Ahmad Munir Hamid, kamis 16 November 2017
Organization for Economic Corporation and Development (OECD) dalam mendefinisikan Good Corporate Governance adalah sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan perusahaan. Corporate Governance mengatur pembagian tugas hak dan kewajiban mereka yang berkepentingan terhadap kehidupan perusahaan termasuk para pemegang saham, dewan pengurus, para manajer, dan semua anggota stakeholder nonpemegang saham. Center for European Policy Study (CEPS) memformulasikan Good Corporate Governance sebagai seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, dan pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan (Sutedi, 2011: 1)
Implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance-GCG) meyangkut pengembangan dua aspek yang saling berkaitan satu dengan yang lain, yaitu perangkat keras (Hardware) dan perangkat lunak (software). Hardware lebih bersifat teknis mencakup pembentukkan atau perubahan struktur dan sistem organisasi. Sementara itu, software yang lebih bersifat psikososial mencakup perubahan paradigma, visi, misi,nilai (value), sikap (attitude), dan etika keperilakuan (behavioral ethic). Dalam praktik nyata di dunia bisnis, sebagian besar perusahaan ternyata lebih menekankan pada aspek hardware, seperti penyusunan sistem dan prosedur serta pembentukkan struktur organisasi.
Entah apa jadinya pasutri tanpa pasangannya, apa jadinya anak tanpa orang tua, apa jadinya rakyat tanpa pemimpin, bahkan kadang dalam istilah kuliner pun kita kerap mendengar makanan pendamping juga, hal ini memberi sebuah gambaran bahwa posisi pendamping sangat penting bagi semmua elemen.
Filosofi pendamping bukan bercerita tentang sosok saja, tapi bagaimana peran, manfaat itu bisa kita rasakan dalam bentuk memudahkan, meringankan, menyelesaikan bahkan meningkatkan kesejahteraan keluarga yang lebih layak. Oleh sebab itu pendamping adalah pilihan, panggilan jiwa dalam memaknai hidup yang lebih bermaslahah.
Pendamping adalah pilihan, jadi tidak semua orang akan terpilih sebab butuh kualifikasi, keahlian dan skill khusus dalam melaksanakan tugas. Kesalahan dan keteledoran yang dilakukan oleh seorang pendamping akan berdampak secara sistemik bagi instansi terkait, mulai dari individu, petugas kecamatan, petugas kabupaten bahkan sampai ke pusat.
Untuk menghindari praktik-praktik moral hazard tersebut, perlu adanya beberapa prinsip tata kelola islam (islamic governance) yang menyangkut antara lain :
1. Prinsip Ketauhidan
Hakikat tauhid berarti penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Allah, baik menyangkut ibadah maupun muamalah, sehingga semua aktivitas yang dilakukan adalah dalam rangka menciptakan pola kehidupan yang sesuai kehendak Allah.
Rasulullah dalam memerintahkan hal yang wajib, akan memberikan motivasi-motivasi berupa keuntungan bagi yang menjalankannya, agar seseorang dapat mengamalkan perintah wajib tersebut dengan tanpa paksaan, seperti hadis dibawah ini:
من يرد الله به خيرا يفقه فى الدين
Artinya: “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan Agama-Nya” (HR Bukhari dan Muslim).
2. Prinsip Taqwa
Dampak positif atas taqwa dan ridha ini dalam peningkatan daya saing pendamping profesional menjadi alat yang sangat tangguh, karena nilai-nilai dari taqwa dan ridha diantaranya adalah mensegerakan apa yang diperintahkan Allah, dan menjauhi apa yang dilarang Allah. Pendamping bila sukses menerapkan hal ini baik dalam ibadah ataupun muamalah (pelayanan) akan mampu memberikan gambaran yang positif kepada masyarakat sehingga pertumbuhan dan perkembangan kesejahteraan sosial akan terus meningkat, kepercayaan juga akan membaik sehingga daya saingnya cukup bisa diandalkan.
3. Prinsip Maslahah
Rasulullah SAW bersabda :
خير الناس أنفعهم للناس
Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain”. H.R Bukhori Muslim
Hadis diatas memberikan sebuah pengetahuan bahwa manusia yang bisa bermanfaat buat orang lain adalah sebaik-baik manusia, jika kita qiyaskan pada kelompok seperti dinas sosial, maka pendamping yang mampu memberikan manfaat kepada semua umat, jadi pendamping yang paling utama adalah berlomba-lomba dalam kebaikan (kemaslahatan). Umat yang merasakan manfaat dari perbankan biasanya selalu patuh terhadap regulasi yang mau jalankan perbankan sehingga akan lahir apa yang disebut pelanggan atau masyarakat yang patuh (customer compliance). Meskipun begitu bukan berarti upaya dalam penggunaan aplikasi atau sarana teknologi tidak dilakukan, karena hasil pengamatan beberapa manfaat yang cukup besar dari sosialisasi adalah diperoleh dari pemakaian aplikasi on line.
4. Prinsip Equblirium
Dalam konteks keadilan ( sosial ), para pihak yang melakukan perikatan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telah mereka buat, dan memenuhi segala kewajibannya. Allah telah mengatur segalanya dengan baik melalui firman-Nya, dalam praktiknya asas keseimbangan dan keadilan bukan hanya sekedar soal prosedur dan administrasi saja, melainkan juga pemberlakuan tentang subtansi nilai keseimbangan dan keadilan antara kedua belah pihak yakni dinas sosial sebagai lembaga penyelenggara dan masyarakat sebagai obyek (tidak boleh ada yang merasa dirugikan atau intimidasi).
5. Prinsip Transparansi
Keakuratan juga menjadi prinsip penting dalam pelaksanaan Corporate Governance yang Islami. Informasi yang akurat dapat diperoleh jika sistem yang ada di perusahaan dapat menjamin terciptanya keadilan dan kejujuran semua pihak. Kondisi ini dapat dicapai jika setiap perusahaan menjalankan etika usaha yang Islami dan didukung dengan sistem tata kelola yang baik dalam pengungkapan yang wajar dan transparan atas semua kegiatan bisnis.
6. Prinsip akuntabilitas
Akuntabilitas tidak hanya terbatas pada pelaporan keuangan yang jujur dan wajar, tetapi yang lebih mengedapankan esensi hidup manusia yang yaitu merupakan bentuk pertanggungjawaban manusia kepada Allah sebagai Dzat pemilik seluruh alam semesta. Konsep Islam yang fundametal meyakini bahwa alam dan seluruh isinya sepenuhnya milik Allah dan manusia dipercaya untuk mengelola sebaik-baiknya demi kemaslahatan umat.
7. Prinsip Keadilan
Prinsip Keadilan menekankan bahwa pencatatan atas laporan keuangan yang disajikan harus dilakukan dengan baik dan benar. Orang yang bertanggungjawab dalam aktivitas pencatatan harus dipilih mereka yang jujur dan adil. Sekali lagi, ini menunjukkan Islam menghendaki diselenggarakannya bisnis secara adil dan jujur bagi semua pihak.
Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam kelembagaan atau instansi dan individu maka tidak menutup kemungkinan, pendamping sosial PKH akan menjadi magnet dan pusat perubahan peradaban yang sangat diperhitungkan dalam upaya kemakmuran dan peningkatan pendapatan masyarakat yang berkeadilan dan merata. Sebagaimana beberapa negara dan instansi lainnya yang telah sukses membawa perubahan yang lebih baik dengan penggunaan prinsip islamic governance.
Sudah saatnya Indonesia bangkit, untuk sejajar dengan beberapa negara maju lainnya melalui pemberdayaan dan pendampingan yang tepat sasaran, tepat guna dan manfaat sehingga apa yang telah menjadi cita-cita bangsa dalam butir pancasila bisa terealisasi dengan sempurna.
Jayalah masyarakat kecil, jayalah Indonesian.
https://geotimes.co.id/opini/bekal-pendamping-zaman-now/