Sabtu, Oktober 5, 2024

Antara “Omnibus Law” dan Kampus “Merdeka”

L Tri Wijaya Nata Kusuma
L Tri Wijaya Nata Kusuma
L. Tri Wijaya N. Kusuma | Executive Director of Center for Indonesian Business Analytics Studies (CIBAS) | Ph.D in Business Intelligence & Data Analytics, NCU Taiwan | Dosen di Universitas Brawijaya |

Pada semester pertama 2020 ini, publik disuguhkan beberapa update informasi dimedia masa nasional tentang realisasi program “Omnibus Law” oleh pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin.

Kita ketahui bersama bahwa semangat dari “Omnibus Law” tersebut pada dasarnya adalah memangkas beberapa peraturan pemerintah hingga Undang- Undang yang saling tumpang tindih satu dengan lainnya hingga membuat implementasi kebijakan diberbagai sektor baik pemerintah pusat dan daerah tidak optimal. Dalam sektor pendidikan, beberapa regulasi pendidikan dapat dikatakan tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Untuk itu, perlu direvisi, setidaknya ada tiga Undang-Undang (UU) yang harus direvisi, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru & Dosen. Jika kita menilik kembali “milestone” regulasi tersebut, UU Sisdiknas disahkan pada tahun 2003, sudah hampir 2 dekade.

Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang, terkait berbagai isu revolusi industri 4.0 hingga termasuk didalamnya “disruption technology” telah mulai mengubah perilaku masyarakat “millennials”. Dan sudah barang tentu, UU yang hendak direvisi tersebut harus memiliki semangat omnibus law seperti dicanangkan pemerintah Indonesia saat ini.

Tumpang tindih sistem peraturan dan tanggung jawab sektor pendidikan memang sudah saatnya diakhiri dengan konsep “Omnibus Law”. Di bawah kepemimpinan kaum millennial, Kemendikbud harus menyegarkan kembali regulasi pendidikan. Secara logika sederhana, bagaimana bisa melakukan terobosan-terobosan di dunia pendidikan kalau aturannya saja sangat membelenggu dan ketinggalan zaman.

Untuk itu pemerintah bersama lembaga legislatif perlu segera mengajukan beberapa Rancangan Undang-Undang baru terkait pendidikan, seperti UU yang mengatur sarana prasarana pendidikan yang diharapkan mampu menjamin terbangunnya fasilitas pendidikan yang memadai dan proporsional disetiap wilayah Indonesia.

UU yang baru nanti diharapkan bisa mengombinasikan aspirasi masyarakat dan pakar pendidikan sekaligus mendukung program-program yang diajukan pemerintah. Sinkronisasi  regulasi dan program mutlak diperlukan, sebagai contoh menyangkut program pendidikan karakter “millennials” saat ini, penyertaan teknologi, hingga inovasi dalam manajemen tenaga pendidik, tentu semua harus ada payung hukumnya.

Pemetaan Data Adalah Kunci

Forum Rektor Indonesia (FRI) berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membawa terobosan-terobosan bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya terkait  debirokratisasi kelembagaan.

Sehingga gagasan-gagasan dari perguruan tinggi untuk  membuat program atau ide-ide baru tidak harus terlalu berbelit-belit perizinannya, karena cenderung menyusahkan dan menghambat.

Maka perlunya deregulasi perizinan bagi pembentukan prodi-prodi baru dan perbaikan kurikulum yang kemungkinan berkembang sesuai kebutuhan pasar. Dengan begitu nantinya perguruan tinggi diharapkan dapat melakukan banyak perubahan dibandingkan pemerintah sendiri.

Selain itu perlu adanya kurikulum yang luas kepada perguruan tinggi. Sehingga tidak harus terlalu banyak ketentuan atau nomenklatur-nomenklatur dari pemerintah terhadap kurikulum pendidikan tinggi. Mendikbud dapat memastikan perguruan tinggi harus sesuai potensi sumber daya daerahnya masing-masing.

Perguruan tinggi yang ada di daerah tidak harus selalu berkiblat pada perguruan tinggi di kota. Perguruan tinggi sudah seharusnya memberikan efek terhadap ekonomi daerah. Contohnya, jika suatu daerah memiliki sumber daya sektor perikanan, maka bidang perikanannya di perguruan tinggi juga harus kuat hingga outputnya berbasis perikanan.

Namun, sebelum jauh membahas aspek regulasi tersebut, ada hal penting dan mendasar yang perlu segera ditunaikan yaitu terkait pemataan dan sinkronisasi data antar stakeholder sektor pendidikan. Hal ini menjadi krusial, karena isu “ego-sektoral” masih menjadi ancaman serius dalam implementasi kebijakan pemerintah dimasa mendatang.

Beberapa waktu yang lalu, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim mencanangkan sebuah program Kampus “Merdeka”. Pemetaan data PTN/PTS dimasing- masing wilayah berdasarkan “tracer study”  yang terintegrasi satu sama lain menjadi penting dan mendesak.

Bagaiman profil lulusan hingga evaluasi kebutuhan user atau pengguna lulusan akan menjadi pondasi penting dalam menentukan arah sebuah program studi dimasing- masing kampus dimasa mendatang.

Sekali lagi, value yang perlu ditanamkan sedini mungkin adalah bagaimana sektor pendidikan kita menjadi motor penggerak utama SDM unggul berdaya saing dengan berlakunya ‘Omnibus Law’ tersebut. Tentunya diiringi dengan semangat yang sama pada level PTN/PTS untuk memadukan langkah bersama agar generasi muda saat ini berada pada “track” yang sesuai dengan passion dan kemampuannya serta dapat “link and match” dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dimasa mendatang.

Mengeliminasi secara bertahap kepentingan kelompok dan ego sektoral tertentu akan memberikan dampak signifikan bagi kelancaran program pemerintah kedepan disektor pendidikan khususnya.

Peran Kampus “Merdeka” 

Dengan diberlakukannya kedepan konsep Kampus “Merdeka”, maka seluruh entitas pendukung dalam PTN/PTS tentunya harus menjalankan dengan penuh tanggung jawab. Yang perlu kita garis bawahi adalah bahwa 2 entitas atau objek utama dalam proses pendidikan dikampus adalah Dosen dan Mahasiswa.

Semangat Kampus Merdeka yaitu bagaimana dosen dan mahasiswa dapat merdeka dalam belajar atau lebih otonom. Dengan prinsip utama, perubahan paradigma pendidikan agar menjadi lebih otonom dengan culture pembelajaran yang inovatif.

Kebijakan Merdeka belajar bertujuan agar terciptanya culture belajar yang inovatif baik dosen maupun mahasiswanya, tidak mengekang dan yang terpenting adalah sesuai dengan kebutuhan masing- masing perguruan tinggi. Peran Dosen Wali atau Pembimbing akademik sebagai “partner” belajar dalam kehidupan mahasiswa dikampus menjadi aspek penting untuk diperhatikan.

Membangun sistem yang fleksibel hingga dosen tidak lagi terkekang oleh tugas administratif yang berlebihan sehingga mengurangi intensitas interaksi dengan mahasiswanya harus mulai dieliminasi secara bertahap. Maka kembali pada semangat diawal, bahwa optimalisasi fungsi ‘Omnibus Law’ mengurangi tumpang tindih aturan administrasi hingga mewujudkan merdeka belajar sesungguhnya adalah sebuah keniscayaan.

L Tri Wijaya Nata Kusuma
L Tri Wijaya Nata Kusuma
L. Tri Wijaya N. Kusuma | Executive Director of Center for Indonesian Business Analytics Studies (CIBAS) | Ph.D in Business Intelligence & Data Analytics, NCU Taiwan | Dosen di Universitas Brawijaya |
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.