Jumat, April 26, 2024

Bancakan Korupsi Daerah Bernama Pokir

Beni Kurnia Illahi
Beni Kurnia Illahi
Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

Proses penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan sektor paling rawan untuk dikorupsi. Proses ini seakan menjadi lahan basah bagi para koruptor di daerah.

Tak ayal, ketika mendengar puluhan oknum anggota DPRD dan Kepala Daerah dijerat KPK karena dugaan kasus suap pembahasan APBD serta jual beli pengaruh. Dalam batas penalaran yang wajar, sulit terkadang ketika ingin memutus mata rantai praktik-praktik koruptif terhalang dengan pelbagai sistem dan regulasi.

Itu sebabnya, dalam kapasitas ini penulis hanya ingin mengupas satu dari sekian banyak loophole yang sebetulnya menjadi paradise bagi oknum anggota parlemen daerah yang mengorupsi uang negara dengan pelbagai modus operandi.

Celah itu salah satunya terletak pada kebijakan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Sebetulnya, sebagian besar masyarakat tidak banyak tahu perihal pokir. Sebab, yang diketahui selama ini oleh masyarakat hanya masa reses, di mana para anggota dewan bekerja di luar gedung parlemen dengan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat. Dulu, hal tersebut dikenal dengan istilah dana aspirasi.

Dalam perkembangannya, memang masa reses ini menjadi dasar dalam pembentukan pokir di daerah. Di mana, kebijakan itu disalurkan dalam bentuk dana yang disebut sebagai dana pokir sebagai bentuk perhatian anggota DPRD kepada konstituennya dalam rangka percepatan pembangunan sekaligus menjaring aspirasi di masing-masing dapilnya.

Jika diulas secara komprehensif, dalam kerangka normanya istilah pokir ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Di mana, menurut Pasal 55 huruf (a) PP Nomor 16 Tahun 2010 tersebut menjelaskan bahwa salah satu tugas Badan Anggaran DPRD adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Setelah ditelisik ternyata kebijakan Pokir DPRD ini bertentangan dengan konstitusi, putusan pengadilan, dan banyak undang-undang. Itu sebabnya, setidaknya terdapat 3 (tiga) poin penting alasan kenapa kebijakan pokir ini dinilai bersebrangan dengan konstitusi dan undang-undang terkait.

Pertama, secara harfiahnya tugas dan fungsi DPRD sudah jelas dalam konstitusi yaitu fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Salah satu fungsi yang seringkali mengalami benturan itu adalah fungsi anggaran. Di mana, dalam Pasal 23 UUD 1945 tegas menjelaskan bahwa rancangan undang-undang APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR. Mengutip pendapat Arifin P. Soeria Atmadja, bahwa, pemaknaan Pasal 23 ini sesungguhnya juga sehelaan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meskipun DPRD merupakan lembaga representatif yang terdapat daerah, tapi tetap saja DPRD merupakan rumpun kekuasaan legislatif yang juga memiliki 3 (tiga) fungsi tersebut. Hanya saja secara hukum positif, DPRD merupakan bahagian dari Pemerintahan Daerah. Itu sebabnya,  kewenangan DPRD tersebut secara detail diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di mana, di dalam UU Pemerintahan Daerah terdapat 2 (dua) esensi utama fungsi DPRD. Pertama, fungsi DPRD terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah untuk dibahas bersama dengan DPRD. Kedua, soal fungsi anggaran DPRD yang secara hakiki adalah mengawasi setiap kebijakan fiskal yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan dua esensi utama fungsi tersebut, jika menggunakan tafsir konstitusi, DPRD tidak memiliki fungsi ataupun kewenangan untuk membahas anggaran hingga menjangkau sampai ke tingkat kegiatan dan jenis belanja pada saat pembahasan APBD atau dikenal dengan istilah satuan tiga untuk menjalankan pokir tersebut.

Artinya fungsi DPRD yang seharusnya sebagai legislator perlahan bergeser menjadi eksekutor. Padahal, secara konstitusional yang berwenang untuk membahas satuan tiga itu murni kekuasaan eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah.

Kedua, dengan tidak adanya kewenangan DPRD membahas anggaran hingga satuan tiga, secara eksplisit pun DPRD tidak berwenang untuk membahas dokumen anggaran yang memuat deskripsi (gambaran) program dan rincian alokasi pagu anggaran per Program, berdasarkan Unit Eselon II, dan Iingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Dasar hukumnya cukup jelas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013 tentang Pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. MK secara tegas menyatakan in-konstitusional terhadap kewenangan DPR untuk melakukan pembahasan sampai pada jenis dan bentuk daripada program pembangunan yang akan masuk dalam APBN.

Meskipun DPR yang dimaksud di dalam Pasal 15 ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut, namun hal yang sama juga berlaku bagi DPRD. Terlebih Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran penganggaran daerah mengikuti pemerintah pusat sesuai dengan putusan MK tersebut.

Namun, hal itu juga tidak diindahkan oleh DPRD sebagai lembaga representatif daerah sebab DPRD ditamengi oleh Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tersebut. Seharusnya, Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah tersebut secara langsung harus luruh sejak diberlakukannya Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013. Jika kebijakan tersebut tetap dijalankan, tentu akan merugikan keuangan negara dan anggaran yang dianggarkan juga tidak proporsional. Karena sesungguhnya kebijakan untuk mengeksekusi sebuah anggaran adalah murni kekuasaan eksekutif.

Ketiga, berdasarkan rumusan Pasal 55 huruf (a), di mana salah satu tugas Badan Anggaran DPRD “memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD”. Ketentuan ini harus dibaca secara rigid bahwa poin pertama, penyampaian pokir DPRD itu merupakan tugas Badan Anggaran DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD.

Artinya, hanya Badan Anggaran DPRD yang memiliki tugas ini; kedua, pokir ini disampaikan kepada Kepala Daerah. Karena tidak ada ketentuan yang menjelaskan Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah atau yang mewakilinya, maka penyampaian pokir disampaikan langsung kepada kepala daerah; ketiga, Pokir sebatas saran dan pendapat. Dalam konteks hukum, saran dan pendapat tidak bersifat mengikat atau suatu keharusan untuk dilaksanakan.

Oleh karena itu, berdasarkan 3 pertimbangan dimaksud kebijakan untuk pelaksanaan pokir DPRD harus ditinjau ulang baik dari aspek implementasi maupun aspek pertanggungjawaban keuangan.

Sebab, bila disandingkan dengan peraturan-perundangan yang lebih tinggi termasuk Putusan MK, kebijakan pokir jelas bersebrangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jika semua aturan hukum diterobos, sistem pengawasan pun dikesampingkan, maka pokir akan menjadi bom waktu bancakan korupsi di daerah.

Beni Kurnia Illahi
Beni Kurnia Illahi
Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.