Selasa, Oktober 15, 2024

Harapan Korban HAM Berat Kepada Jokowi

Firdiansyah
Firdiansyah
sebagai pemerhati HAM dan pernah menjadi penyelidik HAM. sekarang aktif dalam lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Pada 30 Juni 2019, Jokowi kembali ditetapkan sebagai presiden terpilih untuk masa jabatan 2019–2024. RPJM tahun 2014–2019 memberikan harapan yang tinggi bagi para korban, karena salah satu program yang diunggulkan adalah diselesaikannya peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang treah bertahun-tahun tidak ada kepastian penyelesaiannya.

Akan tetapi ternyata penyelesaian pelanggaran HAM berat hingga akhir masa jabatan Jokowi tidak terwujud. Pada akhir masa jabatan Jokowi sempat bertemu dengan peserta aksi kamisan, selanjutnya bertemu dengan Komnas HAM.

Instruksi Jokowi kepada anak buahnya untuk segera menyelesaikannya dengan segera. Tetapi langkah Jokowi tersebut dianggap hanya untuk mencari popularitas dalam rangka kembali mencalonkan diri sebagai presiden.

Upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat beberapa kali menjadi wacana yang terus dibahas, khususnya tekad pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme non yudisial. Untuk mendukung rencana tersebut, Menkopolhukam membentuk Dewan Kerukunan Nasional yang salah satunya adalah mendorong proses rekonsiliasi dalam rangka penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran HAM yang berat.

Wacana penyelesaian melalui mekanisme non yudisial dan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional mendapat kritik dari aktivis dan korban, hingga saat ini pun tidak jelas apa yang telah dikerjakan oleh Dewan Kerukunan nasional.

Dasar hukum penyelesaian Non Yudisial

Anggota Komisi 3 DPR, Desmon J. Mahesa, menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran Ham yang berat melalui mekanisme non yudisial ini tidak mempunyai dasar hukum, karena yang seharusnya menangani ini sesuai dengan peraturan perundnag-undangan adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi (KKR), tetapi Undang-Undang KKR sendiri telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memalui Putusan No. 006/PUU-IV/2006.

Pada putusan tersebut, MK   tidak hanya menyatakan bahwa UU KKR tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan, tetapi juga memberikan solusi untuk penyelesaian pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

MK berpandangan bahwa rekonsiliasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dapat ditempuh dengan kebijakan hukum (UU) yang selaras dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku universal, atau melakukan rekonsiliasi dengan kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara umum.

Putusan MK tersebut dapat dijadikan dasar hukum bagi penyelesaian pelanggaran Ham yang berat masa lalu melalui mekanisme rekonsiliasi, pilihan yang diambil oleh Pemerintah saat ini adalah melalui rekonsiliasi dengan menggunakan kebijakan politik.

Political will pemerintahan Jokowi sudah tertuang secara resmi dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015 – 2019), yaitu Pemerintah akan menyelesaikan seluruh peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu melalui Komite independen yang langsung berada di bawah Presiden. 

Diskusi yang berkembang saat ini proses penyelesaian pelanggaran HAM yang berat akan dilakukan oleh Dewan Kerukunan Nasional, seperti yang pernah disampaikan oleh Menkopolhukam pada saat Sidang Paripurna Kabinet di Bogor pada 4 Januari 2017.

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, apa yang menjadi tugas Dewan Kerukunan ini nantinya, karena sepertinya usulan ini lahir prematur tanpa ada kajian terlebih dahulu. Terlebih lagi, diantara pejabat pemerintahan sendiri tidak ada satu kata terkait tugas Dewan Kerukunan.

Pada beberapa kesempatan, Seskab Pramono Anung menyebutkan bahwa Dewan Kerukunan ini nantinya akan memberikan masukan-masukan kepada Presiden, termasuk Menteri, untuk menyelesaikan permasalahan sosial ditengah keberagaman masyarakat.

Sedangkan menurut Menkopolhukam Wiranto, pembentukan Dewan Kerukunan Nasiona ini upaya untuk menggantikan peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang Undang-Undangnya sudah di Uji Materi oleh MK dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Proses rekonsiliasi Peristiwa Pelanggaran HAM yang berat

Rekonsialiasi yang kita dengar selama ini adalah merupakan sebuah hasil akhir dari proses penyelesaian, yang terkait satu dengan lainnya. Proses rekonsiliasi pun harus menjalankan 4 (empat) pilar penting untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, yaitu a). Hak atas keadilan (right to justice); b).

Hak atas kebenaran ( right to truth); c). Hak atas reparasi (right to reparation) dan d), Jaminan ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence). Keempat pilar ini bukanlah bersifat alternatif, tetapi akumulatif, dimana semua pilar ini sama pentingnya. Rekonsiliasi disini bukan hanya sekedar saling maaf – memaafkan antara pelaku dengan korban, tetapi lebih dari itu.

Secara khusus untuk reparasi dan pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat, dijelaskan lebih lanjut dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) No. 60/147 yang menghasilkan dokumen Prinsip-prinsip Dasar dan Panduan untuk Hak atas Penyelesaian (Right to Remedy) dan Reparasi untuk Korban PelanggaranBerat atas Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan Pelanggaran Berat atas Hukum Humaniter Internasional  pada paragraf 19 – 22.

Hal penting yang harus dikedepankan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu adalah melakukan rehabilitasi terhadap korban yang telah puluhan tahun menanti keadilan dan kejelasan nasib mereka.

Korban dalam setiap tindak pidana belum menjadi perhatian, selama ini fokus Sistem Peradilan Pidana kita hanya berfokus bagaimana menghukum para pelaku tindak pidana tersebut, sedangkan korban sebagai pihak yang paling dirugikan atas terjadinya tindak pidana tidak pernah mendapatkan perhatian.

Pada proses hukum perisitiwa pelanggaran HAM yang berat, korban sudah mulai menjadi fokus yang harus ditangani, selain pelaku. Lembaga yang saat ini menangani hak – hak korban pelanggaran HAM yang berat adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Korban pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan bantuan, kompensasi dan restitusi. Cara untuk mendapatkan hak-hak ini telah diatur dalam PP No. 7 Tahun 208 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Adanya rencana pemerintah untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme non yudisial, membuat korban bertanya-tanya, bagaimana nasib mereka yang sangat mengharapkan bantuan, kompesasi dan restitusi tersebut.

Penyelesaian melalui mekanisme non yudisial berarti akan amenghambat mereka untuk mengajukan permohonan bantuan, kompensasi dan restitusi, karena persyaratan yang harus dipenuhi adalah salinan putusan pengadilan HAM.

Sekali lagi mereka akan menjadi korban ketidakpastian atas keputusan pemerintah tersebut. Korban yang telah menderita selama puluhan tahun untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, maish harus menunggu dalam ketidakpastian akan ujung perjuangannya. Harus berapa kali lagi aksi kamisan yang dilakukan oleh para korban di depan Istana Merdeka, agar Pemerintah dapat mendengar dan memberikan perhatian kepada korban.

Penyelesaian melalui mekanisme rekonsiliasi pada prinsipnya merangkul korban dan pelaku dalam prosesnya dan mengembalikan mereka kedalam masyarakat, akan tetapi proses yang digagas saat ini oleh Pemerintah tidak melibatkan korban dalam penyusunan kebijakannya.

Firdiansyah
Firdiansyah
sebagai pemerhati HAM dan pernah menjadi penyelidik HAM. sekarang aktif dalam lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.