Rabu, April 17, 2024

Antara RUU KUHP dan Krisis Moral Bangsa?

Husni Setiawan
Husni Setiawan
Manusia adalah hewan yang berfikir

Dari 11 pasal RUU KUHP yang dinilai kontroversi, 4 diantaranya berhubungan dengan moral bangsa. Keempat hal tersebut adalah aborsi, kumpul kebo, alat kontrasepsi dan cabul sesama jenis (detik.com, 24-09-2019). Jika dilihat dari redaksi pasal yang berkaitan dengan keempat hal tersebut mengarah kepada pengaturan moral anak bangsa. Mengapa kemudian menjadi kontroversi?

Penulis melihat persoalan ini dari perspektif budaya dan agama. Budaya Indonesia dipengaruhi oleh norma adat dan agama, terkhusus agama Islam (karena mayoritas).

Pertama, Pembolehan melakukan pembunuhan (aborsi) kepada janin hanya jika membahayakan nyawa anak atau ibu yang mengandungnya. Jika janin dan ibu dalam keadaan normal maka tidak boleh menggugurkannya secara sengaja (aborsi). Kedua, kumpul kebo atau sepasang manusia hidup serumah dengan status bukan suami-istri merupakan hal yang tidak dibenarkan oleh budaya dan agama di Indonesia.

Ketiga, penggunaan alat kontrasepsi boleh digunakan oleh pasangan yang sah secara administrasi negara dan agama. Namun tidak boleh digunakan oleh pasangan yang bukan suami-istri. Keempat, hubungan seksual dengan sesama jenis tidak dibolehkan oleh negara dan budaya Indonesia.

Dari keempat norma dan hukum agama di atas, menurut hemat penulis tidak perlu dijadikan sebagai poin yang harus ditinjau kembali. Karena sudah sangat jelas bahwa tindakan amoral tersebut tidak dibenarkan oleh adat dan agama masyarakat Indonesia.

Lantas mengapa menjadi hal yang harus ditinjau ulang? Penulis melihat persoalan ini dari perspektif perubahan paradigma generasi muda Indonseia yang dipengaruhi oleh globalisasi. Faktor penyebab perubahan cara pikir adalah keterbukaan informasi global yang kiat meningkat dan tidak bisa dibendung lagi.

Sebagai contoh, melakukan hubungan intim dengan pasangan bukan suami-istri sudah menjadi fenomena biasa, bahkan beberapa video hubungan intim anak muda Indonesia banyak dan bisa diakses secara bebas di internet. Hal ini penulis yakini disebabkan pengaruh tontonan sek bebas yang dilakukan oleh warga dunia bagian barat.

Selanjutnya tinggal disatu rumah antara laki-laki dan perempuan sudah bukan hal yang tabu. Banyak kos-kosan di kota besar yang menerima anak kos laki-laki dan perempuan tinggal dalam satu atap. Hal ini. Apakah ini disebabkan faktor globalisasi? Jawabanya iya. Karena Indonesia secara historis tidak mengenal budaya kumpul kebo tersebut.

Agaknya, RUU KUHP ingin mengatur regulasi agar moral anak bangsa bisa terjaga dengan budaya ketimuran Indonesia. Tapi apalah daya, rugalasi ini malah menjadi bumerang bagi DPR dan Presiden karena ditentang oleh generasi bangsa sendiri.

Ada yang salah cara berfikir generasi muda saat ini. Persoalan “selangkangan” memang wilayah privat, namun ruang privat itu dibatasi oleh norma adat dan agama. Atau anak bangsa tidak lagi menggunakan norma adat dan agama? Jika memang benar tidak lagi berpijak kepada adat dan agama, standar moral apa yang dipakai? Baratkah? Semoga saja tidak.

Husni Setiawan
Husni Setiawan
Manusia adalah hewan yang berfikir
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.