Selasa, April 23, 2024

Berebut Lahan di Jalur Pedestrian

Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto
Sedang menempuh Kanuragan di Jurusan Ahwalusasyiah Institut Agama Islam (IAI) Ibrahimy Genteng Banyuwangi

Baru-baru ini Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di jalur pejalan kaki kawasan Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi akan dipindah akhir bulan ini. Namun pemindahan tersebut banyak menuai protes dari para PKL meski secara aturan tindakan pedagang itu melanggar.

Tak puas dengan upaya penertiban PKL tersebut, para pedagang yang mengatasnamakan Forum Pedagang Kaki Lima Rogojampi (FPKLR) juga kembali mendatangi Kantor Kecamatan untuk menanyakan kejelasan relokasi pedagang.

Mengutip Radar Banyuwangi edisi Jum’at 1 November 2019, Camat Rogojampi, Nanik Machrufi menegaskan, aturan tersebut diberlakukan untuk para pedagang agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh Bupati Banyuwangi.

Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat memang mangatur ihwal larangan tersebut. Sacara tersirat hal itu termaktub dalam pasal 16 poin b, dimana pedagang dilarang memanfaatkan trotoar, bagian jalan atau halte untuk tempat berdagang.

Tak hanya larangan berdagang saja, Pasal 16 poin b juga mengatur tentang larangan memanfaatkan trotoar untuk meletakan barang dagangan sehingga mengganggu pendestrian. Nah poin ini yang justru kadang luput dari pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan.

Mengingat tak sedikit aturan pelarangan yang berlaku hanya berfokus pada PKL saja. Sedangkan pemilik toko-toko besar yang lokasinya bersinggungan langsung dengan jalur pedestrian seperti luput dari tindakan. Sebut saja kawasan disepanjang Jalan Gajahmada Genteng Banyuwangi.

Berdasarkan pengamatan penulis, jalur yang seharusnya digunakan untuk pedestrian malah beralih fungsi jadi lapak dagangan dan tempat menaruh barang pemilik toko. Dampak yang ditimbulkan, meski jalur yang disediakan cukup ramah bagi disabilitas. Namun realitasnya hal tersebut justru tak bisa dimanfaatkan semestinya.

Alih Fungsi Jalur

Tidak hanya itu saja, tidak sedikit pula penulis menemukan alih fungsi jalur pedestrian dengan merubah bentuk yang digunakan untuk mengambil manfaat. Seperti yang terjadi di Jalan Letkol Istiqlah Banyuwangi, dimana gerai ritail berjaringan merubah bentuk trotoar untuk memudahkan pengunjungnya meletakan kendaraan.

Padahal pada aturan yang sama diatas pasal 16 poin c merubah atau membongkar trotoar untuk keperluan pribadi juga memiliki landasan hukum untuk tidak ditindak. Nahasnya fokus pada PKL saja menjadikan pelanggaran yang pada dasarnya melawan aturan justru malah seperti didiamkan.

Hasilnya, di pusat-pusat keramaian tiap kecamatan sebut saja Rogojampi, Genteng, Gambiran dan wilayah lainnya, mafhum dijumpai adanya pelanggaran tersebut. Hal ini terlihat dari masifnya upaya pemanfaatan jalur tersebut untuk dikelola yang ironisnya malah justru merugikam pejalan kaki.

Idealnya memang harus dilakukan upaya-upaya persuasif yang sama dan merata diseluruh tingkatan bagi yang melakukan pelanggaran sesuai Perda tersebut. Upaya penegakan aturan juga selaiknya disertai solusi untuk tempat relokasi pedagang.

Upaya dari Pemerintah Kecamatan Rogojampi dengan memberikan solusi relokasi ke Ruang Terbuja Hijau (RTH) memang patut diapresiasi. Meski ke depannya upaya perawatan untuk tetap menjaga RTH agar tetap asri dan bersih pasca adanya pedagang juga perlu difikirkan.

Selain itu, upaya penataan kembali lokasi-lokasi berjualan juga perlu menjadi perhatian Pemerintah (Pemkab) Banyuwangi. Kawasan kota yang lebih tertata dengan meletakan PKL pada lokasi yang semestinya juga perlu diberlakukan diwilayah lain secara berkala.

Sehingga keindahan kawasan kota tidak hanya tercermin dipusat saja melainkan juga wilayah pusat kecamatan lainnya. Sehingga akses bagi wisatawan yang datang ke Banyuwangi utamanya saat memanfaatkan jalur pedestrian tidak terhambat.

Payung Hukum Lain

Sepengalaman penulis, wisatawan yang sering menghabiskan waktu liburan di wilayah Banyuwangi tidak sedikit yang mengapresiasi upaya dari Pemkab untuk mempercantik kota dengan membangun jalur pedestrian disetiap pusat kecamatan agar ramah bagi pejalan kaki.

Namun upaya positif dari Pemkab justru dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya menjadikan penegakan Perda itu perlu ditinjau ulang. Pun begitu, penulis tidak memungkiri jika pada nomenklatur lain terkait aturan berjualan bagi PKL juga memiliki landasan hukum.

Seperti Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Permen tersebut juga mengatur izin PKL jika lebar trotoar di atas lima meter. Pada trotoar dengan lebar tersebut, area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar tiga meter. Perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang yakni 1:1,5.

Pun dengan catatan area berdagang itu tidak boleh mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki. Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan lain tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014. Dimana pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial

Selain itu fungsi ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki. Dalam permen itu, ada lampiran yang berisi pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.

Semantara itu Bab IV pedoman tersebut menyebut penggunaan trotoar untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang diatur dalam permen diperkenankan sepanjang tidak mengganggu fungsi utama prasarana pejalan kaki.

Akhirulkalam, aturan yang sudah ditetapkan tentunya memiliki implikasi untuk memberikan keadilan begi masyarakatnya. Pun tak dipungkiri putusan itu terkadang tidak akan memuaskan seluruh pihak. Semoga tetap bisa menjadi cara untuk mengembalikan hak pedestrian. Wallahu A’lam Bish Shawab.

Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto
Sedang menempuh Kanuragan di Jurusan Ahwalusasyiah Institut Agama Islam (IAI) Ibrahimy Genteng Banyuwangi
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.