Sabtu, April 20, 2024

Jerat Hutang Fintech

Ikhbal gusri
Ikhbal gusri
Analis Perkara Peradilan di Mahkamah Agung

Tak bisa dipungkiri, digitalisasi sudah masuk ke semua lini kehidupan masyarakat. Pemanfaatan teknologi menjadi hal yang lumrah. Efisiensi waktu, tenaga, hingga biaya menjadi daya tarik utama.

Pemerintah juga sudah mempersiapkan langkah-langkah strategis guna menghadapi era revolusi industri 4.0 ini. Peta jalan Indonesia untuk menerapkan revolusi industri 4.0 diluncurkan dengan nama “Making Indonesia 4.0″.

Hari ini, penggunaan teknologi sudah merambah di sektor finansial. Dalam 4 tahun terakhir, perkembangan perusahaan Fintech (Financial Technology) tumbuh seperti jamur. Hingga April 2019, tercatat sudah 106 perusahaan Fintech yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, sedikitnya OJK telah memblokir 947 aplikasi Fintech illegal sejak tahun 2016. Sedangkan sejak januari –April 2019 OJK telah memblokir 545 aplikasi fintech ilegal.

Problematika Fintech

Jika melihat pada realisasi pinjaman, maka pertumbuhan Fintech terus meroket dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Data OJK menunjukkan, pada tahun 2017 realisasi pinjaman dari perusahaan Fintech hanya berkisar 2,256 trilliun rupiah.

Namun pada tahun berikutnya, realisasi pinjaman mengalami peningkatan hingga 786% sehingga menjadi 22,67 trilliun rupiah. Bahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkirakan, pembiayaan pada tahun 2019 akan mengalami peningkatan 2x lipat hingga mencapai 40 trilliun rupiah. Jumlah yang fantastis dalam kurun waktu tiga tahun. Sementara itu nasabah Fintech juga cukup fantastis, yaitu 4,36 juta orang hingga Februari 2019 lalu.

Namun dibalik cemerlangnya perkembangan industri peminjaman uang digital saat ini, bukan berarti tak ada permasalahan. Sedikitnya ada tiga permasalahan dalam industri Fintech saat ini.

Permasalahan tersebut meliputi perlindungan data pribadi nasabah, bunga pinjaman, serta tata cara penagihan yang dilakukan oleh pihak aplikasi ke nasabah ketika pinjaman sudah jatuh tempo.

Perlindungan data pribadi memang menjadi permasalahan utama dalam layanan Fintech. Hal ini disebabkan oleh POJK No.77/01/2016 tidak memberikan sanksi pidana terhadap pelaku apabila menyebarkan data pribadi nasabah.

Pasal 47 POJK terebut hanya mampu memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Sanksi ini juga hanya bisa diberikan kepada perusahaan Fintech. Sedangkan pertanggung jawaban pribadi dari oknum yang menyebarkan data pribadi nasabah tak mampu dijangkau.

Selain itu Sanksi ini juga hanya bisa diberikan kepada perusahaan Fintech yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Padahal ada ratusan aplikasi Fintech lainnya yang beroperasi dan memiliki nasabah tersendiri.

Data yang diminta oleh aplikasi Fintech ini juga tidak main-main. Untuk memperoleh pinjaman uang dari aplikasi Fintech, nasabah harus mengupload KTP ke aplikasi tersebut. Selain itu, informasi pribadi lainnya seperti rekening bank dan nomor hp nasabah juga dipegang oleh pihak aplikasi. Hal ini lah yang berpotensi akan disalahgunakan oleh pihak aplikasi, baik untuk tujuan komersial atau tujuan lainnya.

Tentunya menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Namun disinilah kelemahannya, Indonesia belum mempunyai payung hukum perlindungan data pribadi.

Kedua, perihal bunga pinjaman yang ditetapkan secara leluasa oleh perusahaan Fintech. Sekali lagi, tidak ada landasan hukum yang mengatur mengenai batasan bunga pinjaman yang dikenakan kepada nasabah.

Artinya, perusahaan Fintechlah yang secara bebas menentukan berapa besaran bunga yang ditetapkan. Alasannya suku bunga yang diberikan merupakan kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

Sebagai contoh, pengamat industri finansial berbasis teknologi, Hasnil Fajri menyampaikan, besaran bunga aplikasi Fintech berkisar 1,5% hingga 2,5% per bulan. Bunga aplikasi Fintech illegal lebih tinggi lagi, yaitu berkisar antara 2-3% per hari.

Dengan tawaran kemudahan peminjaman dan proses pencairan dana yang cepat, banyak masyarakat yang mengambil jalan pintas ini tanpa memperhatikan akibat yang akan ditanggung dikemudian hari.

Namun bukankah seharusnya negara bisa campur tangan dalam hal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Konsep welfare state atau negara kesejahteraan memiliki arti bahwa pemerintah haruslah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan hanya sebagai penjaga malam (ketertiban dan keamanan).

Ketiga adalah cara penagihan pinjaman yang jatuh tempo oleh pihak aplikasi Fintech. Sejak membuka posko pengaduan Fintech pada November 2018, LBH Jakarta telah menerima sedikitnya 3.000 aduan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak aplikasi Fintech.

Bentuk pelanggaran pun didominasi oleh penagihan hutang dengan tekanan hingga pelecehan seksual. Pihak aplikasi memang tak main-main dalam melakukan penagihan. Berbekal data pribadi nasabah, pihak aplikasi Fintech menagih hutang kepada nasabah dengan berbagai cara.

Pihak aplikasi Fintech biasanya memberikan tekanan kepada nasabah, seperti menghubungi kerabat dan teman dari korban melalui nomor ponsel yang datannya bisa diakses oleh pihak aplikasi di handphone korban.

Selain itu, tak jarang pihak aplikasi juga kerap menghubungi bos/atasan tempat korban bekerja. Dalam bebera kasus, ada yang dipecat dari pekerjaannya lantaran pihak aplikasi selalu menghubungi atasan kerja dari korban dalam menagih hutang.

Yang lebih miris lagi, seorang supir taksi bunuh diri karena tak sanggup menanggung beratnya beban hutang melalui aplikasi Fintech yang ia gunakan. Melalui surat yang ditinggalkan, ia berpesan agar OJK memberantas aplikasi Fintech ia juluki sebagai jebakan setan. Melihat berbagai problematika di atas, maka pantas jika kita menyebut Fintech illegal sebagai transformasi rentenir 4.0.

Ada tiga hal yang mesti dilakukan dalam menanggulangi dampak buruk dari peminjaman uang digital. Pertama dari segi hukum, perlu dibuat aturan khusus yang mengatur batas maksimum bunga yang ditentukan oleh pihak aplikasi.

Selain itu, aturan soal perlindungan data pribadi nasabah seperti menjamin kerahasiaan data, ketentuan sanksi pidana bagi pelaku, serta batas waktu penyimpanan dan pemusnahan data pribadi nasabah yang dimiliki oleh pihak aplikasi juga harus diatur agar pihak aplikasi tidak menyalahgunakan data nasabah.

Kedua, calon nasabah mesti lebih hati-hati jika ingin menggunakan layanan peminjaman uang secara digita melalui aplikasi ini. Perlu dibaca secara teliti akses apa yang diminta oleh pihak aplikasi ketika mendaftarkan diri menjadi nasabah.

Memberikan akses kepada aplikasi untuk mengakses kontak, kamera, serta hal-hal yang bersifat pribadi lainnya melalui handphone harus dengan pertimbangan yang mendalam.

Ketiga, pengawasan yang lebih ketat dari OJK serta optimalisasi kerjasama dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Kominfo dan pihak Google yang menyediakan platform untuk mengunduh aplikasi Fintech melalui Google Play untuk pengguna sistem operasi android perlu dilakukan.

Ikhbal gusri
Ikhbal gusri
Analis Perkara Peradilan di Mahkamah Agung
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.