Jumat, Mei 3, 2024

Apa Kabar Energi Terbarukan di Indonesia

Teguh purnomo
Teguh purnomo
Mechanical Engineering Malikussaleh Of University

Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk yang tinggi. Sebagai negara dengan kondisi geografis beragam dan penduduk yang tersebar, Indonesia masih menghadapi tantangan pemenuhan energi untuk semua warganya. Di tahun 2016, masih terdapat 7 juta rumah tangga atau sekitar 28 juta penduduk Indonesia yang belum mendapatkan akses listrik.

Ketimpangan akses listrik di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa memang cukup tinggi, di mana rasio elektrifikasi DKI Jakarta sudah mencapai hampir 100%, sedangkan provinsi-provinsi di luar Jawa, khususnya Indonesia bagian timur, misalnya Nusa Tenggara Timur dan Papua, masih di bawah 70%. Ini artinya pemenuhan energi di Indonesia belum merata.

Di luar listrik, tantangan energi di Indonesia mencakup terbatasnya akses pada energi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari seperti memasak. Banyak penduduk Indonesia yang tidak memiliki akses pada bahan bakar dan menggunakan tungku tradisional untuk memasak.

Selain tidak tersedia sepanjang waktu, asap pembakaran tungku ini juga menyebabkan gangguan kesehatan pada ibu dan anak anak.Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Indonesia memiliki potensi sumber daya energi terbarukan yang luar biasa besarnya.

Potensi sumberdaya ini dapat dimanfaatkan untuk menciptakan akses energi secara merata dan bersih. Meski begitu, saat ini penggunaan energi bersih dan terbarukan di Indonesia baru mencapai kisaran 6% dari bauran energi nasional. Dengan melihat potensi energi terbarukan yang tersebar, penyediaan energi dalam negeri terutama di daerah-daerah yang belum memiliki akses terhadap energi bisa dipenuhi dengan potensi-potensi lokal.

Kebijakan Energi di Indonesia

Menurut amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Kebijakan Energi Nasional (KEN) disusun dengan berdasarkan pada prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna mendukung terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.

Implikasi dari kebijakan ini adalah perlunya diversifikasi energi untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, salah satunya dengan mengembangkan energi baru terbarukan (EBT). Indonesia adalah salah satu dari 195 negara yang menandatangani Kesepakatan Paris (Paris Agreement) dan satu dari 164 negara ditambah Uni Eropa, yang meratifikasinya.

Dengan komitmen internasional ini, Indonesia memiliki target nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 29% dari kondisi business as usual di tahun 2030 dengan usaha sendiri dan lebih jauh 41% dengan bantuan internasional. Komitmen ini mensyaratkan Indonesia untuk konsisten mengembangkan energi terbarukan, utamanya di sektor ketenagalistrikan.

Dengan perspektif energi sebagai modal pembangunan, energi terbarukan memiliki peranan penting dalam pendorong sistem ekonomi hijau, berkelanjutan, dan rendah karbon.Pembangunan dengan kesadaran jangka panjang ini telah menjadi tren pembangunan di seluruh dunia, menyikapi makin naiknya populasi, kebutuhan manusia, dan kegiatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, meliputi sumber energi surya, sumber energi air dan mikrohidro, sumber energi angin, sumber energi panas bumi, sumber energi gelombang laut, dan sumber energi biomassa. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, konsumsi energi saat ini juga memiliki potensi untuk efisiensi dan konservasi energi.

Teguh purnomo
Teguh purnomo
Mechanical Engineering Malikussaleh Of University
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.