Selasa, Januari 27, 2026

Buah: Hak Asasi yang Terlupakan

Fernando Wirawan
Fernando Wirawan
Dosen dan Konsultan Hukum di Pragma Integra Law Firm.
- Advertisement -

Pernahkah Anda merasa bersalah karena hanya membeli sebutir apel untuk dibagi empat anggota keluarga? Bahkan untuk sekadar membeli pepaya lokal yang dulunya murah meriah, kini Anda harus merogoh kocek Rp 7.000-8.000 per kilogram. Jambu biji yang dulu jadi camilan harian anak-anak, sekarang dijual Rp 6.500-7.500 per kilogram. Belum lagi kalau Anda ingin membeli buah yang sedikit lebih “premium” seperti kelengkeng yang melonjak ke angka Rp 30.000 per kilogram, atau buah naga yang kini dipatok Rp 25.000-28.000 per kilogram.

Yang lebih ironis lagi, bahkan buah ciplukan yang dulu tumbuh liar di semak-semak dan bisa dipetik gratis oleh anak-anak di kampung, kini dijual dengan harga Rp 30.000 per kilogram. Buah yang dulunya dianggap buah liar, sekarang dijadikan komoditas komersial dengan harga selangit.

Kondisi semakin parah ketika berbicara soal buah impor. Apel Fuji yang biasa jadi pilihan keluarga kini dijual Rp 30.000-44.000 per kilogram. Anggur hijau impor yang dulunya sesekali bisa dibeli untuk acara keluarga, sekarang harganya sudah menyentuh Rp 76.000 per kilogram. Kiwi yang kaya vitamin C dijual Rp 48.000 per kilogram, sementara lemon impor yang sering direkomendasikan untuk kesehatan mencapai harga fantastis Rp 80.000 per kilogram.

Walaupun terdapat perbedaan harga buah-buahan antarwilayah, secara rata-rata kondisi harga buah-buahan menunjukkan tren yang kurang baik. Di tengah kondisi ekonomi yang menghimpit dengan inflasi yang terus menggigit dan upah yang stagnan, buah-buahan kini telah menjelma menjadi barang mewah yang tak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Yang dulunya jadi hidangan penutup sehari-hari, kini jadi barang langka di meja makan keluarga.

Buah Laiknya Emas: Harga Terus Meroket

Fenomena mahalnya harga buah bukan cerita baru, namun tren kenaikannya kian mengkhawatirkan. Data terbaru dari berbagai pasar tradisional menunjukkan realitas yang mencekik: buah lokal seperti pepaya California dijual Rp 7.000-8.000 per kilogram, jeruk lokal berkisar Rp 14.500-19.000 per kilogram, dan jambu biji Rp 6.500-7.500 per kilogram. Buah naga lokal yang dulunya terjangkau kini menembus Rp 25.000-28.000 per kilogram.

Lebih menyakitkan lagi adalah harga buah impor yang melambung tinggi. Apel Fuji dijual Rp 30.000-44.000 per kilogram, anggur hijau impor mencapai Rp 76.000 per kilogram, kiwi tembus Rp 48.000 per kilogram, dan lemon impor yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan kesehatan dijual fantastis di angka Rp 80.000 per kilogram. Bahkan buah lokal seperti kelengkeng yang seharusnya lebih murah dipatok Rp 30.000 per kilogram, hampir setara harga buah impor.

Yang memprihatinkan, kenaikan harga ini tidak diimbangi dengan daya beli masyarakat. Dengan upah minimum yang stagnan dan inflasi yang terus menggigit, buah-buahan berubah dari kebutuhan dasar menjadi kemewahan yang hanya bisa dinikmati kelompok ekonomi menengah ke atas. Beberapa faktor menjadi biang keladi melonjaknya harga buah. Pertama, konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan perumahan terus menggerus area produktif. Kedua, kebijakan impor yang massif justru tidak membuat harga buah turun, malah menciptakan ketergantungan dan mematikan petani lokal. Ketiga, rantai distribusi yang panjang dengan banyaknya pedagang perantara membuat harga di tingkat konsumen berlipat ganda dari harga petani.

Buah Bukan Sekadar Pemanis Hidangan

Buah-buahan bukan sekadar pelengkap atau pemanis makanan. Ini soal kesehatan publik. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan konsumsi minimal 400 gram atau lima porsi buah dan sayur per hari untuk mencegah penyakit tidak menular seperti jantung, diabetes, dan kanker. Namun, bagaimana masyarakat bisa memenuhi standar ini jika harga buah terus melonjak?

Akses terhadap pangan bergizi, termasuk buah-buahan, merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar warga negara dan karenanya termasuk dalam ranah hak asasi manusia. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Hak tersebut juga berkaitan erat dengan hak atas kesehatan dan hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Lebih jauh, kewajiban negara untuk menjamin terpenuhinya akses pangan ditegaskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor pertanian dan hortikultura, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, hak atas pangan yang layak secara eksplisit diakui dalam Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

- Advertisement -

Ketika buah-buahan menjadi tidak terjangkau, yang terancam bukan hanya kesehatan individu, tetapi masa depan bangsa. Anak-anak dari keluarga prasejahtera yang jarang mengonsumsi buah berisiko mengalami stunting dan defisiensi nutrisi. Orang dewasa yang tidak mampu membeli buah lebih rentan terhadap penyakit degeneratif. Ini adalah lingkaran setan kemiskinan dan kesehatan yang harus diputus.

Swasembada Bukan Cuma Soal Beras

Selama ini, narasi ketahanan pangan pemerintah terlalu berpusat pada beras. Program swasembada pangan hampir identik dengan swasembada beras. Padahal, ketahanan pangan sejati mencakup ketersediaan pangan bergizi yang beragam, termasuk buah-buahan dan sayuran. Kebijakan pangan nasional perlu dirombak dengan menempatkan buah-buahan sebagai prioritas strategis, bukan sekadar komoditas sampingan. Pemerintah harus hadir secara aktif dalam tiga hal fundamental:

Pertama, mengawasi dan mengendalikan harga buah di pasar. Mekanisme stabilisasi harga perlu diterapkan, terutama untuk buah-buahan lokal yang menjadi konsumsi harian masyarakat. Operasi pasar murah untuk buah-buahan, bukan hanya sembako, harus dilakukan secara rutin dan merata.

Kedua, melindungi dan memberdayakan petani buah lokal. Subsidi benih, pupuk, dan teknologi pertanian harus diperluas. Lahan pertanian produktif harus dilindungi dari alih fungsi. Petani perlu didampingi agar bisa menjual langsung ke konsumen atau pedagang besar tanpa banyak perantara yang memangkas keuntungan mereka.

Ketiga, menata ulang kebijakan impor buah. Impor seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti. Ketergantungan pada buah impor harus dikurangi dengan mendorong produksi lokal. Tarif impor perlu disesuaikan untuk melindungi petani dalam negeri tanpa membuat konsumen menderita.

Akses terhadap buah-buahan adalah cermin keadilan sosial. Ketika hanya orang kaya yang bisa membeli buah, kita sedang menciptakan segregasi kesehatan. Ketika anak-anak dari keluarga miskin hanya bisa memandangi etalase buah tanpa bisa membelinya, kita sedang melanggar hak mereka untuk tumbuh sehat.

Pemerintah harus mengakui bahwa buah-buahan adalah hak asasi, bukan kemewahan. Kebijakan pangan nasional harus menempatkan kesehatan rakyat di atas kepentingan ekonomi sempit. Ketahanan pangan yang sejati adalah ketika setiap warga negara bisa mengakses pangan bergizi, termasuk buah-buahan, dengan harga yang adil. Sudah saatnya kita berhenti menjadikan kesehatan sebagai privilege. Buah-buahan untuk semua, bukan untuk segelintir orang.

Fernando Wirawan
Fernando Wirawan
Dosen dan Konsultan Hukum di Pragma Integra Law Firm.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.