Jumat, April 19, 2024

Menata Kembali Demokrasi

Dadan Rizwan
Dadan Rizwan
Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia. Ketua Umum Forum Intlektual Muda Nahdliyin (FIMNA)

Apa yang disampaikan oleh “Sang Pendekar Pena” bernama Mahbub Djunaidi, dengan apa yang sedang terjadi di gedung-gedung pemerintahan kita saat ini menggambarkan situasi yang paralel.

Bagaimana tidak, demokrasi kita saat ini sedang dibunuh secara perlahan dengan cara-cara yang demokratis oleh orang-orang yang mengatasnamakan pelaksana demokrasi. Akibatnya, demokrasi itu sendiri telah kehilangan roh dan subtansinya.

Secara histori-realistis, pasca tumbangnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, terdapat upaya besar untuk melakukan rekonfigurasi terhadap sistem pemerintahan yakni pembenahan semua institusi negara berikut penyelenggara negara agar menjadi terbuka dan demokratis.

Sayangnya, setelah kran kebebasan itu digaransi oleh konstitusi, esensi arah reformasi ini belum juga terwujud. Ruang berdemokrasi kita saat ini tengah mengalami kemandegan dengan tekanan-tekanan yang ekstrem dan berpotensi menghasilkan fragilitas (kerapuhan) pada demokrasi itu sendiri.

Demokrasi Semakin Menghawatirkan

Kehawatiran tentang kerapuhan demokrasi ini tentu bukan tanpa alasan, hal ini bisa dilihat dari meluasnya intoleransi, meruncingnya benturan politik primordial, masifnya berita bohong (hoax), hingga pembatasan ekspresi-ekspresi kebebasan. Selain itu, faktor lain yang bisa dijadikan penentu sebagai penyangga demokrasi adalah pelaksanaan penegakan hukum, partai politik, serta kebebasan sipil.

Secara normatif, hukum merepresentasikan garis batas hubung dalam kelola kekuasaan (authority), baik di atas negara maupun masyarakat. Melalui hukum, kekuasaan demokratis itu diabsahkan. Oleh karena itu, pada hakikatnya hukum dibuat sebagai upaya perlindungan masyarakat (social defences) untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (social walfare).

Dalam karyanya yang berjudul “Introduction to the Study of the Law of Constitution”, Albert V Dicey (1885), mengatakan bahwa penyelengaraan hukum (role of law) dalam sebuah negara harus memuat tiga unsur penting, yaitu hukum sebagai pedoman tertinggi (supremacy of law), kesamaan kedudukan di mata hukum (equality before the law), dan pelaksanaan hukum harus berorientasi pada kemanusiaan (constitution based on ruman rights).

Faktanya, penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Praktik perilaku buruk aparat penegak hukum masih sering menghiasi penegakan hukum kita. Misalnya oknum polisi, jaksa, hakim, malah terjebak dalam konspirasi mafia kasus korusi hukum dengan elit kepentingan.

Akibatnya, hukum tidak berfungsi untuk menegakan keadilan, ketertiban dan kebenaran, tetapi malah dijadikan alat penguasa untuk mencari kemenangan di dalam sengketa atau berperkara di pengadilan.

Pilar kedua adalah peran Partai Politik (parpol). Partai politik merupakan wadah penyaluran aspirasi politik rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya, partai politik memainkan berbagai fungsi penting dalam penyelenggaraan demokrasi. Seperti komunikasi politik, perekrutan politik, pendidikan politik, serta berperan penting dalam proses pembuatan kebijakan dan aturan perundang-undangan.

Sayangnya, kinerja parpol masih sangat jauh dari yang diharapkan. Partai politik semakin dirusak oleh ulah politisinya yang terjerat skandal korupsi-kekuasaan demi biaya politik dan kekayaan diri. Berdasarkan data KPK pada November lalu, dari 891 koruptor yang dijerat, sebanyak 545 orang atau 61,17 % adalah anggota partai politik. Tentu ini adalah sebuah kehatiran demokrasi.

Jika dianalogikan, partai politik adalah sebuah mesin, sementara demokrasi adalah hasilnya. Ketika mesin itu beroperasi dengan baik sesuai prosedur, maka hasilnya juga baik dan sesuai prosedur. Begitupun juga sebaliknya. Dengan demikian, bagaimana wajah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sangat bergantung pada sejauh mana parpol mampu menjaring, menyeleksi, dan memilih kader terbaiknya untuk di calonkan sebagai pemimpin.

Sementara itu, penyangga ketiga adalah adanya kebebasan sipil. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun 1945, ditegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Itu artinya, rakyat adalah pemegang kedaulatan atau “pemegang saham” tertinggi di republik ini. Di dalam segala aspek pembuatan peraturan maupun kebijakan publik, rakyat, dan kepentingannya, adalah titik pijak yang paling utama dan diselenggarakan untuk kepentingan rakyat.

Sayangnya, perwujudan kebebasan masyarakat sipil belum sepenuhnya terealisasi. Pada kutub negara muncul sejumlah regulasi dan instrumen kebijakan yang orientasinya mengekang kebebasan masyarakat sipil. Sementara pada kutub masyarakat sendiri, berlangsung fenomena dominasi baru kelompok kuat pada golongan minoritas yang mengarah pada kekacauan. Akibat dari semua itu, sebagian elemen-elemen masyarakat sipil tidak mendapatkan ruang aman dan nyaman di saat mengekspresikan kebebasannya.

Berdasarkan laporan dari Lembaga penelitian independen Freedom House, pada kurun waktu 2005-2013, Indonesia mendapatkan predikat negara bebas (free), sejajar dengan Australia, Finlandia, Kanada, dan negara maju lainnya. Sayangnya, peringkat itu merosot sejak 2014-2018, sehingga kini Indonesia hanya mendapat status “setengah bebas” (partly free). Itu artinya, dalam aspek hak politik dan kebebasan sipil, Indonesia mengalami penurunan dan butuh banyak perbaikan.

Upaya Perbaikan 

Untuk dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas, maka partai politik harus melakukan pembenahan secara revolutif. Ada tiga hal penting yang harus di perbaiki oleh setiap partai politik untuk mampu menjadi partai dan pemimpin yang berkualitas, yaitu pola rekrutmen, sistem kaderisasi, dan transfaransi pengelolaan kekuangan partai. Partai harus mengubah pola rekrutmen, kaderisasi dan manajemen keuangan dari yang sifatnya tertutup ke arah yang lebih transparan, terbuka, dan demokratis.

Di era digital dan pertumbuhan penggunaan internet yang pesat, seharusnya tidak sulit bagi partai politik untuk berubah lebih modern-demokratis dengan menciptakan platform yang memungkinkan rakyat menilai kinerja partai dan politisi yang dipilihnya, misalnya melalui aplikasi mobile, website interaktif, dan lain sebagainya.

Dalam memberantas korupsi dan kekacauan demokrasi, kita perlu memfungsikan aturan hukum (rule of law) agar tercipta kondisi pemerintahan yang baik (good governance). Seperti kata Lubis (2018), demokrasi tidak mungkin bisa berjalan kalau rule of law tidak jalan. Jika rule of law “macet”, maka good governance juga tidak bisa berfungsi. Apabila kedua hal tersebut tidak berfungsi, maka kita membutuhkan pemimpin yang kuat: the rule of man.

Terakhir, perlu adanya penguatan masyarakat sipil. Dalam konteks ini, LSM, Ormas, mahasiswa, dan para cendikiawan mesti menjadi corong artikulasi kepentingan rakyat. Lembaga-lembaga itu mesti menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran politik masyarakat sipil. Masyarakat sipil yang inklusif dan terkonsolidasi dengan baik niscaya dapat menjadi kekuatan dalam menaikkan posisi tawar rakyat di hadapan konfrontasi kuasa oligarki yang kian menjadi-jadi.

Dadan Rizwan
Dadan Rizwan
Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia. Ketua Umum Forum Intlektual Muda Nahdliyin (FIMNA)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.