Sabtu, Juli 27, 2024

Adakah Ihdad bagi Suami yang ditinggal Mati Istrinya?

Niswatul Jannah
Niswatul Jannah
Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2022. Jadilah diri sendiri, maka hidupmu lebih berarti.

Perceraian bukanlah hal yang diinginkan bagi seorangpun. Setiap pasangan yang menikah tentunya memiliki tujuan kebahagiaan bersama. Namun, tidak ada yang bisa menduga adanya konflik yang tidak berujung.

Perceraian merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perkara bagi pasangan berkonflik yang tidak memiliki jalan keluar lain. Dengan terjadinya perceraian, tentunya menyebabkan putusnya perkawinan yang memunculkan beberapa akibat. Salah satu akibat dari putusnya perkawinan adalah ihdad. Secara kebahasaan, ihdad adalah halangan atau larangan memakai wewangian, perhiasan, dan pakaian selama masa berkabung.

Dalam Islam, ihdad hanya diatur bagi seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Hal tersebut diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 234 yang artinya: “Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) iddah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Kemudian, ihdad bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni pada pasal 170 ayat (1) yang berbunyi: “Isteri yang ditinggalkan mati oleh suami, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.”

Pada dasarnya, ihdad bukan hanya bagi istri yang ditinggal mati suaminya, melainkan bagi seseorang yang ditinggal matiKeluargatermasuk suami yang ditinggal mati istrinya. Ihdad juga bukan hanya bagi pasangan yang berpisah karena kematian, ihdad karena perceraian juga diperbolehkan.

Sementara itu, hukum Islam tidak mengatur mengenai ihdad bagi seorang suami yang ditinggal mati oleh istrinya. Namun, KHI menyebutkan secara tersirat tentang adanya ihdad bagi suami yakni pada pasal 170 ayat (2) yang berbunyi: “Suami yang tinggal mati oleh isterinya, melakukan masa berkabung menurut kepatutan.”

KHI merupakan pedoman bagi masyarakat Muslim Indonesia dalam menyelesaikan perkara Islam. KHI ditetapkan berdasarkan pendapat empat imam madzhab serta ijtihad ulama Indonesia. Dibentuknya KHI adalah untuk membumikan syari’at Islam di Indonesia dengan pembaharuan sesuai kondisi masyarakat Islam di Indonesia, contohnya seperti pencatatan nikah. Adanya ihdad bagi suami yang ditinggal mati istrinya dalam KHI merupakan kesesuaian kondisi sosial masyarakat Indonesia yang berbeda dengan kondisi sosial yang ada di Arab.

Ihdad bagi suami memiliki dua nilai, yakni nilai personal dan nilai sosial. Nilai personal adalah karena dorongan pribadi contohnya dalam hal menata mental suami karena telah ditinggal mati oleh istrinya. Nilai sosial adalah karena adanya kontak dengan individu lain, contohnya sebagai tanggung jawab terhadap keluarganya.

Lamanya ihdad bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya dalam hukum Islam yakni 4 bulan 10 hari, sementara dalam Kompilasi Hukum Islam yakni selama masa iddah, sedangkan lamanya ihdad bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya yakni sesuai kepatutan. Alasannya adalah karena bagi istri ketetapannya sudah ada dalam Al-Qur’an yang bersifat qath’iy dan bagi suami menurut ijtihad yang bersifat zanniy.

Karena tidak diatur secara spesifik mengenai lama ihdad bagi suami yang ditinggal mati istrinya, maka disebut menurut kepatutan. Standar kepatutannya yakni melihat pada kondisi lingkungan, apakah hal yang dilakukan dianggap baik atau tidak oleh masyarakat. Dalam prakteknya di masyarakat, lama ihdad bagi suami ada yang 7 hari, 10 hari, 20 hari, bahkan ada yang hingga 40 hari. Hal ini dikarenakan setiap orang berbeda-beda dalam metode pemulihannya dan berbeda pula profesinya yang menyebabkan ia harus tetap bekerja atau bisa tidak.

Pelaksanaan ihdad bagi suami yang ditinggal mati istrinya sebaiknya dengan tidak langsung memikirkan pernikahan baru dan juga membatasi interaksi dengan lawan jenis, meliburkan diri dari pekerjaan, atau bahkan tidak keluar rumah.

Alasan adanya ihdad bagi suami adalah memberikan waktu untuk berkabung dan mencegah fitnah, menjaga silaturrahmi antara suami dan pihak keluarga istri dengan menghormati keluarga istri, serta menampakkan berduka atas kematian istrinya. Ihdad bagi suami juga sebagai etika sosial yang berkaitan dengan norma masyarakat.

Niswatul Jannah
Niswatul Jannah
Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2022. Jadilah diri sendiri, maka hidupmu lebih berarti.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.