Rabu, Mei 8, 2024

Menunggu Jawaban Sang Maestro Hukum

Moh Abd Rauf
Moh Abd Raufhttp://raufsharing.wordpress.com
Penulis adalah Koordinator Cabang Jawa Timur Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) dan Founder Unity of Writer (UNITER)

Selamat dilantik kembali Presiden Jokowi. Banyak sekali harapan kita selaku rakyat kecil terhadap kemajuan bangsa ini. Akan tetapi banyak pula kekecewaan dan keresahaan pada sikap Bapak dalam mengelola negara ini.

Sampai detik ini publik masih menunggu kepastian dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan polemik UU KPK yang baru. Intensitas desakan publik yang disuarakan oleh mahasiswa kepada Presiden ialah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Mengenai Perppu, banyak sekali pihak yang memiliki analisis bias jika Presiden menerbitkan hal tersebut.

Pada bagian elite politik terlihat sangat kontras yang seharusnya Presiden tidak mengambil tindakan tersebut karena dengan berbagai alasan. Ada yang mengatakan bahwa hal ini dinilai jebakan kepada Presiden jika mengambil langkah tersebut. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh jika Jokowi mengambil tindakan tersebut dapat diimakzulkan (impeach).

Berbanding terbalik, banyak para pihak seperti tokoh-tokoh nasional, pakar hukum, dan mahasiswa mendukung Jokowi untuk mengambil hak privilege (Perppu) yang telah dijamin oleh konstitusi sebagai langkah yang konstitusional.

Dalam psikologi publik sebenarnya mengharapkan dalam peristiwa ini adalah kesempatan emas (gold opportunity) bagi Presiden untuk membuktikan adanya keseriusan kepada bangsa Indonesia dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil penelitian terhadap publik bahwa 76,3 persen menyetujui jika Presiden harus mengeluarkan Perppu terhadap Undang-undang lembaga antirasuh tersebut. Hanya 12,9 persen  responden yang menyatakan sikap tidak setuju. Sisanya 10,8 persen lebih memilih tidak menjawab atas survei tersebut.

Data di atas merupakan tanda bukti bahwa harapan besar masyarakat terhadap KPK untuk menyelesaikan tugas mulianya dalam pemberantasan tipikor. Sederhananya kepecayaan publik (public trust) terhadap kinerja KPK selama ini tidak hilang karena beberapa aturan yang harus diubah dalam Undang-undang yang baru tersebut. Karena dengan disahkannya revisi UU KPK banyak pihak yang menganggap hal ini adalah awal mula lembaga pemberantas korupsi tersebut dilemahkan (the beginning of the end).

Di sisi lain, KPK dalam upaya menegakkan hukum terhadap pemberantasan tipikor pejabat publik yang terjerat kasus korupsi dominan berasal dari anggota DPR dan DPRD sebanyak 255 kasus hingga juni 2019. Hal inilah yang menjadi kejanggalan publik terhadap RUU KPK yang terkesan cepat diajukan oleh DPR. Apalagi RUU KPK tidak masuk dalam kategori prolegnas yang skala (prioritas).

Jika dalih perumus revisi Undang-undang (legislator) tersebut memaparkan bahwa ini upaya penguatan sistem fungsional KPK. Mungkin sebagian dari publik memahami, karena penulis pun juga beranggapan UU yang lama memang butuh perbaikan terutama harmonisasi terhadap kebutuhan bangsa serta kaidah hukum.

Akan tetapi yang menjadi permasalahannya ialah publik berprasangka bahwa ada transaksi gelap dalam RUU KPK tersebut. Hal yang melatarbelakangi ialah persoalan waktu (timing) yang sangat terburu. Dan hal semacam itu terkesan memaksakan kebutuhan yang seharusnya melalui banyak proses dalam perancangan.

Akhirnya, publik menaruh kecurigaan tersebut terhadap legislator dan juga Presiden. Mungkin saja ini ada konspirasi antara DPR dan pemerintah. Presiden yang merepresentasikan kedudukan pemerintah juga kurang bijak dalam menanggapi RUU tersebut.

Karena secara responsif dan cepat dalam jangka waktu 6 hari setelah DPR mengajukan RUU tersebut, pada saat itu juga Presiden menerbitkan surpres (surat presiden). Padahal dalam ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden diberi waktu 60 hari untuk berpikir sebelum menerbitkan surpres.

Hal tersebut yang seharusnya dijadikan catatan penting bahwa dalam menyelenggarakan negara Presiden dituntut untuk bersikap arif dan bijaksana. Sekarang segala asumsi yang bergantung di tengah-tengah publik harus mampu dijawab olehnya. Karena menjadi seseorang yang memiliki kedudukan paling tinggi di negeri ini harus bisa menangani problem apapun.

Pada awalnya respons Presiden terkait polemik UU KPK ini menyarankan kepada pihak yang menyayangkan UU tersebut agar diajukan uji materiil di MK. Akan tetapi belakangan ini Presiden juga mempertimbangkan opsi Perppu dengan mengundang beberapa tokoh dan pakar hukum ke Istana Negara. Padahal keduanya merupakan instrumen hukum yang konstitusional. Sikap seperti inilah yang dinilai oleh publik acap kali Presiden masih belum mampu berdiri tegak (independen) dalam menentukan arah kebijakan kenegaraannya.

Harapan terakhir, seharusnya Presiden dapat bersikap lebih jernih dalam menjawab polemik ini, yakni adanya ketegasan sikap. Agar publik tidak merasa bosan untuk menunggu jawaban dan tidak ada penggembulngan opini oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan.

Karena melihat perkembangan media banyak sekali yang mengambil keuntungan dinginnya respon Jokowi. Salah satu kaidah fiqih mengatakan Dar’ul Mafâsidi Muqoddamu ‘alâ Jalbil Masholih (Menolak mudharat/ bahaya lebih didahulukan dari mengambil manfaat). Artinya kaidah tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menentukan keputusan yang akan diambil.

Setidaknya, dengan keputusan yang akan diambil nanti luka dan sedih rakyat dapat disembuhkan oleh Presiden.

Moh Abd Rauf
Moh Abd Raufhttp://raufsharing.wordpress.com
Penulis adalah Koordinator Cabang Jawa Timur Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) dan Founder Unity of Writer (UNITER)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.