Selasa, Maret 31, 2026

Apa itu Pertanggungjawaban tanpa Kesalahan dalam KUHP Baru?

Ahmad Fahmi
Ahmad Fahmi
HR, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta
- Advertisement -

Dalam hukum pidana, salah satu prinsip yang paling mendasar adalah asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti melakukan suatu perbuatan pidana sekaligus memiliki kesalahan, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian. Ketentuan ini juga diakui dalam KUHP Baru melalui Pasal 36. Namun demikian, perkembangan hukum modern menunjukan bahwa dalam kondisi tertentu, prinsip tersebut dapat mengalami pengecualian. Hal inilah yang diakomodasi dalam Pasal 37 KUHP Baru.

Pasal 37 memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan bentuk pertanggungjawaban pidana yang tidak selalu bergantung pada adanya kesalahan secara langsung dari pelaku. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa dalam hal ditentukan oleh undang-undang, seseorang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan, atau dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain. Meskipun demikian, penerapan ketentuan ini bersifat terbatas dan hanya dapat dilakukan apabila secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bentuk pertama yang diatur dalam Pasal 37 adalah pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan yang dalam doktrin hukum dikenal sebagai strict liability. Dalam model ini, seseorang dapat dipidana apabila unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, tanpa harus dibuktikan adanya unsur kesalahan dalam arti subjektif. Konsep ini biasanya diterapkan pada jenis-jenis delik tertentu yang berkaitan dengan kepentingan publik yang luas, seperti perlindungan konsumen, keselamatan produk, kesehatan masyarakat, atau perlindungan lingkungan hidup. Dalam konteks tersebut, penekanan hukum tidak lagi semata-mata pada niat pelaku, tetapi pada akibat atau potensi bahaya dari perbuatan yang dilakukan.

Penerapan strict liability pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang-bidang yang bersifat regulatif. Dalam situasi tertentu, pembuktian unsur kesalahan dapat menjadi sangat sulit, sementara dampak yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran dapat merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, hukum memberikan kemungkinan pemidanaan meskipun pelaku tidak secara sadar menghendaki atau mengetahui akibat dari perbuatannya.

Pasal 37 juga mengatur bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenal sebagai vicarious liability. Konsep ini merujuk pada keadaan di mana seseorang atau suatu pihak dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain. Dalam praktiknya, mekanisme ini sering ditemukan dalam hubungan kerja, hubungan antara atasan dan bawahan, maupun dalam konteks korporasi. Misalnya, suatu perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawainya apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan tugas atau kegiatan perusahaan.

Pengaturan mengenai vicarious liability menjadi relevan dalam konteks perkembangan aktivitas ekonomi modern yang semakin kompleks. Banyak kegiatan usaha dijalankan melalui sistem organisasi yang melibatkan berbagai pihak dengan peran yang berbeda-beda. Tanpa adanya mekanisme pertanggungjawaban seperti ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam struktur organisasi dapat menjadi tidak efektif.

Walaupun Pasal 37 memperluas kemungkinan pertanggungjawaban pidana, ketentuan ini tetap berada dalam kerangka asas legalitas. Artinya, penerapan pemidanaan tanpa kesalahan maupun pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Undang-undang harus secara jelas menyatakan bahwa suatu tindak pidana dapat dikenakan mekanisme tersebut. Dengan demikian, kepastian hukum tetap terjaga.

Bisa kita tarik kesimpulan bahwa Pasal 37 KUHP Baru menunjukan adanya perkembangan dalam pendekatan hukum pidana Indonesia yang mulai menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan ekonomi modern. Hukum pidana selain berfokus pada pelaku individual, juga mempertimbangkan struktur tanggung jawab yang lebih luas dalam masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kepentingan publik sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di berbagai sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi masyarakat.

Ahmad Fahmi
Ahmad Fahmi
HR, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.