Sabtu, April 27, 2024

Gusar di Tengah Kebakaran

Ferika Sandra Salfia
Ferika Sandra Salfia
Belajar Menulis untuk Menertibkan Pikiran.

Adigium “cinta alam dan kasih sayang sesama manusia” tampaknya perlu kita renungan bersama. Tentunya kecintaan alam guna menjaga segala ekosistemnya tetap terjaga. Beberapa hari terakhir publik dikejutkan dengan adanya kebakaran hebat yang terjadi di wilayah pegunungan di Banyuwangi.

Tidak hanya kerugian material, dampak immaterial juga cukup dirasakan oleh masyarakat. Baik mereka yang terdampak langsung disekitar lokasi ataupun warga yang melihat insiden tersebut dari kejauhan. Setali tiga uang, saat kebakaran upaya-upaya yang dilakukanpun hanya sebatas melakukan lokalisir area agar tidak semakin meluas.

Bahkan selama kurun waktu tiga hari berturut-turut Radar Banyuwangi mengangkat laporan utama berkaitan kebakaran hutan dan lahan di Banyuwangi. Pertama, edisi 21 Oktober 2019 dengan judul “Separuh Gunung Ranti di Lalap Api” yang memaparkan tentang kebakaran di wialayah tersebut.

Namun yang jadi ironi dugaan kebakaran berdasarkan keterangan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Banyuwangi, Eka Muharam Supridi adalah adanya pembukaan lahan dengan cara dibakar diwilayah hutan di Bondowoso.

Ini tentunya menjadi hal yang perlu dipertanyakan dengan adanya “oknum” yang terlibat pembakaran itu tanpa berfikir dampak yang ditimbulkan.

Meski masih sebatas dugaan, idealnya memang perlu ada investigasi mendalam berkaitan asal muasal api ini. Upaya-upaya persuasif juga perlu intens dilakukan guna menyadarkan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Kedua, Edisi 22 Oktober 2019, tulisan “Ijen Hancur Mirip Medan Tempur” seolah memperlihatkan bagai mana kebakaran hutan tersebut terjadi cukup masif dengan dampak yang ditimbulkan juga seporadis. Jika sebelunya hanya Gunung Ranti saja yang terbakar.

Selang sehari kebakaran meluas ke Gunung Widodaren, Gunung Ijen serta Gunung Merapi ungup-ungup. Bahkan di wilayah Ijen tak hanya hutan dan lahan saja yang terbakar, bangunan timbangan belerang milik PT. Candi Ngrimbi juga terbakar. Nahasnya didalam bangunan tersebut juga tersimpan troli untuk mengangkut wisatawan dan belerang.

Akibatnya seluruh bangunan yang ada luluh lantah dan rata dengan tanah. Ditambah lagi seisi bangunan juga habis sehingga peralatan yang biasa digunakan penambang dan pejasa troli wisata tak bisa digunakan kembali.

Ketiga, Edisi 23 Oktober 2019, tajuk “Api Bisa Merambat ke Pasewaran” menyajikan kekhawatiran BPBD jika tidak ada upaya pemadaman yang terukur maka api bisa menjalar sampai ke Perkebunan di Pasewaran. Meski Bupati Banyuwangi sudah memastikan untuk meminta bantuan BNPB untuk melakukan water bombing.

Namun hal tersebut masih menunggu kepastian BNPB, karena disaat yang bersamaan wialayah lain di Indonesia juga mengalami insiden yang sama. Oleh karenanya upaya lokalisir oleh tim gabungan terus dilakukan agar api tidak semakin meluas.

Maksimalkan Pencegahan 

Jika merujuk data, insiden serupa tentang kebakaran hutan dan lahan juga pernah terjadi di Gunung Raung. Awal bulan Oktober ini kejadian tersebut terjadi, bahkan kala itu ada pendaki lokal dan mancanegara yang kebetulan melakukan pendakian hingga terjebak di tengah kebakaran hutan.

Beruntung tidak ada korban dalam insden tersebut, namun luasan lahan yang terbakar mencapai ratusan hektar. Mengingat kala itu, berdasarkan pantauan satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mancatat ada 11 titik api yang menyebar di wilayah Gunung Raung.

Pasca rentetan kebakaran tersebut, sudah seharusnya pemangku kebijakan memikirkan formula agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Cara ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan tahapan penanganan bencana utamanya kebakaran hutan dan lahan.

Cara pertama, bisa dilakukan dengan menggiatkan upaya-upaya pencegahan. Pencegahan disini bisa upayakan dengan meminimalir penyebab kebakaran yang terjadi. Jika dugaan benar adanya pembukaan lahan dengan cara dibakar. Selain tindakan hukum cara edukasi juga perlu terus dilakukan.

Kedua, dengan cara mitigasi, disini upaya yang dilakukan untuk mengurangi serta menghapus kerugian dan korban yang mungkin terjadi akibat bencana kebakaran. Upaya yang dilakukan bisa dengam cara membuat persiapan sebelum terjadinya bencana tersebut. Ini sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Ketiga, kesiapsiagaan, dimana pemangku kebijakan bisa menyiapkan bahan perencanaan kebijakan pra bencana dengan peringatan dini. Hal ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat dan warga sekitar yang ada dilokasi dapat lebih aware dengan kejadian disekitarnya.

Berkaca pada rentetan kejadian kebakaran diatas seharusnya kita sebagai manusia harus kembali merenung bagaimana menjaga alam yang menjadi titipan. Meski tidak dipungkiri faktor alamiah juga bisa menjadi sebab kebakaran di hutan tetap saja kehati-hatian dan kewaspadaan perlu terus ditingkatkan.

Ferika Sandra Salfia
Ferika Sandra Salfia
Belajar Menulis untuk Menertibkan Pikiran.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.