Jumat, April 19, 2024

Tahun Baru Islam dan Ibu Kota Baru

Bayu Susena
Bayu Susena
Staf Badan Penjaminan Mutu

Sebentar lagi akan memasuki tahun baru Islam. 1 Muharram 1441 H akan jatuh pada hari Ahad 1 September 2019. Ini merupakan tahun baru bagi seluruh umat Islam. Tahun baru ini diberlakukan pada masa Umar bin Khatab. Waktu menentukan tahun baru ada beberapa usulan.

Pertama dihitung berdasarkan tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kedua dihitung dari diutusnya Muhammad sebagai nabi dan ada usulan-usulan lainnya. Akhirnya disepakati tahun baru Islam dihitung mulai peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah menuju Madinah.

Hijrah berasal dari bahasa Arab. Secara etimologi bermakna berpindah tempat atau suasana. Secara terminologi adalah perpindahan Muhammad SAW. Hijrah ini merupakan perintah Allah SWT. Dan perpindahan ini membawa kesejahteraan bagi umat manusia dan Islam itu rahmatan lil ‘alamin.

Indonesia direncanakan juga akan hijrah. Ibukota Indonesia direncanakan akan pindah ke Pulau Kalimantan. Presiden juga telah mengumumkan rencana ibukota di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Beberapa alasan perlunya hijrah dari Jakarta ke Kalimantan Timur yaitu beban Jakarta terlalu berat. Menurut Presiden Joko Widodo, Jakarta selama ini menjadi pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, pusat jasa. Belum lagi Jakarta bandar udara dan pelabuhan terbesar di Indonesia. Sehingga Jakarta tidak dapat dibiarkan terus menerus karena beban semakin berat.

Apakah hijrah ibukota ini akan berjalan mulus? Atau hanya janji kosong dan tidak akan terealisasi. Untuk berpindah ibukota Presiden harus mendapat izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal DPR hasil pemilu April 2019 kemarin belum bekerja.

Apakah DPR Periode 2019-2024 setuju dengan rencana ini? Walaupun mayoritas anggota dewan periode ini pengusung Joko Widodo dalam pemilu.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu segera diubah juga. Undang-undang perlu diubah sebab Undang-Undang merupakan regulasi utama. Landasan hukum pemindahan ibukota harus jelas dahulu, sebelum pemindahan ibukota dilakukan.

Butuh kajian mendalam untuk memindah ibukota. Kajian-kajian tersebut dituangkan ke Rancangan Undang-Undang. RUU Ibukota baru ini akan dibahas oleh DPR. Intinya hijrah ibukota perlu kajian yang lama dan tidak bisa grasah grusuh tiba-tiba pindah.

Belum lagi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga perlu menjadi pertimbangan khusus dalam pemindahan ibukota.

Harus ada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah bagi ibukota baru. Harus ada kajian dan rencana keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor di ibukota baru kelak. Harus ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis, nah apakah ini sudah dilakukan atau belum?

Belum lagi dampak sosial dan ekologis atas hijrahnya ibukota ini. Hutan di Kalimantan Timur juga perlu dilestarikan. Hutan Kalimantan merupakan paru-paru dunia. Studi-studi lingkungan apakah sudah dilakukan oleh pemerintah.

Ataukah pemindahan ibukota ini hanya sebagai pengalihan isu-isu agar masyarakat tidak fokus ke gejolak masyarakat Papua?

Bendera Bintang Kejora berkibar seperti bendera supoter sepakbola yang bebas berkibar. Ada pembiaran tanpa ada ketegasan dari pemerintah.

Bayu Susena
Bayu Susena
Staf Badan Penjaminan Mutu
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.