Sebagai warga negara yang sah dan mengikuti segala peraturan negara yang berlaku maka kita berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Indonesia khususnya sebagaimana tertera dalam Pancasila sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka wajib menjamin keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Sebagai negara yang berdaulat, sudah semestinya mengekang segala bentuk tindak kriminal yang merampas hak-hak rakyatnya.
Semua bentuk perlindungan oleh aparat keamanan negara tidak akan ada apabila hukumnya tidak ada. Di Indonesia, patokan hukum yang menjadi dasar penegakkan hak dan kewajiban disusun dalam Undang-Undang 1945 dan UU KUHP. Baik itu berkaitan dengan hak dan kewajiban individu, kelompok, ras, agama, etnis bahkan struktur negara itu sendiri. Tidak boleh ada yang merampas hak dari setiap unsur negara baik yang terkecil apalagi yang terbesar.
Namun sayangnya, dalam hal gender Indonesia masih dianggap mengalami kekosongan hukum. Khususnya kasus-kasus kriminal yang menimpa perempuan. Tidak adanya payung hukum yang secara rinci membahas kejahatan seksual dan kewanitaan menyebabkan kaum perempuan menjadi rapuh dan kurang mendapat perhatian dan penanganan nyata.
Dikutip dari situs CNN Indonesia : Koordinator Jaringan Pekerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Valentina Sagala menyatakan dalam RUU PKS ini dibahas soal perluasan arti pelecehan seksual. Setidaknya ada sembilan jenis kejahatan yang termasuk ke dalam pelecehan seksual.
“Korban kekerasan seksual saat ini tidak mendapatkan keadilan karena selama ini hanya dijerat oleh UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak. Tapi nyatanya ini belum substansial dan ada kekosongan hukum,” kata Valentina di Jakarta, Minggu (18/11).
Kekosongan hukum ini diharapkan bisa diisi oleh UU PKS itu. Di dalam draft UU PKS terdapat sembilan jenis bentuk kekerasan seksual yang dijabarkan secara detail. Kekerasan itu ialah, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi.
Kemudian ada perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pembudakan seksual dan penyiksaan seksual. Dari jenis ini, Valentina menjelaskan bahwa pelecehan seksual bukan hanya diartikan dalam bentuk fisik dan hubungan badan.
“Jadi pelecehan seksual itu bisa dalam bentuk fisik maupun tidak. Kemudian kita tidak memakai kata persetubuhan dan pencabulan, supaya maknanya tidak sempit soal fisik belaka tapi melainkan ada faktor psikis dan mental yang perlu diperhatikan,” ucap dia.
Karena bisa jadi tindak kekerasan seksual terus bermunculan selain dari kejahatan manusia tapi juga adanya kelonggaran. Sanksi yang dipandang ringan pun tidak menimbulkan efek jera bagi si pelaku.
Wanita adalah faktor utama pertumbuhan dan perkembangan satu bangsa. Jika wanita-wanita berkualitasnya dirusak maka bagaimana bangsa ini bisa menciptakan generasi yang hebat? Terutama mereka yang berstatus pelajar atau mahasiswi. Tidak sedikit masa depan mereka terenggut karena ulah manusia tidak bermoral. Di sinilah pemerintah harus pasang badan untuk melindungi kaum lemah bernama wanita ini.
Dengan adanya UU PK-S ini setiap pelaku tindak kriminal dari sembilan jenis tersebut akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sehingga ia tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Selain itu ketegasan sanksi hukum akan membuat setiap orang berpikir dua kali sebelum bertindak pelanggaran seksual. Hal ini juga akan memberikan rasa aman dan terlindungi bagi kaum wanita. Sudah cukup wanita lemah dalam segi fisik jika dibandingkan dengan laki-laki, jangan diperparah lagi dengan lemahnya payung hukum yang melindungi mereka. Karena wanita itu ibarat gelas-gelas kaca. Sekali tergores atau bahkan pecah maka mustahil untuk bisa kembali seperti semula.
Kekerasan seksual bagi wanita akan menyebabkan trauma berkepanjangan dan kenangan kelam yang mendalam. Hal ini perlu dicegah semaksimal mungkin oleh semua pihak terutama pihak pemerintah sebagai penyedia perlindungan hukum di Indonesia.
Kelonggaran hukum dalam hal ini juga akan menyebabkan kian maraknya seks bebas. Karena sekali ternoda, maka wanita tidak bisa apa-apa bahkan kebanyakan menjadi budak seks karena berada di bawah tekanan dan ancaman. Bisa jadi bencana yang terjadi di dunia ini karena manusianya yang tidak beradab. Kita terjebak dalam sebuah realita bahwa hal tabu seperti kejahatan seksual lebih baik disembunyikan dan tidak menempuh proses hukum. Perlu ada layanan pelaporan kasus yang selalu siaga dan terpercaya bagi setiap wanita di Indonesia, kapan pun dan dimana pun.
Karena itulah kita perlu menyatukan suara untuk mendukung agar disahkannya RUU PKS ini. Jangan sampai RUU ini terus mengendap di DPR. Jangan tunggu kasus-kasus berikutnya. Segera sahkan dan publikasikan pada masyarakat. Setiap korban harus sadar hukum dan tahu prosedur yang harus ditempuh apabila terlanjur menjadi korban.
Dan tentunya, sebuah hukum akan kuat apabila ditegakkan. Setelah disahkan, pihak aparat penegak hukum harus bersikap tanggap dalam penanganan. Jangan bertele-tele apalagi menganggap tidak penting. Bayangkan apabila korban itu adalah teman kita, sahabat kita, saudari kita, atau bahkan anak kita. Tentu kita tidak terima akan hal itu. Apa salahnya memulai langkah untuk mencegah. Bukankah itu lebih baik?
Sudah saatnya kita sadar. Bahwa seksualitas bukan perkara enteng. Kita harus benar-benar menjaga hak wanita, kita harus memuliakan wanita, kita harus memberikan mereka kenyamanan. Meskipun mereka bukan siapa-siapa kita karena kita terlahir dari rahim seorang ibu dan ibu itu pasti wanita.
Kita juga perlu memerhatikan. Bahwa menjaga kesucian wanita berarti menjaga hak dari remaja laki-laki kita. Jangan sampai mereka putus asa karena merasa kehabisan gadis di zaman milenial ini. Dan terlebih untuk para ayah. Mereka telah bersusah payah membesarkan anak perempuannya, jangan sampai mereka tersakiti karena anak perempuannya menjadi korban manusia tidak bermoral.
Demikian pemaparan singkat dari penulis akan pentingnya RUU PK-S. Karena penulis lihat, pengesahan RUU PKS ini akan memberi dampak yang hebat bagi bangsa ini. Semoga, dapat segera disahkan, serta ditegakkan di NKRI. Agar tercipta kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sudah cukup kita melihat ketidakberadaban bangsa ini dari orang-orang tidak bermoral. Sudah saatnya kita memulai langkah perubahan mulai dari saat ini.