Kamis, April 25, 2024

Antara Machiavelli DPR Hingga Produk Legislasi

Ispan Diar Fauzi
Ispan Diar Fauzi
Dosen, Generasi Muda NU, Penulis Buku Problematika Hukum Terkini

Dikisahkan pada abad pencerahan lahir seorang pemikir sekaligus filsuf yang fenomenal dan kontroversial, dia adalah Niccolo Machiavelli (1469-1527). Salah satu magnum opusnya yang banyak mempengaruhi pemikiran dan karakter pemimpin-pemimpin besar dunia semisal Adolf Hitler, Napoleon Bonaparte hingga Benito Mussolini adalah Il Principe atau The Prince (Sang Penguasa) yang ditulis kurang lebih tujuh tahun dari 1512 sampai dengan 1519.

Sampai saat ini buku Sang Penguasa tersebut masih dianggap “relevan” dijadikan referensi dalam upaya menambah khazanah keilmuan terutama dalam kajian filsafat politik, konsep ketatanegaraan modern dan konsepsi kekuasaan negara.

Relevansi gagasan politik Machiavelli dianggap ideal karena menginginkan mencapai kebahagiaan bagi rakyat, sama halnya seperti tujuan etika politik Aristoteles yaitu untuk meraih Eudaimonia (kebahagiaan).  Machiavelli menganggap memang sudah sepantasnya negara berkewajiban memberi kemakmuran kepada Rakyatnya.

Kontroversialnya buku Sang Penguasa karya Machiavelli ini bukan terletak pada realitas tujuan politiknya, melainkan pada cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan politik tersebut. Machiavelli secara terang-terang menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan politik “kebahagiaan” tersebut.

Apapun cara dalam berpolitik akan legitimate meskipun tidak mengindahkan Moral. Baginya, seorang penguasa tidak wajib membahas apakah tindakannya secara moral layak ataukah ada batas-batas etis yang boleh dilanggarnya. Semuanya terbebas dari beban moral.

Ke-kontroversialan selanjutnya terletak pada afirmasi terhadap  absolutisme kekuasaan yang di frame melalui hukum. Machiavelli mengatakan bahwa tugas pemerintah yang sebenarnya adalah mempertahankan serta mengembangkan dan mengekspansikan kekuasaan, karena itu dibutuhkan kekuatan sebagai unsur integral dan elemen paling esensial dalam politik (Sastrapratedja dkk, 1991:26).

Salah satu legitimasi ekspansi kekuasaan dalam pandangan Machiavelli adalah hukum. Bagi Machiavelli, hukum haruslah mengikat rakyatnya, namun tidak boleh mengikat seorang penguasa itu sendiri demi kepentingan negara juga. (J.H. Rapar, 2002: 421).

Disini Machiavelli melihat kekuasaan penguasa terhadap penyusunan hukum dan undang-undang itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri juga oleh Machiavelli bahwa meskipun kekuasaan penguasa adalah yang terpenting dalam suatu negara, namun hukum adalah juga suatu hal yang penting.

Namun apalah arti sebuah hukum tanpa adanya daya paksa penguasa untuk melaksanakan dan menerapkannya kepada rakyat? Machiavelli menyatakan bahwa hukum bukanlah suatu hal yang mutlak, melainkan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan. Dan yang memiliki kewenangan untuk mengubahnya sudah tentu adalah seorang pemimpin/penguasa (J.H. Rapar, 2002: 422).

Absolutisme Kekuasaan DPR

Bukan tanpa sebab mengilustrasikan pemikiran Machiavelli diatas, setidaknya dari pemikiran Machiavelli tersebut ada narasi yang relevan menggambarkan wajah parlemen kita saat ini. Ya.. “absolutisme kekuasaan”, melanggengkan kekuasaan dengan mengabaikan moralitas, seruan etik dan suara publik telah dipertontonkan oleh anggota dewan yang terhormat. Legalisasi superioritas DPR terlihat dari penggunaan “fungsi legislasi” yang dimilikinya untuk membentengi institusinya.

Sebut saja kebijakan politik hukum revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau lazim disebut UU MD3. Point hasil revisi UU MD3 tersebut saat ini menjadi kontroversi dikalangan elemen masyarakat. Mengapa demikian?

Pertama : revisi UU MD3 merupakan kebijakan fragmatis-elitis, dengan dalih memberikan penghormatan terhadap pemenang Pemilu tahun 2014 (PDI-P), DPR bersepakat merubah Pasal 84 UU MD3 dengan menambah komposisi kursi pimpinan DPR, dari asalnya satu ketua dan empat wakil ketua menjadi 1 ketua dan lima wakil ketua.

Yang menjadi ironis, penambahan satu wakil ketua tersebut hanya berlaku sampai akhir periode DPR sekarang yaitu 2019, hal ini terkonfirmasi melalui aturan peralihan revisi UU MD3 yang menyebutkan “bahwa komposisi pimpinan DPR akan kembali menjadi satu ketua dan empat wakil ketua pada periode 2019-2024”.

Kedua : revisi UU MD3 merupakan kebijakan a-demokratis. Ketidakdemokratisan revisi UU MD3 ini karena sedari awal pembahasan revisi UU MD3, DPR menegasikan suara rakyat. Kredo Vox Populi Vox Dei hanya berlaku pada saat tahun politik saja, sesudah itu suara rakyat tenggelam, yang nampak tinggal suara kekuasaan dan syahwat politik.

Ketiga : revisi UU MD3 mengancam demokrasi (kedaulatan rakyat). Lihat saja Pasal 122 huruf K , “mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR”. Pasal ini akan menjadi bias dan cenderung disalahgunakan manakala tidak ada tafsiran yang jelas dan limitatif ihwal perbuatan yang dipandang “merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR”.

Dengan alasan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, suatu saat dapat saja terjadi kriminalisasi terhadap seseorang yang lantang menyuarakan kritik terhadap DPR. Pada akhirnya akan menimbulkan phobia dikalangan masyarakat apabila ingin menyuarakan kritik terhadap DPR.

Keempat : revisi UU MD3 menyalahi Putusan MK. Putusan MK dimaksud yaitu No. 76/PUU/XII/2014, substansi putusan tersebut mengalihkan izin tertulis bagi anggota dewan yang tersangkut tindak pidana (diluar tindak pidana khusus dan OTT) yang akan diperiksa oleh penegakan hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada presiden.

Sejatinya sifat putusan MK selain final dan binding, juga prospektif (kedepan) maka revisi UU MD3 Pasal 245 dengan menambahkan frasa “izin presiden dapat diperoleh setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan” adalah kontraproduktif dengan putusan MK diatas.

Berkaca pada keempat fakta diatas, memang cukup beralasan ketika masyarakat menolak hasil revisi UU MD3 tersebut. Meskipun sebagai produk legislasi revisi UU MD3 ini dipandang sah secara prosedural, namun ketika meminjam gagasan Alexis de Tocqueville dalam bukunya: De la Democratie en Amerique, bahwa bisa saja mereka tak menyalahi sistem demokratik, tetapi abai dengan etos demokratik.

Sistem demokratik itu menekankan pada prosedur, pranata, termasuk didalamnya membuat atau merevisi UU. Namun, etos demokratik merupakan formasi nilai termasuk asas kepatutan dan filosofis tindakan para politisi.

Ispan Diar Fauzi
Ispan Diar Fauzi
Dosen, Generasi Muda NU, Penulis Buku Problematika Hukum Terkini
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.