Sebuah regulasi dibentuk untuk mengatur dan menertibkan tatanan yang ada. Berbicara terkait dengan pemilu merupakan sebuah pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang dijadikan sebagai ajang untuk menentukan siapa yang layak untuk menjadi pemimpin.
Di dalam negara demokrasi, pemilu dijadikan sebagai syarat untuk dapat dikatakan sebagai negara penganut demokrasi. Pemilu memiliki makna sendiri di mata masyarakat, bahkan pemilu dijadikan sebagai ajang untuk adu gengsi. Fenomena pemilu bukan hanya terkait dengan politik, tetapi ada hal-hal lain yang juga menyangkut hal tersebut seperti aspek sosiologis dan aspek ekonomi.
Pemilu bukan hanya terkait dengan pencoblosan, tetapi sebuah agenda kegiatan yang sangat dinantikan oleh masyarakat, pada umumnya pemilu juga dijadikan sebagai wujud dari adanya kedaulatan rakyat dan juga dijadikan sebagai ruang untuk menguatkan legitimasi rakyat. D isini perlu ditegaskan bahwasannya tidak semua negara yang menjalankan pemilu dapat dikatakan sebagai negara demokratis begitu juga sebaliknya.
Sejalan dengan hal tersebut Robert A Dahl berpendapat bahwa, sebuah sistem politik demokratis, pemerintah tidak lepas dari kontrol dalam hal membuat suatu keputusan dan itu tidak bisa diabaikan, pemerintah dipilih secara adil dan terbuka sesuai dengan sistem dan peraturan yang ada dan juga dalam pemilihan tidak ada paksaan dan pembatasan terhadap hak pilih, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama baik untuk memilih ataupun dipilih sesuai dengan syarat dan ketentuan yang mengaturnya.
Beberapa sarjana politik menyepakati bahwa adanya pemilu merupakan salah satu kriteria untuk mengukur kadar dari politik dalam sebuah sistem politik. Antara pemilu dan demokrasi kaitannya sangat erat, namun didalam hal tersebut cenderung ada oknum-oknum yang membuat dan menjadikan pemilu tersebut tidak demokratis, pemilu dengan demokrasi hanya bisa dilakukan dengan adanya kebebasan politik bagi rakyatnya dan terciptanya sirkulasi kekuasaan yang ada. Ketika pemilu dilaksanakan dan hukum pemilu masih banyak yang melanggar hal tersebut baik oleh penyelenggara pemilu ataupun oleh peserta nya sendiri, maka dapat dikatakan bahwa bahwa pemilu tersebut jauh dari sifat demokratis.
Isu terkait dengan penundaan pemilu mulai ramai dibicirakan dan yang membuat isu tersebut adalah para politisi atau para ketua umum partai dan beberapa orang yang berada di lingkungan pemerintahan. Berbicara terkait dengan pemilu, tentunya yang menjadi landasan dari hal tersebut yang paling mendasar adalah konstitusi kita, secara gramatikal memang istilah Pemilihan Umum itu tidak tercantum dalam UUD NRI 1945, tetapi merupakan sebuah logical kesalahan berpikir ketika mengatakan bahwa apabila hidup bernegara yang dibawah naungan konstitusi tidak mengenal pemilu.
Apabila dikaji secara lebih dalam lagi bahwa akan ditemukan secara implisit bahwa UUD NRI 1945 mengamanatkan untuk diadakannya pemilu dan diselenggarakan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Jika dimaknai secara lebih mendalam lagi hal ini berarti bahwa pemilu mutlak diadakan sebagai syarat kedaulatan rakyat. Ketika melihat ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UUD NRI 1945 hal itu menegaskan bahwasannya untuk menentukan anggota MPR dan DPR, haruslah dengan berdasarkan undang-undang sehingga undang-undang yang dimaksud dalam hal ini adalah undang-undang pemilu.
Ketika pemilu ditunda, hal ini juga akan berdampak kepada masa jabatan dari presiden itu sendiri, yang seharusnya masa jabatannya yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945 selama lima tahun maka tentunya, ketika pemilu ditunda masa jabatannya akan bertambah dan akan melanggar apa yang diamanatkan oleh undang-undang itu sendiri.
Sudah sangat jelas bahwasanya di dalam Pasal 7 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.” Hal ini sudah sangat jelas bahwasannya tindakan untuk menunda pemilu yang juga akan berdampak kepada masa jabatan presiden, hal ini merupakan sebuah tindakan yang sangat tidak rasional ketika menunda pemilu ini dan harus dicegah bersama-sama agar hal ini tidak terjadi, meskipun hari ini masih sebatas isu namun hal tersebut perlu hat—hati karena isu tersebut dikeluarkan oleh para ketua umum partai politik.
Ketua umum partai politik tentunya mengenai pemahaman terkait dengan kosntitusi dan negara sudah tidak diragukan lagi, tetapi anehnya kenapa isu penundaan pemilu ini jutsru dikeluarkan oleh mereka sehingga membuat negara ini kacau dan banyak masyarakat mengalami ketegangan politik. Pemegang regulasi tertinggi di negara ini adalah lemabaga legisltaif atas persetujuan eksekutif yaitu DPR bersama presiden, sehingga patut dicurigai ketika isu ini di keluarkan oleh para politisi yang duduk di kursi DPR RI.
Dengan alasan apapun, selama konstitusi negara kita masih mengamanatkan untuk pemilu itu dilaksanakan selama lima tahun sekali, maka hal tersebut kita harus patuhi. Ketika ada beberapa orang dan politisi yang mengatakaan hal tersebut, maka secara tidak langsung dia telah tidak menganggap adanya konstitusi.
Pemilu dibutuhkan untuk adanya regenerasi perubahan bangsa ini, karena seiiring dengan kemajuan zaman perlu adanya perubahan arah gerak bangsa, maka yang dibutuhkan adalah generasi muda yang mampu untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada dengan pemikiran-pemikiran yang baru untuk kemajuan bangsa yang lebih baik.
Tentunya kejadian demonstrasi di masa lalu tidak ingin terjadi lagi, pemilu ini meurapakan amanah reformasi dan tentunya nantinya negara ini akan kacau ketika kejadian demonstrasi reformasi terjadi lagi maka masyarakat yang dirugikan. Alasan kesehatan tidak dapat dibenarkan, karena negara ini sudah menerapkan vaksin dan tentunya itu sudah menjadi alasan untuk bisa timbulnya herd immunity.
Pelaksanaan pemilu merupakan implementasi dari kedaulatan rakyat, kedaulatan dalam hal ini adalah kedaulatan menurut UUD NRI 1945, pemilihan umum merupakan sebuah keharusan logis yang harus dijalankan dari adanya kedaulatan rakyat dalam sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara berhak ikut aktif dan berpartisipasi dalam proses politik.
Adanya pemilu, akan mencerminkan kesadaran masyarakatnya. Pemilu harus tetap dilaksanakan demi tidak tercideranya konstitusi dan demokrasi, dengan alasan apapun itu penundaan pemilu tidak dibenarkan dan harus tetap dilaksanakan.