki korban pembakaran tersebut tidak bersalah.

Kasus yang lain terjadi pada sekarang ini adalah mengarak pasangan yang dituduh berbuat mesum dikontrakan. Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat adalah melucuti pakaian kedua pasangan tersebut lalu diarak oleh masa kedepan ruko sekitar 200 meter dari kontrakan.

“Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin,” lanjut Sabilul. Ini melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” lanjut dia. (Nasional.kompas.com/2017)

Jadi sebaiknya masyarakat lebih berfikir terbuka dalam menghadapi beberapa kasus yang terjadi disekitar kita. Apabila kita main hakim sendiri lalu korban tersebut tidak bersalah selain kita merugikan orang lain kita pun dapat dikenakan ancaman hukuman pidana.

albertfredic
albertfredic
MAHASISWA HUKUM BINUS
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.