Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, keputusan Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti selalu menjadi momen krusial yang mengundang debat serius, baik di ranah akademik, politik, maupun sosial. Tindakan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, atas pertimbangan Menteri Hukum Supratman Agtas dan disetujui oleh DPR, perlu dilihat sebagai langkah radikal dalam menghadapi disfungsi akut sistem peradilan kita.
Langkah ini bukan sekadar politik rekonsiliasi menjelang HUT ke-80 RI, tetapi juga manuver konstitusional yang berpijak pada realitas yudisial yang membusuk. Ketika lembaga peradilan, khususnya pengadilan tindak pidana korupsi, dikuasai oknum-oknum yang bermain dalam pusaran suap, maka presiden sebagai kepala negara tidak lagi bisa bersandar pada putusan hukum yang katanya final dan mengikat, tetapi nihil keadilan.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula, padahal ia menjalankan kebijakan yang hampir identik dengan para menteri sebelumnya dan sesudahnya. Vonis terhadapnya berdiri dalam kerangka selektivitas hukum yang mengundang kecurigaan kuat akan muatan politis, terlebih ketika ia merupakan bagian dari tim sukses pasangan Anies-Muhaimin yang menjadi rival Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong adalah penegasan bahwa Presiden memiliki keberanian untuk mencabut proses hukum yang cacat legitimasi dan dilahirkan dari lembaga peradilan yang tercemar. Dalam terminologi hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum adalah alat untuk mencapai keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Ketika prosedur dijadikan tameng ketidakadilan, maka intervensi moral dan politik dari Presiden menjadi keniscayaan.
Di sisi lain, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tidak hanya menyentuh aspek politik simbolik, tapi juga mencerminkan sikap Presiden untuk menyembuhkan luka-luka residu politik masa lalu. Termasuk dalam amnesti ini, sebanyak 1.116 narapidana yang dianggap memenuhi syarat, dari total 44.000 yang dipertimbangkan. Ini adalah bagian dari rekonsiliasi besar bangsa, bukan sekadar perlakuan istimewa kepada elite politik.
Situasi pengadilan yang semakin kronis memperparah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif. Penangkapan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto dan tiga hakim Tipikor atas dugaan suap 60 miliar rupiah dalam perkara korupsi CPO, adalah puncak gunung es. Belum lagi kasus di Surabaya, saat tiga hakim membebaskan pelaku pembunuhan karena diduga menerima suap.
Presiden tidak sedang mempermainkan hukum. Sebaliknya, sedang menegakkan moralitas hukum yang telah kehilangan ruh. Kita menyaksikan hukum yang lumpuh oleh mafia, dan langkah Presiden adalah darurat konstitusional yang sah menurut Pasal 14 UUD 1945, yaitu Presiden berhak memberikan abolisi dan amnesti dengan pertimbangan DPR.
Konsultasi Presiden dengan DPR, yang kemudian menyetujui Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 untuk Tom Lembong dan R42/Pres072725 untuk Hasto Kristiyanto dan ribuan lainnya, adalah bentuk tata kelola konstitusional yang sahih. Ini bukan tindakan sepihak, tapi kebijakan negara.
Dalam situasi seperti ini, keberanian Presiden untuk bertindak di luar kebiasaan, namun tetap dalam koridor hukum, adalah praktik kepemimpinan radikal yang dibutuhkan. Presiden memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan, bukan kepada pengadilan. Ia menyatakan bahwa keadilan lebih penting dari kalkulasi prosedur.
Langkah ini juga harus dimaknai sebagai momen refleksi besar bagi lembaga-lembaga peradilan. Ketika Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya gagal menjaga martabatnya, maka eksekutif perlu hadir untuk mengoreksi arah. Abolisi dan amnesti bukan produk kompromi politik jangka pendek, tetapi koreksi struktural dalam sistem hukum yang disfungsional.
Presiden Prabowo, dalam langkah ini, sedang membangun narasi besar tentang pembaruan sistem peradilan. Tidak cukup hanya mereformasi KPK atau menindak oknum, tetapi perlu reorientasi menyeluruh terhadap cara kita menegakkan hukum. Penggunaan hak prerogatif ini bisa menjadi preseden korektif untuk perkara-perkara serupa di masa mendatang.
Tentunya, keputusan ini harus dijaga agar tidak menjadi alat politik impunitas. Pengawasan publik, akademisi, dan civil society tetap harus dikedepankan. Jangan sampai abolisi dan amnesti menjadi jalan pintas untuk melindungi elite, tapi justru membuka peluang untuk koreksi institusi.
Dalam analisis hukum pidana progresif, pemidanaan bukanlah satu-satunya bentuk keadilan. Terkadang, pembebasan justru menjadi keadilan itu sendiri, terutama jika pemidanaan berdiri di atas manipulasi, tekanan politik, atau persidangan yang sarat intervensi.
Kita tidak sedang menyaksikan kemunduran hukum, melainkan kebangkitan keberanian konstitusional. Di tengah krisis integritas yudisial, Presiden harus menjadi penjaga terakhir moralitas hukum bangsa.
Langkah ini adalah lonceng peringatan bahwa sistem hukum kita sakit. Tapi selama masih ada ruang konstitusional untuk bertindak benar dan berani, maka Indonesia belum kehilangan arah. Keputusan ini bukan soal Tom Lembong atau Hasto semata, tapi soal keberanian seorang kepala negara dalam menghadapi tragedi sistem hukum yang kehilangan kepercayaan.
Dan pada akhirnya, sejarah akan menilai bukan hanya siapa yang dihukum, tapi siapa yang berani menghapus ketidakadilan dengan pena konstitusinya.