Sabtu, April 20, 2024

Ambiguitas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Dani Ramdani
Dani Ramdani
Penulis adalah penyuka anime, tertarik dengan isu sosial, politik, hukum, dan pemerintahan. Email daniramdani126@gmail.com

 

Pada awal periode kedua masa kepemimpinan Presiden Jokowi, di dalam pidatonya Pak Jokowi menyampaikan akan membuat terobosan baru di dalam dunia hukum. Terobosan itu dinilai bisa merampingkan perijinan, memberi lapangan kerja, dan mendatangkan investor.

Terobosan dalam dunia hukum itu ialah omnibus law atau yang lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja. Meskipun begitu, niat baik presiden dalam memangkas perijinan tidak berjalan mulus.

Hal itu karena mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, buruh, hingga akademisi. Aksi turun ke jalan sempat mewarnai penolakan UU Cipta Kerja.

Namun, aksi itu sia-sia tak kala pemerintah dan DPR mengetok palu dan mengesahkan UU Cipta Kerja. Jalan satu-satunya yang bisa diambil adalah dengan menempuh jalur hukum, yaitu mengujinya di Mahkamah Konstitusi.

Usaha itu berbuah hasil, pada Kamis tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan jika UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.

Cacat Formil

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak serta merta membatalkan materi di dalam UU Cipta Kerja. Hal ini karena putusan tersebut terkait uji formil, bukan uji materi.

Dalam pembentukan undang-undang, setidaknya harus memperhatikan dua aspek penting. Pertama aspek formil, aspek formil merupakan aspek yang mengatur prosedur atau tata cara pembentukan undang-undang. Kedua adalah aspek materil, aspek ini berkatian dengan substansi undang-undang.

Di dalam uji formil, ada tiga aspek yang menjadi ukuran apakah pembentukan undang-undang sesuai standar baku yang telah ditetapkan atau tidak.

Pertama, terkait dengan instansi atau lembaga yang mengajukan. Tidak semua lembaga negara mempunyai kewenangan mengajukan undang-undang, dalam hal ini undang-undang bisa diinisiasi oleh DPR atau Presiden.

Kedua, terkait dengan tata cara atau prosedur yang dipakai. Mulai dari usulan, rancangan, naskah akademik, hingga pengesahan.

Ketiga, pengambilan keputusan. Apakah RUU tersebut diambil dengan jalan aklamasi atau secara voting.

Dari tiga hal di atas, menurut hemat penulis yang menjadi ukuran cacat formil UU Cipta Kerja adalah terkait prosedur pembentukannya.

Omnibus law merupakan teknik pembentukan undang-undang yang lazim dilakukan di negara yang menganut sistem hukum common law. Sederhananya, omnibus law adakah teknik penyusunan undang-undang dengan menggabungkan beberapa subjek ke dalam satu undang-undang.

Lalu, bagaimana jika teknik itu diterapkan di Indonesia yang mana negara kita menganut sistem hukum civil law. Terkait pembentukan undang-undang sudah ada regulasinya, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Sistem hukum civil law mengedepankan hukum tertulis yaitu undang-undang. Dengan kata lain, segala sesuatu harus berpijak pada aturan yang berlaku. Hal itu senada dengan konsep negara hukum.

Begitu juga dengan penyusunan undang-undang. Sudah sepantasnya dalam menyusun undang-undang harus berpedoman pada UU PPP. Secara garis besar, di dalam UU PPP tidak diatur teknik omnibus law itu sendiri.

Terutama soal tata cara pencabulan undang-undang, pemberian judul, dan format undang-undang. Format omnibus law sulit dipahami, hal itu karena terdapat banyak klaster yang dibahas.

Di dalam UU Cipta Kerja, setidaknya ada 11 klaster yang diatur. Itu sebabnya UU Cipta Kerja begitu tebal. Kesulitan membaca UU Cipta Kerja terletak pada formatnya yang rumit.

Kita akan kesulitan mencari pasal jika tidak tahu pasal tersebut masuk ke klaster mana. Jangan heran, jika pada halaman awal Anda menemui Pasal 3, kemudian di bawahnya ada Pasal 3 lain yang mengatur subjek berbeda.

Penekanan dari aspek formil adalah adanya partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU PPP. Partisipasi masyarakat begitu penting dalam pembentukan undang-undang. Hal ini begitu mencerminkan asas keterbukaan dan sejalan dengan prinsip demokrasi.

Adanya partisipasi publik menjadi aspek penting untuk terciptanya produk hukum responsif. Produk hukum responsif bisa dilihat dari aspek pembentukannya.

Pembentukan itu harus melibatkan aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Sehingga produk hukum yang dihasilkan merupakan kristalisasi dari aspirasi masyarakat. Hal ini membuat bahwa produk hukum tersebut mencerminkan keinginan masyarakat secara luas.

Akan tetapi, tidak selamanya negara demokrasi bisa menghasilkan produk hukum resposif. Bahkan sebaliknya yaitu ortodoks. Ortodoks merupakan karakter produk hukum negara otoriter karena aturan tersebut hanya mencerminkan keinginan sebagai kalangan saja.

Ambiguitas Putusan MK

Kita harus mengapresiasi putusan MK tersebut. Hal ini menjadi tamparan keras bagi para legislator agar dalam membuat undang-undang harus mengindahkan kaidah yang telah berlaku.

Cacatnya prosedur pembentukan UU Cipta Kerja mengindikasikan jika dalam prosesnya tidak hati-hati dan buru-buru. Bayangkan saja, undang-undang setebal itu bisa selesai dalam waktu kurang lebih satu tahun.

Meskipun begitu, putusan MK ini masih ambigu. Hal ini membuat putusan MK mempertimbangkan aspek politis. Setidaknya ada tiga hal yang membuat putusan MK ambigu.

Pertama, dalam amar putusannya MK menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional alias bertentangan dengan UUD secara bersyarat dan memberi waktu selama dua tahun untuk direvisi. Akan tetapi, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku selama masa revisi itu.

Seharusnya, jika benar cacat formil mengapa MK tidak tegas untuk membatalkan saja dan kembali pada aturan sebelumnya. Hal inilah yang dinilai janggal karena ada aspek politis yang harus dipertimbangkan.

Adanya ambiguitas ini akan menimbulkan salah tafsir dari berbagai pihak. Apakah UU Cipta Kerja masih berlaku atau tidak.

Kedua, MK tidak tegas melarang praktik metode omnibus law itu sendiri. Padahal, seperti yang sudah dijelaskan di atas, omnibus law tidak dikenal dalam UU PPP.

Hal itu karena MK memberi waktu pada pemerintah untuk merevisinya. Di sini MK jelas tidak tegas. Apalagi jika revisi itu tidak dibarengi dengan revisi UU PPP yang secara tegas tidak mengatur metode omnibus law.

Hal itu tentu akan menimbulkan banyak pertanyaan terutama untuk undang-undang yang disusun dengan teknik hampir sama. Misalnya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Apakah undang-undang di atas cacat formil atau tidak? Ambiguitas ini hanya akan menimbulkan pertanyaan lain yang masih abu-abu.

Ketiga, MK menyatakan jika peraturan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus ditangguhkan. Hal ini tidak jelas apakah tafsir dari kata strategis dan berdampak luas itu.

Padahal, aturan turunan UU Cipta Kerja sudah turun. Misalnya PP kenaikan UMP. Apakah sektor di atas masuk ke dalam kategori strategis dan berdampak luas atau tidak?

Tentu saja hal ini akan membuat bingung pemerintah untuk menentukan mana kebijakan yang strategis dan berdampak luas itu. Hal ini hanya akan menghambat implementasi putusan MK sendiri.

Di balik itu semua, semoga saja para anggota legislatif kita dalam menyusun undang-undang harus lebih berhati-hat dan tidak terburu-buru. Sehingga produk hukum yang dihasilkan menggambarkan aspirasi publik.

Dani Ramdani
Dani Ramdani
Penulis adalah penyuka anime, tertarik dengan isu sosial, politik, hukum, dan pemerintahan. Email daniramdani126@gmail.com
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.