Masa Pandemi yang belum selesai hingga akhir tahun 2020 menjadi persoalan begitu rumit bagi masyarakat. Ditambah lagi perpanjangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sekarang diganti menjadi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 yang tak ada ujungnya. Dengan terbitnya Intruksi Mendagri diharapkan kepala daerah dapat membuat kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing saat ini.
Dengan demikian, pemerintah masih berkewajiban terhadap pemenuhan kebutuhan ekonomi untuk masyarakat yang diberlakukan PPKM khususnya di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah, bahwa pemerintah pusat bertangggung jawab pada kebutuhan pokok masyarakat dan pakan hewan ternak selama menjalani karantina.
Meski demikian, bantuan dari pemerintah untuk masyarakat selama pandemi sempat terbentur berbagai masalah di antaranya kurang meratanya dalam pembagian bantuan terutama bantuan sembako untuk masyarakat dan salah satu bahan sembako ada yang kurang layak dikonsumsi. Bahkan, muncul adanya kasus korupsi dana bantuan sosial oleh Menteri Sosial RI sebelumnya sehingga membuat program bantuan ini mulai dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Maka kehadiran Menteri Sosial RI yang baru saja dilantik, Tri Rismaharini, diharapkan membawa angin segar untuk masyarakat. Pada awal tahun ini, ada beberapa bantuan yang dikeluarkan diantaranya, bantuan sembako senilai Rp. 200.000, PKH (Program Keluarga Harapan) dengan ukuran nilai sekitar Rp. 900.000-Rp. 3.000.000 sesuai dengan kriteria, dan terakhir BST (Bantuan Setor Tunai) yang masih berlanjut hingga sekarang. Kemudian beberapa program bantuan tersebut meneruskan kebijakan yang sudah ada, hanya saja sekarang lebih memfokuskan pada BST yang akan berlaku selama 4 bulan dimulai dari bulan Januari sampai April. Untuk pendistribusian kartunya dimulai dari awal Januari, bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau bisa dicek di website https://dtks.kemensos.go.id.
Adapun di wilayah DKI Jakarta, pendistribusian kartu BST untuk masyarakat telah dilakukan sampai sekarang. Sebelumnya para warga yang berhak menerima bantuan tersebut mendapat surat undangan dari pihak RT atau RW yang nantinya surat undangan tersebut menjadi syarat yang harus dibawa saat mengambil kartu ATM-nya. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dibawa saat mau mengambil kartu ATM bantuan tersebut, diantaranya: KTP (Kartu Tanda Penduduk) fotocopy dan asli, KK (Kartu Keluarga) fotocopy dan asli serta harus membawa alat tulis sebab nanti di sana ada arahan yang perlu dicatat.
Muncul anggapan bahwa dengan didistribusikannya kartu bantuan tersebut akan menimbulkan kerumunan pada masyarakat. Namun, pihak pemerintah melalui panitia yang membantu dalam masalah tersebut sudah membuat cara untuk mengatasi hal tersebut agar tidak melanggar protokol kesehatan. Pemerintah dalam melakukan pembagian kartu tidak langsung secara menyeluruh kepada masyarakat alias bertahap.
Pembagiannya kepada setiap RT kurang lebih 20 orang, lalu disebar pada tempat yang berbeda khususnya warga di Jakarta Utara dengan menggunakan sekolah-sekolah untuk menjadi tempatnya. Hal itu, dilakukan supaya tidak ada pemicu masalah kerumunan, sebab jika ada yang mengenal maka akan banyak obrolan atau interkasi antar masyarakat.
Masyarakat yang sudah menerima kartu tersebut dapat mencairkan uangnya di Bank DKI mana saja yang terdekat. Adanya bantuan ini diharapkan agar masyarakat terpenuhi kebutuhan pokoknya di masa yang sulit saat ini dan juga masyarakat diminta untuk bisa menggunakan bantuan ini dengan bijak seperti membeli beras, lauk pauk, dan sebagainya. Kemudian dari yang sudah dilakukan pemerintah dalam berbagai hal untuk kita semua baiknya dijalani supaya pandemi ini cepat selesai dan keinginan kita semua bisa menjalankan aktivitas seperti sediakala terwujud.