Minggu, Oktober 6, 2024

Riba Dilarang, Bunga Bank Boleh? [1]

Ahmad Ifham Sholihin
Ahmad Ifham Sholihin
CEO Amana Sharia Consulting, DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Pengasuh Ponpes MTN Indramayu, Penulis Buku NGAJI BISNIS ZAMAN NOW [2019], MENJAWAB TUDINGAN MIRING BANK SYARIAH [2018] dan belasan buku Ekonomi dan Keuangan Syariah. Founder & Admin Akun Instagram @NGAJI.BISNIS

Tulisan ini khusus menanggapi tulisan dari Sdr. Mun’im Sirry dalam tulisan berjudul “Riba Dilarang, Bunga Bank Boleh” di laman web ini. Tulisan saya akan saya awali dengan nama saya Ahmad Ifham Sholihin, sedangkan tulisan yang saya respon akan saya awali dengan nama Mun’im Sirry. Tulisan Mun’im Sirry tidak akan saya tambah dan tidak akan saya kurangi. Format pembagian paragrafnya pun tetap saya biarkan sebagaimana aslinya. Selamat menikmati.

Mun’im Sirry:

Sebelum menjawab pertanyaan “apakah bunga bank itu riba atau bukan?”, kita perlu mendudukkan persoalan secara tepat. Pertanyaan tersebut berada dalam wilayah ijtihadi, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat. Jadi, jangan bicara mutlak-mutlakan. Kalau Anda mau mengikuti pendapat yang mengharamkan bunga bank, tentu silakan. Saya bermaksud mendiskusikan argumen bahwa larangan riba tidak bisa diaplikasikan pada bunga bank.

Ahmad Ifham Sholihin:

Dalam hal bahwa sesuatu yang ijtihadi itu memungkinkan terjadi beda pendapat, itu jelas saya setuju. Dan rasanya semua pemirsa bersepakat bahwa muara dari beda pendapat adalah ikut pendapat Ulil Amri. Ini Dalil yang tidak bisa dipungkiri, bahwa Allah memaksa manusia yang punya iman agar taat kepada Ulil Amri. Cek di Annisa 59. Sekarang nggak ada Nabi dan Rasul, mau tidak mau muara tafsiran Dalil pun ada pada Ulil Amri.

Ulil Amri terdiri dari Ulama dan Umara. Definisi Ulil Amri pun ada beda pendapat. Namun, saya milih pendapat masyhur bahwa Ulil Amri itu Ulama dan Umara. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI], Ulil Amri itu ya Ulama Dewan dan Umara Dewan. Umara Dewan itu ya dari kelembagaan RT sampai Presiden dan semua aparat terkait. Ulama Dewan saya definisikan Majelis Ulama Indonesia alias MUI  dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia-DSN MUI.

Sampai di sini, mulai ada beda pendapat. Namun, insya Allah nanti pemirsa siap mempertimbangkan bahwa pendapat saya lebih masuk akal oleh karena Fatwa DSN MUI sudah dipositivisasi secara legal level UU NKRI dan perangkat lainnya seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK], Peraturan Bank Indonesia [PBI], ada juga PAPSI, PSAK, dan sejalan dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah [KHES] yang dibuat oleh Badilag Mahkamah Agung. Kita tahu bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga dari Umara Dewan yang sah berfatwa.

Kita pilah ya. Ada Ulama Dewan dan Umara Dewan. Mari kita bersiap menyimak bahasan ijtihadi ini, nanti kita cocokkan pendapat mana yang lebih kuat terkait dengan kewajiban kita taat kepada Ulil Amri. Namun, jika Anda tidak siap taat NKRI, Anda tidak perlu membaca kelanjutan tulisan ini. Jika Anda tidak siap taat kepada Ulama Dewan dan Umara Dewan, ya itu pilihan Anda.

Mun’im Sirry:

Tak dapat dipungkiri, diskursus soal bunga bank dan riba didominasi oleh pandangan ulama tradisional dan konservatif yang mengharamkan segala bentuk kelebihan dalam transaksi hutang-piutang dan jual-beli. Definisi riba dibuat sedemikian umum sehingga “setiap pinjaman yang menarik manfaat/keuntungan adalah riba (kullu qardhin jarra manfa’atan fahuwa riba).” Hadits yang ke-shahih-annya dipersoalkan ini menjadi definisi riba yang dianut ulama-ulama tradisional.

Ahmad Ifham Sholihin:

Saya tertarik untuk mengomentari tulisan ini. Yess.. Setiap pinjaman atau utang yang bersyarat aliran manfaat bagi pemberi pinjaman dan /atau buat peminjam adalah fasid karena masuk kategori Riba. Makna Riba seperti ini menggunakan landasan Hadits Dhoif, ini benar. Namun definisi ini dirumuskan di kitab I’anah ath Thalibin Juz 3 halaman 53 dan Subulus Salam Juz 3 halaman 71 yang tentu saja ada di Bulughul Maram karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany. Kitab-kitab itu masyhur menjadi rujukan di kalangan santri. Menarik jika ada santri yang masih mempermasalahkan definisi ini. Menarik untuk dipertanyakan.

Nggak cukup di kitab klasik, berbagai kitab kontemporer pun mendefinisikan demikian. Paling tidak, definisi ini saya temukan di berbagai kitab kontemporer terbitan 2017, seperti kitab al-Riba wa al-Mu’amalat al-Mashrifiyyah, al-Manfa’ah fi al-Qardh, al-Shuriyyah fi al-Mu’awadhat al-Maliyah. Rumusan Riba Qardh pada kitab-kitab kontemporer ini senada dengan rumusan Riba Qardh pada kitab-kitab klasik di atas. Itu baru yang Riba Qardh. Masih ada Riba Nasiah, Riba Yad, Riba Jahiliyyah, Riba Fadhl.

Mun’im Sirry:

Definisi generik ini mulai dipermasalahkan oleh sarjana-sarjana Muslim modern. Dua penerjemah al-Qur’an terkemuka, Abdullah Yusuf Ali dan Muhammad Asad, mendefinisikan riba secara spesifik. “Definisi [riba] yang saya terima,” kata Yusuf Ali, “adalah keuntungan yang tidak dibenarkan, bukan melalui transaksi perdagangan yang sah, melainkan dari pinjaman emas dan perak atau kebutuhan makanan, seperti gandum, kurma, garam dan lain-lain.”

Ahmad Ifham Sholihin:

Oke. Yang mempermasalahkan adalah Abdullah Yusuf Ali dan Muhammad Asad. Dan ternyata yang disebut oleh beliau berdua adalah definisi Riba Fadhl atau Riba jenis lain yang terkait dengan al-amwal al-ribawiyah alias harta ribawi. Bukan Riba Qardh. Dan definisi yang disebutkan tersebut masih kurang lengkap. Ada syaratnya untuk bisa disebut Riba pada harta ribawi. Kalau di kitab klasik, Riba pada jual beli [pertukaran] harta ribawi termaksud adalah ketika tidak sawa’an bi sawa’in, yadan bi yadin, mitslan bi mitlin, aynan bi aynin, waznan bi waznin, haa`a wa haa`a, kaylan bi kaylin, dan lain-lain. Jadi, harusnya bedakan saja definisi Riba Fadhl, Riba Nasiah, Riba Yad, Riba Jahiliyah, dan Riba Qardh. Dan seharusnya Sdr. Mun’im Sirry bisa membuat pernyataan akurat terkait makna Riba tersebut.

Mun’im Sirry:

Yusuf Ali menambahkan, “definisi saya ini terkait pemungutan keuntungan yang berlebihan (profiteering), dan tidak termasuk kredit ekonomi ciptakan sistem perbankan modern.”

Ahmad Ifham Sholihin:

Secara syariat, tidak ada larangan pemungutan keuntungan yang berlebihan jika transaksinya halal. Risiko laku ya tanggung sendiri. Tidak termasuk kredit ciptaan sistem perbankan modern? Seperti apa maksudnya? Apakah pemberian kredit yang bersyarat bunga itu bukan Riba Kredit? Apakah rumus kitab-kitab klasik seperti I’anah ath Thalibin, Subulus Salam, Bulughul Maram dan berbagai kitab kontemporer ini salah? Wallahu a’lam. Hanya Allah yang Mahatahu. Kewajiban kita ini kan taat kepada Ulil Amri.

Mun’im Sirry:

Asad menekankan dimensi eksploitasi dalam praktik riba yang diharamkan. Katanya, “hujatan keras terhadap riba terkait pengambilan keuntungan dari pinjaman berbunga yang bersifat eksploitatif oleh orang-orang kaya-raya atas kelompok ekonomi lemah.” Dengan definisi tersebut, ia menyarankan supaya kita memperhatikan motivasi sosial-ekonomi dalam menilai apakah transaksi finansial tertentu dapat digolongkan riba atau tidak.

Ahmad Ifham Sholihin:

Itu pemikiran khas Madzhab Hanafi. Sdr. Mun’im Sirry dalam hal ini sedang menggunakan Madzhab Hanafi. Madzhab Hanafi berhukum berdasarkan perasaan, niat, motif, tujuan, dan sejenisnya. Pendapat ini berlawanan dengan Madzhab Syafi’i yang menghukumi transaksi berdasarkan lafazh dan alurnya, bukan berdasarkan maksud dan maknanya.

Selain itu, definisi fikih sejak Imam Syafii sampai hari ini pun sudah berbeda. Coba cermati definisi fikih. Dulu, pada masa Rasulullah SAW, fikih adalah Din al-Islam. Fikih ya Agama Islam, oleh karena saat itu bisa nanya langsung kepada Rasulullah SAW. Sejak masa Imam Abu Hanifah, fikih adalah an-Nafs wa Ma Laha wa Ma Alayha. Berfikih pake perasaan. Subjektif. Fikih adalah manifestasi jiwa dan yang terealisasi atas motif dari dalam Jiwa. Makanya, aspek motif menjadi penting dalam pertimbangan hukum.

Sejak masa Imam Syafi’i sampai saat ini, fikih dimaknai al-Ilmu bi al-Ahkam al-Syar’iyyah al-‘Amaliyyah al-Muktasabu min Adillatiha al-Tafshiliyyah. Fikih [terutama fikih Muamalah] akan lebih dimaknai pada sisi perbuatannya, apakah rukun dan syaratnya sudah terpenuhi atau belum, apa lafazh atau istilah yang dipakai dalam berakad, gimana alurnya, itulah yang jadi penentu halal haramnya sebuah transaksi.

Begitu juga terkait sesuatu itu disebut Riba atau tidak. Dulu, masa Imam Abu Hanifah, halal haramnya transaksi akan ditentukan oleh motifnya, maksudnya, maknanya, bukan dari istilahnya. Riba atau tidaknya Bunga Bank, menurut logika Madzhab Hanafi, akan ditentukan oleh motifnya. Jika menggunakan logika ini, bisa jadi benar bahwa kalau pembuangaan uang yang dikit aja menjadi boleh, kalau pembungaan uang yang kebanyakan menjadi nggak boleh.

Namun, dalam kondisi sekarang ini, apalagi yang sudah terkait dengan urusan legal tertulis, maka istilah yang tertulis dalam kontrak akan menjadi pintu utama penentu apakah transaksi itu mengandung Riba atau tidak. Mau tidak mau, pintu hukumnya akan ditentukan oleh istilah yang dipergunakan. Hal ini juga berdampak bahwa urusan pembungaan uang dari transaksi simpanan atau kredit, mau sedikit atau banyak, mau serupiah atau semilyar, tetap Riba.

Ini belum lagi kalau kita bahas Qawaid Ushuliyyah. Kenapa pelarangan Riba itu pake Amar dan Nahi dan bahkan khithab Harrama? Kenapa selugas itu? Kenapa kalau melarang Maisir dan Gharar nggak lugas pake kata Hurrimat atau sejenisnya? Kali ini saya nggak akan bahas panjang lebar terkait hal itu.

Selanjutnya, Anda jelas boleh saja ikut gaya madzhab Hanafi. Anda boleh pula ikut gaya madzhab Syafi’i. Hanya saja, semua pilihan ini ada konsekuensinya. Pendapat mana yang benar? Tetap saja wallahu a’lam. Yang pasti kita dipaksa Allah untuk taat kepada Ulil Amri. Itu yang nggak bisa didebat.

Mun’im Sirry:

Atas dasar definisi riba yang tidak serta-merta bisa diterapkan pada lembaga perbankan tersebut, saya akan diskusikan pandangan ulama-ulama otoritatif yang membedakan antara riba dan bunga. Tentu saya akan memilih secara selektif, karena ulama yang tidak mengharamkan bunga bank sangat banyak. Juga, karena keterbatasan ruang, pendapat mereka tak mungkin didiskusikan secara detail. Di bagian akhir, saya akan sintesiskan argumen mereka yang beragam itu.

Ahmad Ifham Sholihin:

Itu pendapat dua Ulama yang tidak punya otoritas terkait Ulil Amri. Pendapat seperti itu ya sah-sah saja. Hanya saja memang Allah memaksa manusia yang punya iman untuk taat kepada Ulil Amri. Sehingga bisa dengan mudah disimpulkan bahwa dua pendapat tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pihak yang harus ditaati oleh karena bukan Ulil Amri dan bukan bagian dari Ulil Amri.

Mun’im Sirry:

Beberapa Argumen

Saya mulai dengan pendapat Prof. KH Ibrahim Hosen, LML, yang saat itu menjabat rektor IIQ Jakarta dan ketua Komisi Fatwa MUI. Setelah menjelaskan perbedaan pendapat tentang apakah bunga bank termasuk riba (termasuk pandangan ketua umum PBNU KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bahwa bunga bank bukan riba!), Prof. Hosen berargumen bahwa al-Qur’an dan hadits tidak berbicara soal bunga bank karena sistem perbankan, seperti kita saksikan sekarang, belum ada di zaman Nabi. Karena itu, tidak tepat menggunakan ayat riba untuk mengharamkan bunga bank.

Ahmad Ifham Sholihin:

Ya, itu pendapat pribadi yang tidak didokumentasikan dalam Fatwa yang bertanda tangan. Hanya Allah yang Mahabenar. Namun, pendapat yang tertuang dalam Fatwa secara formal, tentu lebih dianggap kredibel dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, daripada pendapat yang tidak tertuang dalam Fatwa formal, meskipun beliau adalah Ketua Komisi Fatwa atau Ketua Umum PBNU. Kalau Ketua Umum PBNU malah jadi bagian struktural dari Keuangan Syariah. Rais Am Syuriyahnya biasanya adalah Ketua MUI yang nanti juga menandatangani Fatwa formal dari Keuangan Syariah.

Perlu diketahui bahwa malah ada 1 Fatwa MUI + 125 Fatwa DSN MUI terkait haramnya pembungaan uang di lembaga keuangan konvensional termasuk bank konvensional dan solusinya yakni ke lembaga bisnis atau keuangan syariah. Perhatikan, itu Fatwa terdokumentasikan dan bertanda tangan formal oleh Para Kyai yang adalah Rais Am Syuriyah PBNU. Terbanyak ada 77 Fatwa yang ditandatangani oleh Almaghfur lah KH.

Muhammad Ahmad Sahal Mahfuzh [Rais Am Syuriyah PBNU]. Selain Kyai Sahal. Kyai mana di NU yang tidak mengakui kapasitas Kyai Sahal? Selain itu ada 33 Fatwa ditandatangani oleh PROF. DR. KH. Ma’ruf Amin [Rais Am Syuriyah PBNU], ada 12 Fatwa oleh Prof. KH Ali Yafie [Rais Am Syuriyah PBNU] dan hanya 4 Fatwa ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah saat itu yakni Prof. Dr. Din Syamsudin, dan itupun karena kekosongan Ketua MUI yang ditinggal wafat oleh Kyai Sahal.

Itu semua dokumen formal. Bahkan Fatwa DSN MUI sudah dipositivisasi secara legal level UU NKRI dan perangkat lainnya seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK], Peraturan Bank Indonesia [PBI], ada juga PAPSI, PSAK, dan sejalan dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah [KHES] yang dibuat oleh Badilag Mahkamah Agung. Kita tahu bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga dari Umara Dewan yang sah berfatwa.

[Bersambung]

Ahmad Ifham Sholihin
Ahmad Ifham Sholihin
CEO Amana Sharia Consulting, DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Pengasuh Ponpes MTN Indramayu, Penulis Buku NGAJI BISNIS ZAMAN NOW [2019], MENJAWAB TUDINGAN MIRING BANK SYARIAH [2018] dan belasan buku Ekonomi dan Keuangan Syariah. Founder & Admin Akun Instagram @NGAJI.BISNIS
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.