Jumat, Februari 27, 2026

Apakah Orang yang Tidak Tahu Hukum Dapat Dibebaskan?

Ahmad Fahmi
Ahmad Fahmi
Legal Staff & Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta
- Advertisement -

Pertanyaan mengenai apakah seseorang dapat dihukum meskipun ia tidak mengetahui adanya aturan hukum yang dilanggar merupakan isu klasik dalam hukum pidana. Secara umum, jawabannya adalah iya. Ketidaktahuan terhadap hukum tidak serta-merta membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Asas Fiksi Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia berlaku apa yang dikenal sebagai asas fiksi hukum (presumptio iures de iure). Asas ini menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam lembaran resmi negara dianggap telah diketahui oleh seluruh warga negara. Dengan demikian, secara hukum setiap orang diposisikan seolah-olah mengetahui keberadaan dan isi norma tersebut.

Konsekuensinya, alasan “tidak tahu bahwa perbuatan itu dilarang” pada prinsipnya tidak dapat dijadikan dasar pembebasan dari tanggung jawab hukum. Asas ini diperlukan untuk menjaga kepastian dan efektivitas penegakan hukum.

Ignorantia Juris Non Excusat

Prinsip tersebut juga tercermin dalam adagium hukum yang dikenal luas, yaitu ignorantia juris non excusat atau ignorantia legis neminem excusat, yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf. Dalam praktik peradilan, dalih bahwa seseorang tidak mengetahui adanya larangan hukum pada umumnya tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatannya.

Prinsip ini bukan tanpa alasan, apabila ketidaktahuan dijadikan alasan pembenar atau pemaaf, maka setiap orang berpotensi menghindari pertanggungjawaban dengan mengklaim tidak mengetahui aturan yang berlaku. Hal tersebut akan meruntuhkan asas kepastian hukum.

Hubungannya dengan Asas Legalitas dan Kesalahan

Perlu dipahami bersama, penting untuk menempatkan prinsip ini dalam kerangka hukum pidana yang lebih luas. Seseorang hanya dapat dipidana apabila memenuhi asas legalitas, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya (nullum crimen, nulla poena sine lege).

Hukum pidana juga mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea). Artinya, seseorang hanya dapat dihukum jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaktahuan terhadap hukum berbeda dengan ketidaktahuan terhadap fakta. Dalam beberapa situasi, kekeliruan mengenai fakta (error facti) dapat memengaruhi ada atau tidaknya kesalahan, sedangkan kekeliruan mengenai hukum (error juris) pada prinsipnya tidak menghapus pertanggungjawaban.

Apakah Ada Pengecualian?

Secara umum, ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan dari hukuman, tetapi dalam praktik peradilan, kondisi tersebut dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam penjatuhan pidana. Artinya, bukan menghapuskan kesalahan, tetapi dapat memengaruhi berat ringannya hukuman.

Dalam sistem hukum Indonesia, ketidaktahuan terhadap hukum tidak dijadikan alasan untuk terlepas dari hukuman. Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum yang telah diundangkan dan berkewajiban untuk mematuhinya. Prinsip ini diperlukan demi menjaga kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum, dengan tetap memperhatikan asas legalitas dan unsur kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.

Ahmad Fahmi
Ahmad Fahmi
Legal Staff & Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.